Selasa, 28 Januari 2020

Unduh Peraturan Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Regulasi Terkait Lainnya Disini


SYAM STORYInformasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Informasi publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Informasi Publik Desa yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa. 

Informasi publik Desa tersedia setiap saat adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa. Namun demikian, ada informasi yang dikecualikan yaitu informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik Desa. Pemohon informasi publik Desa adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Badan Publik Desa adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). 

keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik Desa yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengelolaan layanan informasi publik Desa. Dan untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa, perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan pemerintahan Desa dalam memberikan layanan informasi publik. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Informasi menetapkan peraturan tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa melalui Peraturan Komisi informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2018. 


1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Pada Perki nomor 1 Tahun 2018 Pasal 2 menyebutkan setiap pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala (paling lambat satu kali dalam setahun) informasi publik Desa, yang paling sedikit terdiri atas:
  1. Profil badan publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
  2. Matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
  3. Matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
  4. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  5. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
  6. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:  a) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau  b) laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
  7. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:  a) laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;  b) laporan realisasi kegiatan;  c) kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;  d) sisa anggaran; dan  e) alamat pengaduan;
  8. Daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; daa
  9. Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Pada Perki nomor 1 Tahun 2018 Pasal 3 menyebutkan setiap pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, paling sedikit:
  1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;
  2. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
  3. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
  6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Standar pengumuman informasi tersebut di atas, paling sedikit meliputi:
  1. Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
  2. Pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;
  3. Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
  4. Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
  5. Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
  6. Pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  7. Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan
  8. Upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
Informasi publik Desa yang wajib diumumkan secara serta merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.


3. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Pada Perki nomor 1 Tahun 2018 Pasal 4 menyebutkan setiap pemerintah Desa wajib menyediakan informasi publik Desa yang wajib tersedia setiap saat, yang paling sedikit terdiri atas:
  1. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;
  2. Informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas:  1) dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;  2) peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;  3) risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;  4) rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;  5) tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan  6) peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan;
  3. Seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
  4. Profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  5. Profil Desa;
  6. Surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  7. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  8. Data perbendaharaan atau inventaris;
  9. Informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;
  10. Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
  11. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
  12. Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
  13. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUMDes;
  14. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes; dan
  15. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUMDes.

4. Informasi Publik Desa yang Dikecualikan

Pada Perki nomor 1 Tahun 2018 Pasal 5 menyebutkan pemerintah Desa wajib membuka akses informasi publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selanjutnya pada Pasal 6 menyebutkan Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Pengecualian informasi publik Desa dibahas dalam musyawarah Desa.

5. Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik Desa

Pada Perki nomor 1 Tahun 2018 Pasal 7 menyebutkan Pemerintah Desa wajib:
  1. Menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;
  3. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;
  5. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
  6. Menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi ini.

6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa)

Penunjukkan dan Penetapan PPID Desa diterangkan pada Pasal 8 sebagai berikut:
  1. Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa;
  2. Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa;
  3. Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa;
  4. Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan, Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lain.

7. Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa

PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa. 

Dalam rangka menjalankan tanggung jawabnya tersebut di atas, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa, yang meliputi:
a. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
b. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

Menjadi kewajiban pemerintah Desa adalah menetapkan peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa. Selengkapnya untuk lebih jelasnya, silakan unduh Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, berikut ini:


Unduh juga Peraturan lainnya terkait Keterbukaan Informasi Publik, berikut ini:

Minggu, 26 Januari 2020

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Menurut Udang-Undang Nomor 9 Tahun 1998



SYAM STORY - Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Di dalam UUD 1945 Pasal 28 berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Undang-Undang yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Definisi Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 1 yang berbunyi, "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Di Muka Umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang."

Dalam Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan bahwa Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Namun, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ILMIAH di dalam kampus dan kegiatan KEAGAMAAN.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat  Di Muka Umum pada link di bawah ini. 



Dengan adanya UU nomor 9 tahun 1998, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum oleh seseorang atau kelompok dilindungi oleh Undang-Undang.

ATURAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Dasar :
- Undang - undang Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
- Undang - Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi;
b.Pawai;
c. Rapat Umum;
d. Mimbar Bebas.

KETENTUAN :
• Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
• Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
  a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
  b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum;
  c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat;
  d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui;
  e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum;
  f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
• Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan  Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

PERSYARATAN :
a. Maksud dan tujuan;
b. Lokasi dan route;
c. Waktu dan lama Pelaksanaan;
d. Bentuk;
e. Penanggung jawab / Korlap;
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan;
g. Alat peraga yang digunakan;
h. Jumlah peserta.

