Minggu, 25 Desember 2016

Survey Antar Patok Perencanaan Jalan Desa

PA'JUKUKANG - Survei teknis dalam kegiatan perencanaan sederhana jalan desa dilakukan untuk menjamin pemilihan dan penentuan kegiatan yang harus memenuhi kriteria yang disyaratkan, memberikan manfaat, dapat dibangun dengan harga seimbang, tidak mempunyai masalah teknis yang berat dan tidak merusak lingkungan. Survei teknis dan pengukuran lokasi rencana jalan desa dengan metode sederhana menggunakan alat clinometer dan kompas tanpa perhitungan yang rumit. Prinsip dasar dari survei teknis ini adalah rencana jalan desa yang diukur dibagi menjadi segmen kecil-kecil dengan patok, survei perhitungan volume dan perhitungan kebutuhan tenaga kerja tiap segmen antar patok yang kemudian dijumlahkan untuk mendapatkan perhitungan keseluruhannya. 

Untuk input data hasil pengukuran lokasi rencana jalan desa diperlukan 4 format yang biasa digunakan yaitu format Survey Antar Patok (SAP), Volume Antar Patok (VAP), Manday Antar Patok (MAP) dan Sketsa Kondisi Tanah Asli (gambar profil melintang dan profil memanjang) rencana jalan desa yang diukur. 

Tapi yang akan diuraikan di sini adalah cara pengisian lembaran formulir Survei Antar Patok (SAP), yang diisi pada saat melakukan pengukuran lokasi kegiatan berdasarkan hasil pengamatan lapangan untuk mengetahui kondisi sekitar lokasi, kompas untuk mengetahui arah trase/sumbu rencana jalan, clinometer untuk mengetahui persentase tanjakan, dan meteran pita untuk mengetahui panjang/lebar/tinggi bagian jalan yang rencanakan.
 

Form Survei Antar Patok

 
Berikut keterangan cara mengisi formulir Survei Antar Patok (SAP) :
  1. Kabupaten, kecamatan, dan desa; diisi sesuai lokasi proyek;
  2. Bahan, lebar, dan tebal perkerasan; diisi sesuai bahan yang akan digunakan, lebar jalan termasuk saluran tepi, dan tebal yang disyaratkan;
  3. Lebar badan jalan; termasuk bahu kiri dan kanan, tidak termasuk saluran pinggir;
  4. Panjang jalan; diisi panjang keseluruhan termasuk cabang-cabang yang akan dikerjakan;
  5. Dimensi saluran; ukuran lebar dan kedalaman saluran;
  6. Jenis gorong-gorong; diisi jenis yang akan digunakan pada umumnya. Bila ada jenis lain di tempat tertentu, harus disebutkan pada kotaknya;
  7. Nomor patok; penomoran patok dimulai dari Patok 0 dan setiap patok 50 m diberi nomor. Patok harus semipermanen agar bertahan sampai akhir proyek;
  8. Jarak antar patok; biasanya 50 m, tetapi boleh kurang bila dirasa perlu, seperti di lokasi yang ada perubahan arah/ tanjakan/situasinya cukup besar;
  9. Jarak komulatif; jarak dari awal proyek. Bila ada cabang dapat dimulai dari nol lagi;
  10. Arah trase; perkiraan arah dari patok pertama melihat ke patok kedua. Ditulis dengan satuan derajat dari utara. Diukur dengan kompas tangan;
  11. Tanjakan; persentase tanjakan pada bagian tercuram antara dua patok. Tanda ‘+’ digunakan bila jalan naik dari patok pertama, dan tanda ’-‘ bila jalan menurun;
  12. Panjang tanjakan; panjangnya tanjakan yang dicatat diatas. Bila tanjakan lebih panjang dari satu kotak, kotak tersebut diberi tanda “→”;
  13. Keadaan sekitar jalan; dicatat keadaan seperti hutan, sawah, lewat sungai, rawa, dll.;
  14. Keadaan jalan lama; lebar jalan yang sudah ada, apakah pernah diperkeras;
  15. Jumlah pohon; jumlah pohon besar yang perlu ditebang untuk pembangunan;
  16. Penebasan; rata-rata lebar dan panjang penebasan yang diperlukan, tidak termasuk bagian yang tidak perlu ditebas seperti jalan lama;
  17. Pembersihan; rata-rata lebar dan panjang pembersihan / pengupasan yang diperlukan, termasuk saluran dan dasar timbunan;
  18. Jenis galian; galian biasa, tanah keras, batu, lumpur, dsb. Bila terdapat dua atau lebih jenis galian yang bervolume besar, perlu dicatat data masing-masing;
  19. Volume galian; perhitungan volume galian antar dua patok dengan cara rata-rata luas penampang dikalikan panjangnya;
  20. Volume timbunan; perhitungan volume timbunan antar dua patok;
  21. Jarak dari sumber timbunan; bila tanah timbunan harus diangkut dengan jarak lebih dari 50 m ke patok-patok. Kurang dari 50 m tidak perlu diisi;
  22. Saluran; diisi jumlah saluran pinggir jalan yang diperlukan. Diisi dengan KR (jika kiri saja), KN (jika kanan saja), 2 (jika kiri kanan), atau 0 (jika tidak perlu);
  23. Bangunan yang ada; catatan mengenai gorong- gorong, jembatan, dan tembok yang sudah ada dan tidak perlu diganti. Dicatat jenis dan dimensi pokoknya;
  24. Letak dan jenis bangunan baru; perkiraan jumlah jembatan, gorong-gorong, atau tembok yang diperlukan, dengan jarak dari patok pertama (misal “+25 m”);
  25. Ukuran bangunan baru; ukuran pokok bangunan yang diperlukan diatas;
  26. Jarak dari sumber_________; tempat disediakan untuk tiga bahan yang diperlukan. Dicatat bila jarak > 50 m dan diangkut oleh manusia. Bila diangkut dengan kendaraan maka jarak tidak perlu dicatat;
  27.  Kebutuhan gebalan rumput; dicatat jumlah ruas yang perlu dilindungi gebalan rumput;
  28. Jarak dari sumber gebalan; dicatat bila > 50 m saja. 
  29. Jenis & kebutuhan vegetasi tetap yang lain; dicatat jenis dan kebutuhan tanaman/vegetasi selain gebalan rumput.
 
Sketsa kondisi tanah asli untuk perencanaan jalan; untuk mencatat keadaan tanah asli dan perkiraan kebutuhan galian dan atau timbunan. Pada tiap patok disketsa potongan memanjang dan melintang jalan pada titik tersebut, kemudian ditandai bagian galian dan atau timbunan dengan perkiraan dimensi dan luas penampangnya.
 
Demikianlah cara pelaksanaan survey antar patok untuk perencanaan jalan desa, baik itu perencanaan jalan baru ataupun peningkatan jalan yang sudah ada.
 
Semoga bermanfaat.

Senin, 21 November 2016

Pembukaan Pelatihan Pratugas Pendamping Lokal Desa P3MD Sulawesi Selatan

SYAM STORY - Pelatihan pratugas Pendamping Lokal Desa atau yang kita kenal dengan istilah PLD adalah upaya untuk mempersiapkan calon pendamping lokal desa agar memiliki kompetensi yg memadai sebelum melaksanakan tugas terutama bagi calon pendamping lokal desa yang berhasil lolos pada rekrutmen tenaga pendamping profesional tahun 2016. Selain itu, pelatihan pada tahun ini pelatihan pratugas PLD juga diikuti oleh pendamping lokal desa yang telah melaksanakan tugas dengan maksud agar seluruh pendamping lokal desa dapat lebih meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya dalam mendampingi desa sekaligus mampu menyusuaikan dengan dinamika perubahan yang telah terjadi di desa.
Untuk itu, patutlah kiranya seluruh peserta yang diundang pelatihan ini merasa bangga dan bersyukur karena akhirnya diberi kesempatan untuk dapat mengikuti kegiatan pelatihan pratugas sekaligus nantinya akan menjadi bagian dari pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang kita kenal dengan istilah P3MD yang memiliki tanggung jawab mengawal implementasi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. 




