Rabu, 01 Januari 2020

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri 83 tahun 2015 serta Perubahannya dalam Permendagri 67 tahun 2017

SYAM STORY - Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa menjadi dinamika dalam bentuk penyegaran struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Desa. Pengangkatan perangkat Desa yang baru diharapkan dalam rangka menjaring dan menyeleksi potensi SDM dari masyarakat Desa yang mampu bersinergi dan mendukung visi dan misi serta kebijakan pemerintah Desa untuk kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Permendagri 83/2015

Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, diharapkan Kepala Desa definitif yang baru dilantik agar tetap mengikuti ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) yang diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara tahun 2017 Nomor 1223).

Permendagri 67/2017

Namun sayang sekali, tidak ada kompetensi-kompetensi khusus bagi calon perangkat Desa yang dijelaskan dalam Permendagri tersebut sehingga persyaratan yang bersifat khusus harus ditetapkan melalui peraturan Daerah. Padahal, peta jalan Desa dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa yang dibuat oleh masyarakat Desa dalam musdes dan musrenbang Desa, harus juga melibatkan dan dimotori oleh perangkat Desa yang memiliki kompetensi jelas, terutama Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Seksi.

Ketiadaan kompetensi atau prasyarat yang lebih bagus untuk menjadi perangkat Desa menjadikan tidak adanya jaminan khusus atau jaminan status yang jelas perangkat Desa dari pemerintah. Menjadi pertanyaan penting untuk dapat ditindaklanjuti, bahwa kejelasan status perangkat Desa yang sebaiknya tidak bisa dibongkar pasang karena jabatan kepala desa yang memiliki nilai dan kuasa politis tertentu dan tertinggi di Desa, serta harus didukung sanksi yang tegas karena kepala Desa dengan mudah berpotensi melanggar permendagri tersebut dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Ketentuan yang paling berpotensi dilanggar oleh Kepala Desa dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa antara lain, kepala Desa tidak melakukan konsultasi kepada Camat serta tidak melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.

#salamberdesa




Related Posts

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri 83 tahun 2015 serta Perubahannya dalam Permendagri 67 tahun 2017
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.

Silakan tinggalkan komentar yang santun