Selasa, 09 November 2021

Unduh Permendesa Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan Menjadi BUMDes Bersama




SYAM STORY - Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka diterbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang mengatur tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Mau tahu seperti apa pengaturannya?
Silakan klik Link Unduh, berikut ini:


Semoga berhasil mengunduh dan selamat membaca, semoga bermanfaat.