Dasar Pelaksanaan 

Dalam rangka pelaksanaan Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Pelaku utama pendampingan desa sesuai Undang-Undang Desa adalah pemerintah dan pemerintah daerah khususnya SKPD kabupaten/kota sesuai tugas pokok dan fungsinya. Namun demikian, pendampingan dapat dilakukan oleh tenaga-tenaga profesional yang secara khusus direkrut untuk melaksanakan pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang mengatur perubahan Ayat 1 Pasal 129 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ditetapkan tenaga pendamping profesional di kabupaten kota dan kecamatan terdiri dari tenaga ahli, pendamping desa, pendamping desa infrastruktur dan pendamping lokal desa. dalam rangka meningkatkan peran PLD dalam melaksanakan tugas maka setiap PLD diwajibkan  untuk mengikuti pelatihan pratugas PLD sebagai pembekalan dan orientasi serta peningkatan kapasitas sebelum melaksanakan tugas.

Maksud dan Tujuan

Maksud diadakannya pelatihan pratugas PLD ini adalah untuk memberikan pembekalan, pengetahuan, sikap dan keterampilan kepada pendamping lokal desa sebelum melaksanakan tugas di desa khususnya bagi PLD yang telah dinyatakan lulus pada rekrutmen tahun 2016. Selain itu, juga menjadi ajang untuk peningkatan kapasitas bagi PLD yang telah bertugas sejak tahun 2015 agar dapat menyusuaikan dengan perubahan kebijakan yang berlaku saat ini.

Adapun tujuan pelaksanaan pelatihan pratugas ini adalah:
  1. Memberikan pembekalan materi sesuai tupoksi pendamping lokal desa dalam bertugas di lapangan;
  2. Meningkatkan pemahaman pendamping lokal desa tentang latar belakang, tujuan kebijakan, prinsip-prinsip, prosedur dan ketentuan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Meningkatkan keterampilan pendamping lokal desa dalam memfasilitasi proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian program;
  4. Meningkatkan keterampilan pendamping lokal desa dalam memahami mekanisme pendampingan;
  5. Meningkatkan keterampilan dalam membina dan memberi pengarahan kepada kader pemberdayaan masyarakat desa; dan 
  6. Menumbuhkan komitmen dan sikap kepedulian pendamping lokal desa terhadap masyarakat pedesaan.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Pelatihan Pratugas PLD dilaksanakan mulai tanggal 20 s/d 28 Nopember 2016 diawali dengan konsolidasi Pelatih mulai tanggal 20 s/d 21 Nopember 2016 dan dilanjutkan pelaksanaan pelatihan mulai hari ini tanggal 21 s/d 28 Nopember 2016. Pelatihan PLD untuk kegiatan pertama dilaksanakan di hotel singgasana jalan Kajoalalido, Makassar. 

Narasumber, Pelatih dan Peserta

Narasumber dalam pelaksanaan pelatihan ini adalah pejabat struktural di lingkup BPMPDK provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan pelatih berasal dari master trainer provinsi, tenaga ahli kabupaten, pendamping desa dan pendamping desa teknik infrastruktur yang terpilih berjumlah 27 orang. Adapun peserta adalah para pendamping lokal desa berjumlah 263 orang yang berasal dari kabupaten Bantaeng, Barru, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Pinrang, Sidrap, Sinjai, Soppeng dan Toraja Utara.

Materi pelatihan

Materi pelatihan pratugas PLD yang akan disampaikan ialah terkait dengan implementasi Undang-Undang Desa di antaranya revolusi mental, muatan lokal, visi Undang-Undang Desa, tata kelola desa, pembangunan desa, pengembangan ekonomi desa, penyusunan peraturan di desa, penguatan keberdayaan masyarakat desa, peningkatan kapasitas masyarakat desa melalui pelatihan, pendampingan dan membangun kerjasama tim di desa.


Narasumber:
Kepala BPMPDK Provinsi Sulawesi Selatan
Kabid Pemdes BPMPDK Provinsi Sulawesi Selatan 



Kamis, 12 Mei 2016

Sekolah PAUD Bisa Berbahaya, Mengapa?




SYAM STORY - Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi elemen penting dalam perkembangan pendidikan anak Indonesia. Namun, masih banyak PAUD dianggap belum memenuhi standar.

Hal ini, menurut Pembina PKK Kemendesa Ari Haryati Marwan Jafar, akan berbahaya bagi anak didik. Ari mengatakan, hasil studi 2002 menyebutkan, PAUD yang tidak berkualitas akan menghambat perkembangan anak. Sedangkan masa itu merupakan masa emas anak.

"Tahun 2002, PAUD yang tidak berkualitas akan menghambat perkembangan anak. Jika anak disekolahkan yang salah, maka hasilnya juga akan salah," ujar Ari di Yogyakarta, Senin (9/5/2016).

Karena itu, perlu ada peningkatan guru PAUD dengan pelatihan guru. Kemendesa dengan organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Kerja (OASE-KK) bekerja sama dengan Indonesia Heritage Foundation (IHS) menggelar acara pelatihan peningkatan kualitas kepada 100 guru PAUD dari Temanggung, Bangkalan, Sumenep, dan Yogyakarta. 

Pelatihan ini akan berlangsung selama lima hari mulai 9-13 Mei 2016 di Yogyakarta. Para peserta akan mendapatkan materi peningkatan kualitas PAUD yang mencakup kualitas guru pendidik, kurikulum, buku atau bahan ajar.

"Kami mengadakan pelatihan peningkatan guru PAUD agar anak memiliki kualitas yang bagus dan berakhlakul karimah dan pribadi yang kuat," ujar Ari.

Sementara itu, Direktur Indonesia Heritage Foundation (IHS) Wahyu Farah Dina menjelaskan, saat ini PAUD berjumlah ratusan ribu di seluruh Indonesia. Namun, tenaga pendidiknya kebanyakan dari para sukarelawan, seperti anggota PKK.

Namun, sebagian besar sukarelawan ini belum memiliki pengetahuan mendidik yang berkualitas. Mereka masih menerapkan pendidikan yang didapatnya dahulu dan tidak sesuai dengan kebutuhan anak saat ini.

"Karena hanya mengerti pendidikan zaman dahulu itu, bahaya banget. Kadang disuruh nulis aaa gitu, ibunya ikut masuk karena marahin anaknya karena nggak ikut itu malah bunuh karakter, mendingan anaknya di rumah aja," ujar dia.

Hal ini yang menjadi alasan IHS dan OASE untuk tidak lagi menambah jumlah PAUD, tapi meningkatkan kualitas pendidik PAUD. Para guru PAUD semestinya memiliki kemampuan untuk membuat anak nyaman di PAUD sehingga dapat menyerap ilmu.

"Kalau anak nggak nyaman, maka informasi dan ilmu nggak akan masuk. Itu yang berkualitas, sehingga anaknya akan berbeda, mulai dari kreativitasnya beda, percaya dirinya, kemandiriannya, dan beberapa skill intelegensinya," kata Dina.

Kepala Disdikpora Sleman Arif Haryono mengatakan, terdapat 87 tempat penitipan anak, 243 kelompok bermain, 290 satuan PAUD sejenis dan 510 taman kanak-kanak di wilayahnya. Terkait menciptakan kualitas tenaga pendidik PAUD, pihaknya selalu memberikan pelatihan dan peningkatan kompetensi.

Selain itu, pihaknya juga memonitoring pelaksanaan pendidikan usia dini melalui para penilik dan pengawas.

"Peningkatan kompetensi kami lakukan pelatihan kepada pengelola PAUD atau pamong atau pendidik PAUD. Pelatihan pamong PAUD tingkat dasar nanti ditindaklanjuti pelatihan tingkat lanjut," ujar Arif.

Acara itu juga dihadiri Ibu Negara Iriana Jokowi dan istri Wakil Presiden Mufidah Jusuf Kalla. Iriana dan Mufida meninjau dan memotivasi para guru TK, PAUD peserta pelatihan. Usai berbincang dengan para peserta, Iriana dan Mufida lalu menanam pohon sawo kecik dan pohon jambu.



