Selasa, 28 Januari 2020

Unduh Peraturan Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Regulasi Terkait Lainnya Disini


SYAM STORYInformasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Informasi publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Informasi Publik Desa yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa. 

Informasi publik Desa tersedia setiap saat adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa. Namun demikian, ada informasi yang dikecualikan yaitu informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik Desa. Pemohon informasi publik Desa adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Badan Publik Desa adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). 

keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik Desa yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengelolaan layanan informasi publik Desa. Dan untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa, perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan pemerintahan Desa dalam memberikan layanan informasi publik. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Informasi menetapkan peraturan tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa melalui Peraturan Komisi informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2018. 


1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Pada Perki nomor 1 Tahun 2018 Pasal 2 menyebutkan setiap pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala (paling lambat satu kali dalam setahun) informasi publik Desa, yang paling sedikit terdiri atas:
  1. Profil badan publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
  2. Matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
  3. Matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
  4. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  5. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
  6. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:  a) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau  b) laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
  7. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:  a) laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;  b) laporan realisasi kegiatan;  c) kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;  d) sisa anggaran; dan  e) alamat pengaduan;
  8. Daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; daa
  9. Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Pada Perki nomor 1 Tahun 2018 Pasal 3 menyebutkan setiap pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, paling sedikit:
  1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;
  2. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
  3. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
  6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Standar pengumuman informasi tersebut di atas, paling sedikit meliputi:
  1. Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
  2. Pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;
  3. Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
  4. Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
  5. Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
  6. Pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  7. Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan
  8. Upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
Informasi publik Desa yang wajib diumumkan secara serta merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.


3. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Pada Perki nomor 1 Tahun 2018 Pasal 4 menyebutkan setiap pemerintah Desa wajib menyediakan informasi publik Desa yang wajib tersedia setiap saat, yang paling sedikit terdiri atas:
  1. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;
  2. Informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas:  1) dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;  2) peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;  3) risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;  4) rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;  5) tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan  6) peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan;
  3. Seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
  4. Profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  5. Profil Desa;
  6. Surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  7. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  8. Data perbendaharaan atau inventaris;
  9. Informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;
  10. Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
  11. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
  12. Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
  13. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUMDes;
  14. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes; dan
  15. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUMDes.

4. Informasi Publik Desa yang Dikecualikan

Pada Perki nomor 1 Tahun 2018 Pasal 5 menyebutkan pemerintah Desa wajib membuka akses informasi publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selanjutnya pada Pasal 6 menyebutkan Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Pengecualian informasi publik Desa dibahas dalam musyawarah Desa.

5. Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik Desa

Pada Perki nomor 1 Tahun 2018 Pasal 7 menyebutkan Pemerintah Desa wajib:
  1. Menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;
  3. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;
  5. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
  6. Menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi ini.

6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa)

Penunjukkan dan Penetapan PPID Desa diterangkan pada Pasal 8 sebagai berikut:
  1. Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa;
  2. Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa;
  3. Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa;
  4. Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan, Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lain.

7. Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa

PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa. 

Dalam rangka menjalankan tanggung jawabnya tersebut di atas, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa, yang meliputi:
a. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
b. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

Menjadi kewajiban pemerintah Desa adalah menetapkan peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa. Selengkapnya untuk lebih jelasnya, silakan unduh Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, berikut ini:


Unduh juga Peraturan lainnya terkait Keterbukaan Informasi Publik, berikut ini:

Related Posts

Unduh Peraturan Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Regulasi Terkait Lainnya Disini
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.

Silakan tinggalkan komentar yang santun