Kamis, 16 Januari 2020

Kriteria Pengukuran Kemiskinan Menurut BKKBN Dan BPS



SYAM STORY - Pada awal pemerintahan Orde Baru, data yang dipakai pemerintah, termasuk data keluarga, terpencar di masing-masing departemen sesuai dengan kepentingannya. Sistem dan prosedurnya pun berbeda-beda antara satu departemen dan departemen lainnya sehingga sulit untuk digabungkan menjadi data nasional.

1.  Kriteria Pengukuran Kemiskinan Menurut BKKBN

Kemudian Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional secara khusus mencatat dan melakukan pemantauan keluarga di Indonesia dan hasilnya dikumpulkan dalam satu pangkalan data yang bersifat nasional. Sistem pendataan ini dilakukan secara konsisten dengan pelaporan bulanan dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) kepada BKKBN Pusat, antara lain, tentang data jumlah pengguna kontrasepsi. Pada 1985 BKKBN mengembangkan sistem pendataannya dan melakukan survei perencanaan keluarga nasional. Pada 1994 BKKBN menambah dua bagian dalam surveinya, yaitu ukuran kesejahteraan  keluargadan karakteristik demografi keluarga. Bagian kesejahteraan
keluarga digunakan untuk penargetan keluarga miskin yang dibagi dalam lima kategori kesejahteraan, yaitu keluarga prasejahtera (Pra-KS), keluarga sejahtera 1 (KS1), keluarga sejahtera 2 (KS2), keluarga sejahtera 3 (KS3), dan keluarga sejahtera 3 plus (KS3 Plus).

Dalam penentuan kesejahteraan keluarga, BKKBN menggunakan 23 indikator, yaitu:
1. anggota keluarga belum melaksanakan ibadah menurut agamanya;
2. seluruh anggota keluarga tidak dapat makan minimal dua kali sehari;
3. seluruh anggota keluarga tidak memiliki pakaian berbeda untuk di rumah, bekerja,
sekolah, dan bepergian;
4. bagian terluas dari lantai rumah adalah tanah;
5. bila anak sakit, tidak dibawa ke sarana kesehatan;
6. anggota keluarga tidak melaksanakan ibadah agamanya secara teratur;
7. keluarga tidak makan daging/ikan/telur minimal sekali seminggu;
8. setiap anggota keluarga tidak memperoleh satu stel pakaian baru dalam setahun;
9. tidak terpenuhinya luas lantai rumah minimal delapan meter persegi per penghuni;
10. ada anggota keluarga yang sakit dalam tiga bulan terakhir;
11. tidak ada anggota keluarga berumur 15 tahun ke atas yang berpenghasilan tetap;
12. ada anggota keluarga berumur 10–60 tahun yang tidak bisa baca-tulis;
13. ada anak berumur 5–15 tahun yang tidak bersekolah;
14. jika keluarga telah memiliki dua anak atau lebih, tidak memakai kontrasepsi;
15. keluarga dapat meningkatkan pengetahuan agamanya;
16. sebagian penghasilan keluarga ditabung;
17. keluarga minimal dapat makan bersama sekali dalam sehari dan saling berkomunikasi;
18. keluarga ikut berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat;
19. keluarga melakukan rekreasi di luar rumah minimal sekali sebulan;
20. keluarga dapat mengakses berita dari surat kabar, radio, televisi ataupun majalah;
21. anggota keluarga dapat menggunakan fasilitas transportasi lokal;
22. keluarga berkontribusi secara teratur dalam aktivitas sosial; dan
23. minimal satu anggota keluarga aktif dalam pengelolaan lembaga lokal.

Sebuah keluarga dikategorikan sebagai Pra-KS bila belum bisa memenuhi kebutuhan dasarnya (basic needs) secara minimal atau belum bisa memenuhi indikator 1 hingga 5, KS1 bila memenuhi indikator 1 hingga 5, KS2 bila memenuhi indikator 1 hingga 14, KS3 bila memenuhi indikator 1 hingga 21, dan dikategorikan KS3 Plus bila memenuhi seluruh indikator 1 hingga 23.

Pendataan berdasarkan kriteria tersebut dilakukan secara berjenjang. Kader desa, pembantu pembina keluarga berencana desa (PKBD), dan sub-PPKBD mendata keluarga di tingkat desa. Kemudian penyuluh lapangan Keluarga Berencana (PLKB) membuat rekapitulasi hasil pendataan tersebut untuk dilaporkan ke tingkat kecamatan. Di tingkat kecamatan pengawas PLKB membuat rekapitulasi dari data desa-desa yang ada di wilayahnya, kemudian petugas di tingkat kabupaten/kota mengolah data yang diperoleh dari kecamatan-kecamatan.