Sumber : liputan6.com


Senin, 09 Mei 2016

Gambar Kuda-Kuda Kayu Atap Pelana dan Detail Titik Buhulnya

SYAM STORY - Kuda-kuda dari atap pelana pada umumnya tidak sulit karena bentuknya sederhana. Tetapi mengingat duga langit-langit untuk ruangan bagian dalam dan emperan (tritisan), maka struktur kuda-kuda dapat dibuat lain. pada gedung yang langit-langit ruangan bagian dalam mempunyai duga lebih tinggi dari pada duga langit-langit emperan (tritisan), maka struktur kuda-kuda dapat dibuat hanya sampai pada tembok tepi saja, sedang pada emperan (tritisan) dapat dibuat struktur tersendiri yaitu:

  1. Struktur dapat dibuat langsung sebagai penggantung langit-langit (planfondhangers), jika emperan yang menonjol ke luar (overstek) kurang lebih 1 m.
  2. Struktur dapat dibuat bentuk konsol dari rangka batang (konsol tarik), jika emperan yang menonjol ke luar (overstek) besar kurang lebih 2 m.


Penjelasan struktur kuda-kuda kayu atap pelana seperti ini dan gambar detail titik buhulnya dapat dilihat pada gambar-gambar, berikut ini:

Gambar 1   Rencana Kuda-Kuda Kayu Atap Pelana

Gambar 1.1   Detail Titik Buhul A

Gambar 1.2   Gambar Perspektif Titik Buhul A

Gambar 1.3   Detail Titik Buhul B

Gambar 1.4   Detail Titik Buhul C

Gambar 1.5   Detail Titik Buhul D

Gambar 1.6   Detail Titik Buhul E

Apabila duga (tinggi permukaan) langit-langit (plafond) ruangan pada bagian dalam dan luar emperan bangunan diambil sama, maka struktur kuda-kuda kayu atap pelana dapat dibuat seperti pada gambar, berikut ini:

Gambar 2   Struktur Kuda-Kuda Kayu Atap Pelana dengan Overstek

Perlu diperhatikan bahwa batang AB merupakan batang tekan hingga struktur sambungan titik buhul menjadi mudah dan cukup baik, karena syarat-syarat yang dituntut sambungan dapat dengan mudah dipenuhi. 

Gambar 3   Struktur Kuda-Kuda Kayu dengan Konstruksi Berbeda

Akan tetapi, kondisi berbeda apabila batang AB dibuat seperti Gambar 3 di atas, karena batang AB menjadi batang tarik yang mendukung beban yang cukup besar sehingga konstruksi hubungan titik buhul menjadi sulit dan ketahanan struktur tidak terjamin kemantapannya. Hal ini terjadi karena pada sambungan tarik akan memerlukan alat sambung yang cukup banyak jumlahnya sehingga dapat mengakibatkan sambungan menjadi lemah. Sehingga disarankan agar sebaiknya menghindari penggunaan kuda-kuda kayu atap pelana seperti pada konstruksi kuda-kuda kayu Gambar 3 di atas.

Untuk itu, kita disarankan membuat kuda-kuda kayu atap pelana dengan konstruksi seperti pada Gambar 2 di atas. Dan untuk lebih jelasnya tentang struktur kuda-kuda seperti ini, maka dapat dilihat pada gambar-gambar berikut yang dilengkapi dengan gambar detail (penjelasan) dari konstruksi hubungan titik buhulnya.

Kuda-kuda seperti ini banyak diterapkan pada bangunan gedung yang membutuhkan emperan yang panjang guna melindungi gang (doorloop) dari pengaruh panas dan hujan atau dengan kata lain sebagai pengganti “luifel” atau atap datar (platdak) atau plat beton, sehingga didapatkan konstruksi penutup atap yang lebih praktis dan hemat.

Gambar 4   Rencana Kuda-Kuda Kayu Atap Pelana dengan Overstek

Gambar 4.1   Detail Titik Buhul A

Gambar 4.2   Detail Titik Buhul B

Gambar 4.3   Detail Titik Buhul C

Gambar 4.4   Detail Titik Buhul D (Batang Tekan AB)
(perhatikan Gambar 2 di atas)

Untuk gambar detail titik buhul hubungan sambungan yang lainnya pada prinsipnya sama saja seperti pada gambar 1.4, gambar 1.5 dan gambar 1.6 di atas.

Demikian penjelasan tentang konstruksi kuda-kuda kayu (konvensional) atap pelana. Semoga bermanfaat.




Sumber: teknik-sipil.com





Sabtu, 07 Mei 2016

Mengenal Jeneponto Sebagai Penghasil Kopi "Cita Rasa" Madu




SYAM STORY - Tidak sepenuhnya benar jika ada ungkapan bahwa Bumi Turatea sebagai julukan kabupaten Jeneponto merupakan daerah kering dan gersang. Karena dalam wilayah administratif kabupaten Jeneponto terdapat satu kecamatan berada pada dataran tinggi yang memiliki tanah subur, cuaca dingin dan panorama alam yang indah dengan beberapa potensi objek wisata alam, yakni kecamatan Rumbia kabupaten Jeneponto yang berbatasan dengan kecamatan Malakaji kabupaten Gowa. 

Kecamatan Rumbia merupakan daerah penghasil sayur-sayuran dan buah-buahan serta daerah destinasi wisata alam pegunungan di Jeneponto. Selain sayur dan buah, kecamatan Rumbia juga penghasil kopi seperti di desa Ujung Bulu. Desa Ujung Bulu terletak di kaki Gunung Lompobattang yang berada pada kisaran ketinggian 1.400 mdpl, memiliki tanah perbukitan yang subur dengan panorama alam yang hijau nan indah. Sepanjang kiri dan kanan jalan desa hanya terlihat tanaman kopi dan beberapa komoditi hortikultura, terdapat kebun kopi dengan luas sekitar 150 hektar. Hampir setiap KK memiliki kebun kopi, sehingga produksi kopi di desa Ujung Bulu mencapai ratusan ton per tahun.

Namun walau pun demikian, kopi dari desa Ujung Bulu ini tidak begitu dikenal masyarakat luas sebagai kopi yang bersumber dari Ujung Bulu atau Rumbia maupun dari Jeneponto. Hal itu terjadi karena ulah para oknum tengkulak yang mengambil kopi di desa Ujung Bulu kecamatan Rumbia kabupaten Jeneponto, tapi saat menjualnya mengatakan kalau kopi itu berasal dari Malakaji kabupaten Gowa atau menyebutnya dari kabupaten Bantaeng.

Tanaman kopi di Jeneponto sudah ada sejak awal tahun 1980-an. Kala itu kopi yang ditanam adalah kopi jenis arabika dengan tajuk yang tinggi sehingga perlu pengait untuk melengkungkan batangnya saat panen, kopi itu lebih dikenal dengan sebutan kopi Bantaeng karena masuk ke Jeneponto melalui bibit kopi asal Bantaeng. Selain kopi jenis arabika, masyarakat desa Ujung Bulu kecamatan Rumbia juga menanam kopi jenis robusta.

Pada pertengahan tahun 1980-an, barulah masuk tanaman kopi jenis arabika dari kabupaten Gowa yang oleh masyarakat disebut kopi Arabika Gowa dengan tajuk yang lebih pendek. Kopi inilah yang kemudian dikembangkan di desa Ujung Bulu. Sementara kopi jenis robusta ditebang lalu dilakukan sambung pucuk dari kopi jenis arabika. 

Kopi madu sendiri memang baru dikenal sekitar dua tahun yang lalu dari sebuah seminar kopi di Makassar. Oleh narasumber seminar pada waktu itu mengemukakan bahwa ada kopi yang paling enak untuk disantap, yaitu kopi madu. Sehingga belakangan ini memang sedang ramai diperbincangkan tentang kopi madu dan kita selaku warga Jeneponto khususnya dan Sulawesi Selatan pada umumnya tentunya sangat bersyukur karena kopi madu ini hanya tumbuh di Jeneponto dan tidak ada di tempat lain.

