Rabu, 12 Februari 2020

Salahkah Menetapkan Perdes APBDes Tanpa Berdasar PP 11/2019?


SYAM STORY - Salahkah Menetapkan Perdes APBDes Tanpa Berdasar PP 11/2019?

Saya bukan berlatar belakang disiplin ilmu hukum dan juga bukan ahli hukum yang begitu paham dalam menafsirkan regulasi. Sehingga saya pun tidak menyimpulkan bahwa kepala Desa yang menetapkan APBDesnya tanpa melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 adalah salah atau melanggar hukum.

Tapi sebagai bagian dari pelaku pendampingan Desa, bolehlah saya menyampaikan pendapat sesuai yang saya pahami sebagai warga negara yang masih taat kepada peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengenai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diatur dalam PP 11/2019.

Rancangan peraturan Desa tentang APBDes dibahas dan disepakati bersama BPD dengan kepala Desa, kemudian ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa . Peraturan Desa merupakan 1 di antara 3 jenis peraturan di Desa menurut Permendagri 111/2014. Dalam regulasi yang mengatur peraturan di Desa ini, disebutkan ketentuan bahwa peraturan di Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.


Dan berdasarkan UU Desa (UU 6/2014) menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya kepala Desa berkewajiban melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. Tapi di samping itu, kepala Desa juga berkewajiban mentaati dan menegakkan peraturan perundangan-undangan.

Dalam hal ini, Kepala Desa menjalankan tugasnya dalam ruang lingkup kewenangan Desa wajib pula mentaati bahkan diwajibkan menegakkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Sebagai pemimpin, kepala Desa harus menjadi teladan bagi warganya dalam melaksanakan kebijakan pemerintah maupun pemerintah Daerah menurut peraturan yang berlaku.

Bgmn jika Kepala Desa tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam UU Desa? Maka kepala Desa dapat dikenai sanksi adminstratif. Dan Kepala Desa yang tidak melaksanakan sanksi administratif yang diberikan, masih menurut UU Desa, kepala Desa dapat dikenai tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


Lalu bagaimana pandangan berdasarkan konstitusi Indonesia? Di dalam salah satu Pasal UUD 1945 ditegaskan, bahwa segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya.

Dari uraian di atas sudah cukup jelas, bahwa kepala Desa dilarang menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes yang bertentangan dengan ketentuan PP 11/2019, dimana disebutkan bahwa penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa (siltap baru) diberikan terhitung sejak PP 11/2019 berlaku dan pembayaran siltap diberikan paling lambat mulai bulan Januari 2020.

Dan melaksanakan ketentuan PP 11/2019 tidak sedikit pun mengganggu kewenangan Desa, kecuali jika kewenangan Desa itu dipahami sebagai kewenangan tanpa terikat oleh peraturan perundang-undangan atau melaksanakan kewenangan Desa secara bebas dengan ego lokal tanpa mau tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Apakah PP 11/2019 termasuk peraturan yang lebih tinggi dari Perdes? Jawabnya, Ya. Karena berdasarkan jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) merupakan peraturan di urutan ke-4 yang diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan Perdes merupakan peraturan perundang-undangan  selain dari 7 peraturan menurut jenis dan hirarki yang ditetapkan dalam UU 12/2011.


Peraturan Perundang-undangan selain dari 7 jenis dan hirarki sesuai ketentuan UU 12/2011, hanya diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas. Apakah salah atau melanggar jika kepala Desa menetapkan Perdes APBDes tanpa melaksanakan ketentuan PP 11/2019? Silakan pembaca simpulkan sendiri tapi dengan syarat bijak menyimpulkan berdasarkan regulasi yang berlaku atau memakai kacamata hukum.

Tapi yang dapat saya sampaikan bahwa kepala Desa sebagai seorang pemimpin di Desanya selayaknyalah harus menjadi contoh yang baik bagi warganya dalam mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diamanatkan dan diwajibkan bagi kepala Desa pada pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan UU Desa.

#salamberdesa 

Referensi:
UU Nomor 12/2011 Download
UU Nomor 6/2014 Download
PP Nomor 11/2019 Download
Permendagri 111/2014 Download