Pada saat terjadi krisis ekonomi 1997/1998, BKKBN menggolongkan keluarga miskin menjadi Keluarga Prasejahtera Plus (KPS+), yakni keluarga yang memenuhi kriteria KPS ditambah lima kriteria lainnya, yaitu: (i) kepala keluarga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK); (ii) anak putus sekolah (iii) tidak mampu berobat bila sakit; (iv) tidak mampu makan dua kali sehari; dan (v) tidak mampu mengonsumsi lauk-pauk yang berprotein.

Data BKKBN ini telah digunakan baik oleh pemerintah maupun lembaga swasta untuk penargetaan programnya seperti Program Takesra/Kukesra, dan GN-OTA. Bahkan pada saat krisis ekonomi 1997/1998, data BKKBN digunakan untuk penargetan program-program JPS, misalnya, Program Operasi Pasar Khusus Beras oleh Badan Urusan Logistik (Bulog).

2.  Kriteria Pengukuran Kemiskinan Menurut BPS 

2.1  Kriteria Pengukuran Kemiskinan Menurut BPS Pada PSE05

Badan Pusat Statistik pada 2005 melakukan pendataan untuk penargetan Program Bantuan Langsung Tunai dengan berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2005. Sistem pendataan ini disebut Pendataan Sosial-Ekonomi Penduduk Tahun 2005, atau lebih dikenals sebagai PSE05. Tujuan PSE05 adalah memperoleh daftar nama dan alamat rumah tangga miskin, urutan rumah tangga miskin berdasarkan tingkat keparahannya di kabupaten/kota, dan klasifikasi rumah tangga miskin bila digolongkan menjadi sangat miskin, miskin, dan hampir miskin.

Pendataan dilakukan dalam unit wilayah Satuan Lingkungan Setempat (SLS) sebagai basis wilayah kerja. SLS terkecil di wilayah Indonesia pada umumnya adalah rukun tetangga (RT), atau banjar di Bali, jurong di Sumatra Barat, dan kampung atau dusun di wilayah yang belum menggunakan RT.

2.1.a  Variabel Kemiskinan

Dalam menentukan rumah tangga miskin, BPS menggunakan 14 variabel untuk menentukan apakah suatu rumah tangga layak dikategorikan miskin. Keempat belas variabel tersebut adalah:
1. luas bangunan;
2. jenis lantai;
3. jenis dinding;
4. fasilitas buang air besar;
5. sumber air minum;
6. sumber penerangan;
7. jenis bahan bakar untuk memasak;
8. frekuensi membeli daging, ayam, dan susu dalam seminggu;
9. frekuensi makan dalam sehari;
10. jumlah stel pakaian baru yang dibeli dalam setahun;
11. akses ke puskesmas/poliklinik;
12. akses ke lapangan pekerjaan;
13. pendidikan terakhir kepala rumah tangga; dan
14. kepemilikan beberapa aset.

Dalam PSE05, sebuah rumah tangga dikatakan miskin apabila:
1. luas lantai bangunan tempat tinggalnya kurang dari 8 m2 per orang;
2. lantai bangunan tempat tinggalnya terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan;
3. dinding bangunan tempat tinggalnya terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah
atau tembok tanpa diplester;
4. tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama rumah tangga lain menggunakan
satu jamban;
5. sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik;
6. air minum berasal dari sumur/mata air yang tidak terlindung/sungai/air hujan;
7. bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah;
8. hanya mengonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu;
9. hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun;
10. hanya mampu makan satu/dua kali dalam sehari;
11. tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik;
12. sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh
tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan
pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan;
13. pendidikan terakhir kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat sekolah dasar
(SD)/hanya SD; dan
14. tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp500.000 seperti sepeda motor (kredit/nonkredit), emas, hewan ternak, kapal motor ataupun barang modal lainnya.

Dengan menggunakan kriteria tersebut BPS mendatangi kantong-kantong kemiskinan untuk memperoleh informasi dari ketua satuan lingkungan setempat, seperti ketua RT ataupun kepala dusun, tentang rumah tangga yang betul-betul miskin. Berdasarkan informasi itu, BPS mendatangi dan mewawancarai kepala atau anggota rumah tangga tersebut secara lebih terperinci.