Mengenai kualitas kopi di desa Ujung Bulu tidak bisa diragukan lagi, karena peneliti asal Jepang sudah pernah datang langsung beberapa tahun lalu untuk meneliti rasa kopi yang tumbuh di desa Ujung Bulu dan peneliti Jepang tersebut mengakui bahwa kopi di sini sangat spesial, tidak ada di tempat lain. Alasannya karena memiliki kelebihan tersendiri, yaitu tingkat keasamannya rendah dan bercita rasa madu. Kopi di desa Ujung Bulu juga sudah dikembangkan dan sudah dipromosikan bahkan sampai ke Jakarta. Sementara sedang dalam proses pembuatan standarisasi untuk depkes. 

Kopi dari desa Ujung Bulu menjadi spesial karena metode perawatan tanaman kopi yang dilakukan petani desa tersebut berbeda dengan daerah lain. Dikatakan kopi madu karena saat penjemuran, ada lebah madu yang hinggap di butiran kopi. Anggapannya lebah akan hinggap karena ada kandungan madu atau sesuatu yang manis di situ. Sedangkan pada kopi biasa, malah yang hinggap adalah lalat.

Secara umum, proses tahapan pengolahan kopi madu dimulai dari pemetikan kopi yang betul-betul matang di pohonnya. Selanjutnya kopi digiling untuk mengupas kulitnya lalu difermentasi selama dua hari. Kopi fermentasi selanjutnya dijemur hingga tiga hari atau berada pada kadar air 11% - 12%. Dengan alat manual, kopi disangrai selama 30 menit. Untuk hasil kopi cita rasa madu yang kuat, kopi matang yang telah digiling langsung dijemur sampai kering. Proses pengeringannya memang memakan waktu yang lama, tapi disitulah tantangannya.

Selama ini nyaris kita tak pernah mendengar atau mengenal Kopi Jeneponto, sangat berbeda dengan Enrekang dan Toraja. Padahal Kopi Madu lebih menyajikan cita rasa yang memanjakan lidah dan tenggorokan, tentu akan memiliki prospek ekonomi yang menjanjikan jika dikelola dengan baik. Suatu saat nanti jika orang berkunjung ke Sulawesi Selatan, mereka tak lagi mencari Kopi Toraja atau Kopi Enrekang. Tapi mereka akan mencari Kopi Madu Jeneponto.

Alam dan desa kita memang sangat kaya. Sangat disayangkan jika desa yang menjadi sumber kekuatan ekonomi tidak bisa berpesta di atas kejayaan hasil buminya. Tinggal bagaimana kita saling mendukung untuk membangun desa berdasarkan potensi alaminya. Bagaimana membangun kepercayaan diri petani kita hingga suatu saat mereka berkata, "Saya Bangga Jadi Petani."

"Desa harus jadi kekuatan ekonomi. Agar warganya tak hijrah ke kota. Sepinya desa adalah modal utama. Untuk bekerja dan mengembangkan diri" (Desa, Iwan Fals). 



Sumber: diolah dari berbagai referensi




Selasa, 26 April 2016

Cara Konversi 1 zak Semen Isi 50 kg Menjadi 0,024 m3



SYAM STORY - Dalam 1 zak semen isinya berapa m3? Untuk menjawabnya, kita perlu tahu dulu berapa ukuran dimensi zak semen (panjang x lebar x tinggi), sehingga ketemulah volume isinya. Data konversi dari m3 (baca: meter kubik) ke kg (baca: kilogram) semen atau sebaliknya tersebut seringkali kita butuhkan saat menghitung kebutuhan meterial, karena adakalanya dalam analisa harga satuan baik pada SNI ataupun BOW mencantumkan indeks koefisien dalam satuan kg, sedangkan kita menghitung dalam satuan m3.

Adapun pendekatan angka perkiraan yang bisa dipakai yaitu 1 zak semen isi 50 kg = 0,024 m3. Sedangkan 1 zak semen isi 40 kg = 0,0192 m3. Dari mana didapatkan angka-angka tersebut? Berikut ini penjabaran tentang cara perhitungan konversi 1 zak semen isi 50 kg = 0,024 m3 dan 1 zak semen isi 40 kg = 0,0192 m3. 

Analisa perhitungan 1 zak semen isi 50 kg = 0,024 m3 


Perkiraan ukuran zak semen isi 50 kg kurang lebih, sebagai berikut:
Tebal = 10 cm   Lebar = 40 cm   Panjang = 60 cm

Jadi, volume kubikasi m3 1 zak semen isi 50 kg, adalah: 
V = 0,1 m x 0,4 m x 0,6 m = 0,024 m3. 

Lalu, berapa volume kubikasi m3 untuk 1 zak semen isi 40 kg? Pendekatan perhitungannya, sebagai berikut:
50 kg / 0,024 m3 = 40 kg / ….. 
(40 kg × 0,024 m3) / 50 kg = 0,0192 m3. 

Jadi, perbandingan 1 zak dan m3 semen, adalah: 
Semen 1 zak isi 50 kg = 0,024 m3. 
Semen 1 zak isi 40 kg = 0,0192 m3. 

Berarti, dalam 1 kg semen sudah bisa didapatkan berapa m3. Pendekatan perhitungannya, yaitu:
1 kg × 0,024 m3 / 50 kg = 0,00048 m3.
1 kg × 0,0192 m3 / 40 kg = 0,00048 m3

Jadi, semen dalam 1 kg = 0,00048 m3

Dengan koefisien tersebut, maka kita bisa menghitung konversi kebutuhan semen dari satuan m3 ke kg atau sebaliknya.

Contoh perhitungan kebutuhan semen dalam m3, kg dan zak


Misalnya kita akan membuat jalan rabat beton dengan ukuran cor beton lebar 2 m, panjang 100 m dan tebal 0,12 m, dengan menggunakan adukan beton campuran 1 pc : 2 ps : 3 kr. 
Hitung berapa kebutuhan semennya dalam m3 dan kg? 
Mari kita hitung bersama! 
Volume rabat beton = 2 m × 100 m × 0,12 m = 24 m3.
Kebutuhan semen dalam m3, yaitu: 1/6 × 24 m3 = 4 m3.
Kebutuhan semen dalam kg, yaitu: 4 m3 / 0,00048 m3 = 8.333,333 kg
Kebutuhan semen dalam zak isi 50 kg, yaitu: 8.333,333 kg / 50 kg = 166,667 zak
Kebutuhan semen dalam zak isi 40 kg, yaitu: 8.333,333 kg / 40 kg = 208,333 zak

Perhitungan tersebut hanyalah pendekatan dari angka rata-ratanya saja, jadi bukanlah 100% tepat. Pendekatan perhitungan berlaku untuk semua merek semen baik itu semen tonasa, bosowa, gresik, tiga roda, padang, bima, merah putih, atau yang lainya. karena beda merek semen akan beda juga beratnya.

Semoga bermanfaat.



Minggu, 17 April 2016

Membangun Kubur adalah Larangan Nabi, Bukan Larangan Wahabi




SYAM STORY - Dari zaman dahulu hingga sekarang banyak kuburan atau makam-makam manusia di bangun atau digundukkan, apakah ini sebuah keharusan atau malah menyalahi peraturan?

Rasulullah shallallahu a'laihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menggundukkan kuburan, kecuali kalian meratakannya dan jika ada patung patung maka hancurkanlah" (HR. tirmidzi).

Pandangan orang-orang zaman sekarang dengan orang-orang zaman dulu sama dalam memperlakukan makam atau kuburan, yaitu membuat bangunan dan ada juga yang memagarinya bertujuan untuk menghormati, memberi tanda atau agar tidak hilang jejaknya dalam arti bisa dikenang sepanjang masa, alasan ini seolah benar, namun tetap salah, kenapa? Perhatikan dalil berikut:

Rasulullah shallallahu a'laihi wa sallam bersabda: "Ingatlah bahwa orang-orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kuburan menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang demikian” (HR. Muslim).

