Senin, 29 Maret 2021

SDGs Desa Merupakan Arah Kebijakan Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Sampai Tahun 2030



SYAM STORY - SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.  

SDGs Desa bertujuan untuk mewujudkan:  
1. Desa tanpa kemiskinan;  
2. Desa tanpa kelaparan; 
3. Desa sehat dan sejahtera;  
4. pendidikan Desa berkualitas;  
5. Keterlibatan perempuan Desa;  
6. Desa layak air bersih dan sanitasi;  
7. Desa berenergi bersih dan terbarukan;  
8. Pertumbuhan ekonomi Desa merata;  
9. Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;  
10. Desa tanpa kesenjangan;  
11. Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman;  
12. Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;  
13. Desa tanggap perubahan iklim;  
14. Desa peduli lingkungan laut;  
15. Desa peduli lingkungan darat; 
16. Desa damai berkeadilan;  
17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan  
18. Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif. 




18 (Delapan Belas) Tujuan SDGs Desa tersebut di atas diprioritaskan berdasarkan kondisi objektif Desa yang tergambarkan pada Sistem Informasi Desa, dan harus menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa dalam menentukan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa, serta program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa, guna pencapaian tujuan SDGs Desa paling lama bulan Desember tahun 2030.

Peta Jalan SDGs Desa adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis dan tahapan pencapaian SDGs Desa sampai dengan tahun 2030. Peta Jalan SDGs Desa paling sedikit memuat: 
a. Sasaran SDGs Desa; 
b. Kondisi objektif pencapaian SDGs Desa; 
c. Permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa; 
d. Potensi dan sumber daya untuk pencapaian SGDs Desa; dan 
e. Rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa. 

Peta Jalan SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa termuat dalam dashboard SDGs Desa di kabupaten/kota untuk digunakan dalam merumuskan program dan/kegiatan pembangunan daerah Kabupaten/Kota yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa. 

Peta Jalan SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa termuat dalam dashboard SDGs Desa di daerah Provinsi untuk digunakan dalam merumuskan program dan/atau kegiatan pembangunan daerah provinsi yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa. 

Peta Jalan SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa termuat dalam dashboard SDGs Desa di Kementerian untuk digunakan dalam merumuskan program dan/atau kegiatan pembangunan nasional lintas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa.

Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.

Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan: 
a. Pendataan Desa; 
b. Perencanaan Pembangunan Desa; 
c. pelaksanaan Pembangunan Desa; dan 
d. pertanggungjawaban Pembangunan Desa.




Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa. 

Pendataan Desa merupakan sensus partisipatoris yang dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga Desa secara inklusif. Partisipasi masyarakat Desa dalam Pendataan Desa dilakukan dengan cara: 
a. Menjadi anggota kelompok kerja Pendataan Desa; 
b. Memberikan jawaban yang benar, lengkap dan akurat kepada kelompok kerja Pendataan Desa; dan/atau 
c. Memberikan masukan perbaikan tentang data SDGs Desa yang ada di Sistem Informasi Desa.   

Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, dan kerja sama Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. 

Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 

Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pem8erintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.

#SDGs_Desa
#Pendataan_Desa
#Data_SDGs_Desa
#Peta_Jalan_SDGs_Desa
#Sistem_Informasi_Desa
#Data_Milik_Desa
#Sensus_Mandiri_Desa
#Sensus_Partisipatoris_Inklusif
#RPJMDes_RKPDes_DURKPDes_APBDes
#Arah_Kebijakan_Pembangunan_dan_Pemberdayaan_Desa