Hasil pendataan rumah tangga miskin kemudian ditentukan skornya 1 atau 0. Skor 1 menunjukkan variabel yang mengidentifikasi rumah tangga miskin, skor 0 menunjukkan variabel yang mengidentifikasi rumah tangga tidak miskin. Semakin banyak skor 1 yang dimiliki sebuah rumah tangga, semakin miskin rumah tangga tersebut. Meskipun demikian, indikasi rumah tangga miskin satu wilayah berbeda dengan wilayah lainnya sehingga diperlukan pembobotan sebagai penimbang dalam penghitungan rumah tangga miskin. Dari pembobotan tersebut kemudian dihitung nilai indeks untuk memperoleh kategori keparahan kemiskinan suatu rumah tangga yang dibedakan menjadi rumah tangga sangat miskin, rumah tangga miskin, rumah tangga mendekati miskin, dan rumah tangga tidak miskin.

2.2  Kriteria Pengukuran Kemiskinan BPS Pada PPLS 2008 

Pemerintah tidak henti-hentinya berupaya mengurangi jumlah dan tingkat kemiskinan melalui berbagai program. Dalam hal sasaran program, pemerintah memperbarui sasaran programnya ─misalnya untuk Program BLT─  dengan memperbarui datanya. Pada tahun 2008, pemerintah melalui BPS memperbarui data penerima program dengan melakukan pemutakhiran data PSE05 dan dinamai Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2008. Pemutakhiran data ini dilakukan pada Oktober 2008 dan dimaksudkan agar manfaat Program BLT menjangkau kalangan yang lebih luas, yaitu rumah tangga yang terkena dampak kenaikan harga BBM. Oleh karena itu, pendataan PPLS 2008 tidak hanya menjaring rumah tangga sangat miskin dan miskin sebagaimana dalam PSE05, tetapi juga rumah tangga yang mendekati miskin.

Pemutakhiran data PSE05 dalam PPLS 2008 menggunakan pendekatan karakteristik rumah tangga dengan 14 variabel kualitatif penjelas kemiskinan, yaitu:
1. luas lantai per kapita,
2. jenis lantai,
3. jenis dinding,
4. fasilitas buang air besar,
5. sumber air minum,
6. sumber penerangan,
7. bahan bakar,
8. pembelian daging/ayam/susu,
9. frekuensi makan,
10. pembelian pakaian baru,
11. kemampuan berobat,
12. lapangan usaha kepala rumah tangga,
13. pendidikan kepala rumah tangga, dan
14. aset yang dimiliki.


Sumber : The SMERU Research Institute 

Rabu, 01 Januari 2020

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri 83 tahun 2015 serta Perubahannya dalam Permendagri 67 tahun 2017

SYAM STORY - Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa menjadi dinamika dalam bentuk penyegaran struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Desa. Pengangkatan perangkat Desa yang baru diharapkan dalam rangka menjaring dan menyeleksi potensi SDM dari masyarakat Desa yang mampu bersinergi dan mendukung visi dan misi serta kebijakan pemerintah Desa untuk kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Permendagri 83/2015

Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, diharapkan Kepala Desa definitif yang baru dilantik agar tetap mengikuti ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) yang diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara tahun 2017 Nomor 1223).

Permendagri 67/2017

Namun sayang sekali, tidak ada kompetensi-kompetensi khusus bagi calon perangkat Desa yang dijelaskan dalam Permendagri tersebut sehingga persyaratan yang bersifat khusus harus ditetapkan melalui peraturan Daerah. Padahal, peta jalan Desa dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa yang dibuat oleh masyarakat Desa dalam musdes dan musrenbang Desa, harus juga melibatkan dan dimotori oleh perangkat Desa yang memiliki kompetensi jelas, terutama Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Seksi.

Ketiadaan kompetensi atau prasyarat yang lebih bagus untuk menjadi perangkat Desa menjadikan tidak adanya jaminan khusus atau jaminan status yang jelas perangkat Desa dari pemerintah. Menjadi pertanyaan penting untuk dapat ditindaklanjuti, bahwa kejelasan status perangkat Desa yang sebaiknya tidak bisa dibongkar pasang karena jabatan kepala desa yang memiliki nilai dan kuasa politis tertentu dan tertinggi di Desa, serta harus didukung sanksi yang tegas karena kepala Desa dengan mudah berpotensi melanggar permendagri tersebut dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Ketentuan yang paling berpotensi dilanggar oleh Kepala Desa dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa antara lain, kepala Desa tidak melakukan konsultasi kepada Camat serta tidak melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.

#salamberdesa