Sekilas cerita orang orang soleh zaman nabi Soleh, banyak orang yang membuat gambar, kemudian dipatungkan bertujuan untuk menghormati dan mengenang kesolehannya orang yang mati. Namun hal ini malah berujung pada penyembahan berhala, (sebab bisikan setan) seperti berhala lata dan uzza, adalah nama yang diambil dari nama orang orang soleh zaman dulu, bisa dibayangkan dari sekedar membuat patung hingga menyembah patung, ini salah besar dan termasuk dosa Syirik. Perhatikan dalil berikut:

Rasulullah shallallahu a'laihi wa sallam bersabda: "Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari).

Hingga saat ini budaya atau adat menjadikan kuburan sebagai bangunan masih dilakukan sampai sekarang, bahkan jika ada ulama besar yang mati. Sampai saat ini mereka masih melakukan sholat di makam kyai mereka, berdoa meminta pertolongan kepada kuburan agar Allah mengabulkan permintaannya. Sangat ironis sekali, adat jahiliyah diadopsi ke dalam Islam, itu sebuah kesalahan besar. Perhatikan dalil berikut:

Rasulullah shallallahu a'laihi wa sallam bersabda: "Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari).

Jabir berkata: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur." (HR. Muslim).

Logis saja, jika kebanyakan umat Islam belum tahu dengan larangan membangun bangunan di atas kuburan atau memagarinya, mereka masih belum yakin? Mungkin dengan logika bisa membantu. Bayangkan, apakah ada pengaruhnya pemberian fisik kepada mayit yang sudah meninggal sedangkan rohnya dalam keadaan ghoib? Tentu saja tidak ada pengaruhnya! Karena semua tergantung amalannya masing-masing.

Pada intinya Nabi perintah kepada kita untuk meratakan kuburan, dalam arti tidak ada nisan, pagar, bangunan, atau gambar-gambar dan sebagainya yang tidak dijelaskan dalam Al-quran maupun Al-hadist.

Semoga kita dilindungi Allah dari sifat-sifat jahiliyah dan menjadikan kita sebagai hamba yang menjalankan aturan Allah dan sunnah Rasulullah shallallahu a'laihi wa sallam. Aamiin





Sumber : https://m.facebook.com/photo.php?fbid=124660571268195&id=100011727582817&set=gm.277053885958875



Jumat, 15 April 2016

Definisi Kafir itu Jelas! Apanya yang dipermasalahkan?



SYAM STORY - Kata Kafir merupakan definisi secara internal di kalangan umat Islam yang disampaikan oleh Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam Al Quran. Kafir disematkan kepada orang yang tidak beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Sehingga orang non Muslim tak selayaknya marah ketika mendengar sebutan kafir, karena memang pada kenyataannya mereka tidak menyembah Allah SWT selaku Tuhan yang disembah oleh umat Islam dan juga tidak mengimani Rasul-Nya.

Sebagaimana halnya penyebutan WNA bagi warga Non WNI, maka warga negara lain sekalipun berada di Indonesia tapi tak boleh marah ketika disebut WNA dan tak diakui sebagai WNI, karena memang pada kenyataanya mereka tidak memenuhi syarat langsung menjadi WNI sebagai halnya orang pribumi.

Begitu pula halnya penyebutan Honorer bagi pegawai Non PNS. Honorer tidak boleh memaksakan diri disebut PNS dan jangan pula marah ketika disebut Honorer, karena memang status Honorer berbeda dengan status PNS. 

  • hmmm … RT @Haidar_Bagir: Kafir artinya orang yag menutupi kebenaran. Non muslim yg tulus dan baik menurut saya bukan #kafir”
  • “kafir org yg menutup kebenaran. non muslim yg tulus baik bukan #kafir” | tulus dan baik itu kebenaran? apa itu tulus? apa itu baik?alhamdulillah , pedoman hidup saya bukan “menurut haidar bagir” , tp menurut alquran dan sunnah. #kafir
  • pondasi dari seluruh amal adalah aqidahnya, keislamannya. kekafiran menggugurkan amal, sebaik dan sebanyak apapun. #kafir
  • kekafiran itu membuat amal jadi sia2. karena amalnya untuk selain Allah. #kafir
  • Islam punya 5 rukun, syahadat, shalat, shaum, zakat, haji. pondasinya adalah syahadat. tanpa syahadat semua runtuh. #kafir
  • bangunan tak bisa berdiri tanpa pondasi, amal tak bernilai tanpa syahadat. #kafir
  • amal baik orang #kafir seperti debu yang beterbangan



  • lenyap amal2 baik dari mereka yg mempersekutukan Allah


  • amal baik orang #kafir laksana fatamorgana, dikira ada tapi tak ada


  • siapakah orang yg rugi karena sia2 perbuatan baiknya? #kafir


  • mereka itu org yg #kafir thdp ayat Allah . amal mereka terhapus :(( 


  • saya memilih beriman pada alquran ketimbang beriman kpd “menurut haidar bagir”. #kafir
  • tidak meyakini kekafiran sebagai #kafir adalah bentuk kekafirankekafiran adalah perselingkuhan paling akbar. #kafir
  • perbuatan baik yang didasari perselingkuhan sdh tak berarti lagi. #kafir
  • mereka yang tdk percaya Allah kenapa harus berharap surga Allah? #kafir
  • mereka yang beramal baik karena yang bukan Allah, kenapa perlu meminta balasan kepada Allah? #kafir
  • beramal baik dg keyakinan kpd tuhan selain Allah, kenapa berharap balasannya dari Allah? #kafir
  • ada karyawan yang kerjanya sama orang lain, kenapa mau diaku jd karyawan saya dan minta gaji dari saya? #kafir
  • sebaik apapun si karyawan terhadap perusahaannya, tetap saja bukan karyawan saya dan tdk berhak dapat gaji dari saya. #kafir
  • sebaik dan sehebat apapun amal karyawan orang lain, di mata perusahaan saya sia2 . #kafir
  • kalo bukan muslim, kenapa ngotot gak mau disebut #kafir ?
  • kalo bukan WNI, kenapa ngotot minta disebut WNI? #kafir
  • kalo anda bukan karyawan saya, kenapa nuntut diaku karyawan dan minta gaji dari saya? #kafir
  • anda melayani laki2 lain, kenapa harus maksa ngaku2 istri saya? #kafir
  • istrinya tetangga, baik melayani suaminya, kok minta diaku sebagai istri saya dan minta dinafkahi saya? #kafir
  • istri tetangga sebaik apapun melayani suaminya , tetap tdk bisa diaku sbagai istri saya. kenapa maksa2 ingin disebut sbg istri saya? #kafir
  • yang kebaikannya untuk tuhan selain Allah , kenapa minta disebut muslim? #kafir
  • yang gak beriman pada ayat2 Allah itu #kafir. lantas sudah gak beriman tp gak mau disebut #kafir. kenapa?
  • yg non muslim biasa aja kalee disebut #kafir . ini definisi yg diberikan oleh Islam. gak masalah kan?yang WNA gak perlu marah kan ketika tdk disebut WNI? #kafir
  • yang sehari2 nya tidak bekerja untuk perusahaan saya, gpp kan tdk sy akui sebagai karyawan saya? gak marah kan? #kafir
  • kalo gak mau disebut WNA, ya tinggal diurus aja prosedur jd WNI. #kafir
  • kalo mau diaku jadi istri saya dan bukan istri tetangga, tinggal diikuti aja prosedur untuk jadi istri saya. #kafir
  • kalo gak mau dianggap bukan karyawan saya, tinggal diurus aja prosedur untuk jd karyawan sy. #kafirkalo gak mau disebut #kafir, tinggal diurus aja prosesur untuk tdk disebut #kafir lagi
  • ada apa sih dengan kata “kafir”? biasa aja kan? yang bukan muslim itu kafir, yg bukan kristen itu domba tersesat. biasa aja kan?
  • bunda theresa, dia berbuat baik untuk tuhan selain Allah, lantas kenapa harus kita berfikir balasannya harus dari Allah. #kafir
  • kenapa harus sesak dada dg cara alquran menyebut org2 “eksternal” dg #kafir? WNA aja gak ada yg marah disebut WNA?
  • saya gak diaku warga jakarta karena KTP sy bandung aja gak marah? #kafir
  • bukan mahasiswa ITB ya gak perlu marah gak disebut mahasiswa ITB sampe harus ngaku ITB kelas karyawan. #kafir
  • yang tdk pernah diterima jd mahasiswa ITB, meskipun anda ikuti semua kuliahnya dg baik, anda gak akan pernah dapat ijazahnya. #kafir
  • WNA atau WNI masing2 punya konsekuensi, muslim dan #kafir juga gitu.
  • malah ada yang berlagak jd tuhan. Allah sdh kasih tau definisi kafir, eh malah bikin definisi sendiri. “menurut haidar bagir”
  • stop playing god. memberi definisi #kafir itu hak Allah, jangan kita bikin definisi sendiri
  • kita cuma hamba Allah, ikut definisinya Allah aja ttg #kafir. jangan bikin definisi sendiri lahcek definisi kafir di surat alkaafiruun, itu gak bisa ttg perbuatan baik dan buruk. itu cerita ttg beda yg disembah. #kafir
  • panggilan kafir di surat al kaafiruun bukan karena yg dipanggil ini berbuat jahat, tp karena beda yg disembah. #kafir
  • kekafiran itu bukan karena perbuatan tp keyakinan, meskipun ada perbuatan yg bs menyebabkan kekafiran. #kafir
  • gak usah wah lah ttg istilah #kafir ini, ini sebutan istilah internal muslim untuk menyebut non muslim
  • bunda theresa, kafir yang baik hati. bil gates, kafir yg cerdas dan dermawan. Steve Jobs, kafir yg inovatif. biasa aja ttg kata #kafir
  • gak usah gimana2 dengan kata #kafir kalo anda siap dengan konsekuensinya :))
  • saya bersyahadat, sy muslim. anda tdk bersyahadat anda #kafir. gak mau disebut #kafir ya registrasi dulu.
  • anda kayak anak kecil, gak mau #islam tp gak mau disebut #kafir. sy gak mau #kristen, tenang2 aja disebut domba tersesat. biasa aja
  • Jangan berlagak tuhan deh, Allah sdh jelaskan definisi #kafir. tugas kita tinggal menyampaikan aja, jgn bikin definisi baru
  • stop playing god. anda bukan tuhan, jd jangan sok2 jd tuhan, bikin definisi2 baru terkait #kafir



Sumber : hafidzary.wordpress.com




Kamis, 14 April 2016

Mulai Januari 2016, PTKP Naik Jadi Rp54 Juta Per Tahun




SYAM STORY - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen pada tahun 2016. Dengan demikian, besaran PTKP untuk tahun 2016 menjadi Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan.

Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun. "Kenaikannya ini sama persis dengan kenaikan PTKP 2015, dari Rp2 juta sebulan menjadi Rp3 juta sebulan. (Jadi) sama-sama naik 50 persen," jelas Menkeu dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Senin (11/4).

Dengan kenaikan tersebut, secara rinci jumlah PTKP adalah, sebagai berikut: 
  1. Untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin (TK/0) menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan; 
  2. Untuk Wajib Pajak (WP) dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp58,5 juta per tahun atau Rp4,875 juta per bulan; 
  3. Untuk Wajib Pajak (WP) dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp63 juta per tahun atau Rp5,25 juta per bulan; 
  4. Untuk Wajib Pajak (WP) dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp67,5 juta per tahun atau Rp5,625 juta per bulan; dan 
  5. Untuk Wajib Pajak (WP) dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp72 juta per tahun atau Rp6 juta per bulan
  6. Untuk Wajib Pajak (WP) dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) menjadi Rp112,5 juta per tahun atau Rp9,375 juta per bulan; 
  7. Untuk Wajib Pajak (WP) dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak (K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun atau Rp9,75 juta per bulan; 
  8. Untuk Wajib Pajak (WP) dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp121,5 juta per tahun atau Rp10,125 juta per bulan; dan 
  9. WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun atau Rp10,5 juta per bulan.


Kenaikan PTKP ini sendiri diusulkan mulai berlaku pada Bulan Januari 2016. Namun demikian, pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada Bulan Juni 2016 mendatang. “Rencananya Bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP secara resmi,” katanya.

Menurut Menkeu, penyesuaian besaran PTKP ini antara lain dilakukan untuk melindungi dan/atau meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.




Sumber : kemenkeu.go.id




Senin, 11 April 2016

Seputar Surat Tanah dan Bangunan AJB, PPJB, SHGB, SHM




SYAM STORY - Sebelum membeli properti, baik tanah, rumah, maupun apartemen, perlu Anda ketahui status hukum atas properti tersebut. Soal sertifikat, misalnya. Apakah statusnya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, atau Hak Pakai?

Urusan status tentu penting. Salah sedikit, ujung-ujungnya yang didapat bukan kenyamanan, melainkan kerugian dan penyesalan.

Untuk itu, memilih hunian atau properti tidak bisa sembarangan. Pemilihannya harus dilakukan dengan pemikiran matang dan investigasi yang mendalam, terutama pada sertifikat tanahnya. Karena sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah berdirinya hunian Anda.

Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Republik Indonesia, Doli Manahan Panggabean, sertifikat kepemilikan tanah sangat penting bagi siapa pun yang memiliki dan menguasai tanah tersebut. Sertifikat tanah juga menjadi bukti penguasaan sah atas hukum pertanahan.

Ada beberapa macam sertifikat hak atas tanah yang dikenal dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, yaitu:

SHM (Sertifikat Hak Milik)


SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.

Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun)


SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 tahun. Pemilik SHGB bisa saja meningkatkan status kepemilikan atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM. Biasanya, peningkatan status sertifikat dari SHGB ke SHM karena di atas tanah itu didirikan bangunan tempat tinggal.

“Sepanjang bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dipergunakan untuk rumah tinggal, dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Biaya peningkatan itu sebenarnya tidak ada. Hanya cukup mendaftarkan diri untuk peningkatan hak milik dengan ketentuan yang berlaku, ada IMB. Jika tak ada IMB, cukup diganti surat Model PNI dari kelurahan di atas tanah bidang tersebut yang menyatakan untuk rumah tinggal,” kata Doli.

SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)


Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat parkir, sampai area lobi.

Pahami Perbedaan Hukum dari PPJB dan AJB!


Dalam PPJB biasanya diatur tentang syara-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat dilakukannya AJB. Dengan demikian, PPJB merupakan ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat dilakukannya AJB yang bersifat otentik.

Pada proses transaksi jual beli tanah, kita seringkali mendengar dua istilah ini, PPJB dan AJB. Kedua istilah itu merupakan sama-sama perjanjian, tapi memiliki akibat hukum yang berbeda.

PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan AJB adalah Akta Jual Beli. Perbedaan utama keduanya adalah pada sifat otentikasinya.

PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta nonotentik. Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli, tetapi tidak melibatkan notarsi/PPAT.

Karena sifatnya non otentik, hal itu menyebabkan PPJB tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya, dan tentu, tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.

Umumnya, PPJB mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli. Namun demikian, hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu. Misalnya, tanahnya masih dalam jaminan bank atau masih diperlukan syarat lain untuk dilakukannya penyerahan. Maka, dalam sebuah transaksi jual beli tanah, calon penjual dan pembeli tidak diwajibkan membuat PPJB.

Berbeda halnya dengan PPJB, AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.

Dalam PPJB biasanya diatur tentang syara-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat dilakukannya AJB. Dengan demikian, PPJB merupakan ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat dilakukannya AJB yang bersifat otentik. Sekali lagi, AJB sifatnya otentik!

Cara Menghitung Pajak Tanah yang Anda Beli!


Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP dalam jual beli tanah ini adalah harga transaksi.

Pada saat melakukan jual-beli tanah dan bangunan, baik pembeli maupun penjual tentu akan dikenakan pajak. Penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah yang diterimanya, sedangkan Anda, misalnya, sebagai pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak atas tanahnya. Nah, sudah tahu cara menghitungnya?

Perlu diketahui, BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli tanah, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya. Pada transaksi jual-beli tanah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan itu, yaitu pembeli.

Dalam rangka pembayaran BPHTB oleh Anda sebagai pembeli, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP dalam jual beli tanah ini adalah harga transaksi. Ini jelas berbeda, misalnya, dengan tukar menukar, hibah atau warisan, yang dasar NPOP-nya menggunakan nilai pasar (Nilai Jual Objek Pajak/NJOP).

Nilai Perolehan Obyek Pajak atau harga transaksi bisa lebih besar atau bisa juga lebih kecil dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), tergantung dari kesepakatan penjual dan pembeli. Terkadang, harga transaksi itu bisa juga sama dengan nilai NJOP.

Namun, apabila harga transaksi lebih kecil dari NJOP, maka yang menjadi dasar penentuan NPOP adalah nilai NJOP. Sebaliknya, jika harga transaksi lebih besar dari NJOP, maka nilai penentuan NPOP berdasarkan harga transaksi tersebut, yaitu nilai paling tinggi di antara NPOP dan NJOP.

NPOPTKP


Selain NPOP dan NJOP, faktor lain perlu Anda perhatikan dalam menentukan besarnya BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP adalah nilai pengurangan NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB.

Contohnya? Jika harga transaksi tanah Rp 100.000.000, maka sebelum harga transaksi tersebut dikenakan tarif BPHTB (5 persen), terlebih dahulu harga transaksi itu dikurangi NPOPTKP. Misalnya. dikurangi NPOPTKP sebesar Rp 80.000.000 untuk daerah DKI Jakarta. Hal ini akan membuat nilai pajak pembeli lebih kecil dibandingkan nilai pajak penjual, karena penjual tidak dikenakan NPOPTKP.

Contoh menghitung BPHTB


Tentunya, setiap daerah memiliki penetapan NPOPTKP berbeda-beda, tergantung peraturan daerah tersebut. Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 80.000.000 untuk transaksi jual beli tanah dan Rp 350.000.000 untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah.

Anda membeli tanah milik si A dengan nilai jual beli sebesar Rp 200.000.000. Maka, pajak penjual dan pajak pembeli adalah sebagai berikut:

Pajak Pembeli (BPHTB)


NPOP: Rp 200.000.000NPOPTKP: Rp 80.000.000NPOP Kena Pajak : Rp 120.000.000BPHTB: : 5 % x Rp 120.000.000 = Rp 6.000.000

Pajak Penjual (PPh)


NPOP: Rp 200.000.000
NPOP Kena Pajak: Rp 200.000.000
PPh: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000

Mengubah HGB ke SHM


Anda akan dikenai biaya peningkatan HGB menjadi SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2 x (NJOP Tanah – Rp 60 juta).

Tanah dengan status sertifikat hak guna bangunan (HGB) bisa ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah itu berada. Selain tidak repot, prosesnya juga cepat. Berikut langkah-langkah mengurusnya:

Sertifikat asli


Siapkan sertifikat asli HGB yang akan diubah status. Tanpa sertifikat ini, upaya Anda untuk mengubah status akan sia-sia. Oleh karena itu, Anda harus menyiapkannya lebih awal dengan membuat copysertifikat HGB.

Fotokopi IMB


Langkah selanjutnya adalah menyiapkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini berguna sebagai bukti legalitas yang memperbolehkan tanah digunakan untuk mendirikan bangunan.

Identitas diri


Jangan lupa juga untuk fotokopi identitas diri. Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan identitas pengajuan Anda. Siapkan fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir. Lampiran ini diperlukan untuk melihat jejak rekam pajak, seperti luas tanah dan luas bangunan yang kena pajak.

Surat permohonan


Anda juga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini sebaiknya sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah ada, segeralah di-copy beberapa lembar dan lampirkan aslinya bersama dengan lampiran lain.

Membayar biaya


Anda akan dikenai biaya peningkatan HGB menjadi SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – Rp 60 juta).

Sebagai gambaran, untuk tanah seluas 100m2 di Jakarta dengan NJOP sebesar Rp 1 juta per meter persegi, Anda mesti membayar Rp 800.000. Perlu diingat, bahwa angka variabel tergantung daerahnya. Misalnya, Jakarta angka variabelnya sebesar Rp 60 juta, Tangerang sebesar Rp 50 juta, dan Bekasi sebesar Rp 30 juta.

Jasa notaris


Namun, jika tak mau repot, Anda juga bisa menggunakan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM. Tentunya, Anda harus menyiapkan dana sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk jasa notaris itu

Merubah Status AJB Menjadi Surat Hak Milik


Meningkatkan status tanah menjadi hak milik sangat penting. Namun, bagaimana dengan tanah girik atau kerap disebut tanah adat atau tanah-tanah lainnya yang belum dikonversi sehingga memiliki salah satu hak tertentu? 

Mengalihkan hak atas tanah girik biasanya dilakukan di depan lurah atau kepala desa. Namun, banyak pula yang melakukan berdasarkan kepercayaan pihak-pihak tertentu, sehingga tidak ada surat-surat resmi yang bisa menelusuri kepemilikannya. 

Perubahan tanah girik menjadi tanah bersertifikat resmi disebut pendaftaran tanah pertama kali. Proses pembuatan sertifikat ini dapat ditempuh dalam waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Adapun tahapan prosesnya sebagai berikut:
Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah atau camat perihal tanah yang bersangkutan. Isinya menyatakan bahwa tanah tersebut belum pernah mengalami proses sertifikasi serta riwayat pemilikan tanah dimaksud. Pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari RT, RW, dan kelurahan. Dilakukan peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan. Penerbit gambar situasi atau surat ukur yang dilanjutkan dengan pengesahannya. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan [ BPHTB ] sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan. Pada proses pelaksanaan, Akta Jual Beli [ AJB ] dulu, BPHTB belum dibayarkan. Proses pertimbangan pada panitia. Pengumuman di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang 2 bulan. Pengesahan pengumuman. Penerbitan sertifikat tanah.

Penasaran bagi saya kenapa setiap tanah dengan surat AJB para developer tidak mau garap padahal dikasih kerjasama jg agak males, alasan mereka untuk ngurus perijinanya lama dan tidak bisa jualan klo belum di shm kan dan dipecah, dengan alasan itu saya mencoba cari artikel dan menanyakan cara naikkin ke shm ternyata klo dinotaris untuk ngurusnya lumayan lama dan biaya mahal, akhirnya coba ngurus sendiri berikut bagaimana langkah langkahnya  :

I. Akta Jual Beli (AJB) Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.

II. Persyaratan AJB yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :

     a. Penjual membawa : · Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual. · Kartu Tanda Penduduk. · Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. · Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga. · Kartu Keluarga.
     b. Sedangkan calon pembeli membawa : · Kartu Tanda Penduduk. · Kartu Keluarga.

III. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

     a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
     a.1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
        a.2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
     a.3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
       a.4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
   a.5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.

     b. Pembuatan Akta Jual Beli :
     b.1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
     b.2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
     b.3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
     b.4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
     b.5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
     b.6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

IV. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?

      a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
      b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

V. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?

      a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
      b. Akta jual beli PPAT.
      c. Sertifikat hak atas tanah.
      d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
      e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
      f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

VI. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?

      a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
     b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
      c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
      d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

Penyebab Jual Beli Tanah Dianggap Tidak Sah


 Dalam pemeriksaan sertifikat, pastikan bahwa tanah dan bangunan tersebut tidak sedang berada di bawah hak tanggungan atau sedang dalam sita jaminan, atau sedang diblokir karena terlibat sengketa hukum.

Tanah dan bangunan adalah benda tidak bergerak (benda tetap) sehingga proses jual belinya berbeda dengan jual beli benda bergerak seperti kendaraan, televisi, dan lain-lain. Secara hukum, jual beli benda bergerak terjadi secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya.

Hal tersebut berbeda dengan jual beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan tidaklah sah, dan tidak menyebabkan beralihnya tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar lunas harganya).

Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris/PPAT. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam melakukan jual beli tanah dan bangunan:

Periksa dulu obyek tanah dan bangunan yang akan dibeli. Pemeriksaan bisa meliputi pemeriksaan fisik dan pemeriksaan sertifikat.

Setelah pemeriksaan fisik, pembeli dapat melakukan pemeriksaan pajak (PBB) di kantor pajak dan pemeriksaan sertifikat tanah dan bangunan di kantor pertanahan setempat. Pemeriksaan PPB di kantor pajak dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik tanah telah melunasi seluruh PBB yang menjadi kewajibannya.

Dalam pemeriksaan sertifikat, pastikan bahwa tanah dan bangunan tersebut tidak sedang berada di bawah hak tanggungan atau sedang dalam sita jaminan, atau sedang diblokir karena terlibat sengketa hukum. Jika diperlukan, calon pembeli juga dapat memastikan tanah dan bangunan tersebut tidak sedang berada dalam sengketa, yaitu dengan memeriksanya ke Pengadilan Negeri di mana tanah dan bangunan tersebut terletak.

Selanjutnya, jika berdasarkan pemeriksaan tanah dan bangunan tersebut tidak bermasalah, proses jual beli dilakukan dengan pembuatan AJB di kantor Notaris/PPAT. Jika penjual dan pembeli tidak sempat atau tidak mengerti proses dan tata cara pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud di atas, penjual dan pembeli dapat meminta Notaris/PPAT untuk melakukan pemeriksaan tersebut sebelum dibuatnya AJB.

AJB merupakan syarat untuk pencatatan balik nama sertifikat tanah dari penjual kepada pembeli. Dalam pembuatan AJB, masing-masing pihak penjual dan pembeli berkewajiban membayar pajak transaksi. Penjual wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% dan pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Setelah pembuatan AJB dan pembayaran pajak, maka Notaris/PPAT akan melakukan balik nama sertifikat di kantor pertanahan dan setelah itu tanah dan bangunan telah sah menjadi milik pembeli.

Prosedur dan Syarat Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)


Menurut UUPA, jual beli adalah proses yang dapat menjadi bukti adanya peralihan hak dari penjual kepada pembeli. Prinsip dasarnya adalah Terang dan Tunai, yakni dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang dan dibayarkan secara tunai. Ini artinya jika harga yang dibayarkan tidak lunas maka proses jual beli belum dapat dilakukan.

Pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional RI. Kewenangannya untuk membuat akta-akta tertentu, seperti Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemberian Hak Bangunan atas Tanah Hak Milik, Pemberian Hak Tanggungan, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pembagian Hak Bersama dan Pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik.

Sebelum melakukan proses jual beli, penjual maupun pembeli harus memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau tanggungan di Bank. Jika tanah tersebut sedang dalam permasalahan maka PPAT dapat menolak pembuatan Akta Jual Beli yang diajukan.

Adapun data-data yang dibutuhkan untuk terjadinya Jual beli adalah sebagai berikut: 

1. Data Penjual dan Pembeli


A. Penjual

Data yang perlu disiapkan adalah:

Foto copy KTP (apabila sudah menikah maka Foto copy KTP Suami dan Istri)Kartu Keluarga (KK)Surat Nikah (kalau sudah nikah)Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). Selain 4 jenis sertifikat tersebut, maka bukan Akta PPAT yang digunakan melainkan Akta Notaris.Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  5 tahun terakhir.NPWPFoto copy Surat Keterangan WNI/ganti nama (bila ada untuk WNI keturunan)Surat bukti persetujan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga)Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa adalah akta kematian.Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.

B. Pembeli

Foto copy KTP (Apabila sudah menikah maka Foto copy KTP suami dan Istri)Kartu Keluarga (KK)Surat Nikah (kalau sudah nikah)NPWP

2. Proses Pembuatan AJB di Kantor PPAT


A. Persiapan 

Sebelum membuat AJB, PPAT akan melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat  ke kantor Pertanahan.Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh, sedangkan pembeli diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikut:

Pajak Penjual (PPh        =   NJOP/Harga Jual x 5 %

Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/Harga Jual  - Nilai Tidak Kena Pajak} x 5 %

NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak, yakni harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Calon pembeli dapat membuat surat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut maka tidak lantas menjadi pemegang Hak Atas Tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.PPh maupun BPHTB dapat dibayarkan di Bank atau Kantor Pos. sebelum PPh dan BPHTB dilunasi maka akta belum dapat dibayarkan. Biasanya untuk mengurus pembayaran PPh dan BPHTB dibantu oleh PPAT bersangkutan.Mengecek apakah jangka waktu Hak Atas Tanah sudah berakhir atau belum. Sebab untuk Sertifikat Hak Guna BAngunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ada jangka waktunya. Jangan sampai membeli tanah SHGB/SHGU dengan kondisi sudah jatuh tempo.Mengecek apakah di atas tanah yang akan dibeli ada Hak yang lebih tinggi. Misalkan, tanah yang akan dibeli adalah tanah SHGB yang di atasnya ada Hak Pengelolaan (HP). Maka penjual dan pembeli harus meminta izin dahulu kepada pemegang Hak Pengelolaan tersebut.Mengecek apakah rumah yang akan dibeli pernah menjadi jaminan kredit dan belum dilakukan penghapusan (Roya) atau tidak. Apabila pernah maka harus diminta Surat Roya dan Surat Lunas dari penjual agar nantinya bisa balik nama.

B. Pembuatan AJB

Pembuatan AJB harus dihadiri penjual dan pembeli (suami istri bila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.Dihadirkan sekurang-kurangnya 2 saksi.PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi Akta. Bila pihak penjual dan pembeli menyetujui isinya maka Akta akan ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan PPAT.Akta dibuat 2 lembar asli, satu disimpan oleh PPAT dan satu lembar lain akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan Balik Nama. Salinannya akan diberikan pada pihak penjual dan pembeli.

C. Proses Ke kantor Pertanahan

Setelah AJB selesai di buat, maka PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor Pertanahan untuk Balik Nama. Penyerahan berkas AJB harus dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditandatangani.

Adapun berkas-berkas yang diserahkan meliputi:

Surat Permohonan Balik Nama yang telah ditandatangani pembeli Akta Jual Beli dari PPATSertifikat Hak Atas TanahFoto copy KTP penjual dan pembeliBukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Proses di kantor pertanahan adalah sebagai berikut:

Setelah berkas diserahkan di Kantor Pertanahan, maka akan ada tanda bukti penerimaan yang akan diserahkan kepada pembeli.Nama pemegang hak lama (penjual) akan dicoret dengan tinta hitam dan diberi paraf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.Nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat, dengan pembubuhan tandatangan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.Dalam waktu 14 hari, pembeli berhak mengambil sertifikat yang sudah balik atas nama pembeli di Kantor Pertanahan setempat.

3. Tanah Warisan


Apabila suami/istri atau keduanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia dan ahli warisnya akan melakukan jual beli maka tanah tersebut harus dibalik nama terlebih dahulu atas nama Ahli Waris. Selain itu, Sebelum melakukan proses jual beli seperti di atas, data  tambahan yang diperlukan adalah sebagai berikut :

Surat Keterangan Waris

Untuk WNI Pribumi 

   Surat Keterangan Waris yang diajukan disaksikan dan dibenarkan    oleh Lurah yang dikuatkan Camat.

Untuk WNI keturunan  

       Surat Keterangan Waris dari Notaris

Foto copy KTP seluruh Ahli WarisFoto copy Kartu Keluarga (KK)Foto copy Surat NikahSeluruh ahli waris harus hadir untuk tanda tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir)Bukti Pembayaran BPHTB waris (pajak Ahli Waris) dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan nilai tidak kena pajaknya.

4. Tanah Girik


Tanah girik merupakan tanah-tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat. Jadi Girik bukan tanda bukti atas tanah melainkan merupakan bukti bahwa pemilik girik adalah pembayar pajak dan orang menguasai tanah milik adat atas bidang tanah tersebut beserta bangunan (bila ada) di atasnya.

Adapun jual beli tanah girik dapat dilakukan sebagai berikut:

Akta girik yang dipakai adalah girik asliBukti pembayaran PBB dari pemilik girikSurat keterangan bahwa tanah girik tersebut tidak sedang dalam persengketaanSurat keterangan Riwayat Tanah dari kelurahan/kecamatan/kepala desa. Adapun surat riwayat ini menerangkan asal tanah dan siapa saja pemilk tanah sebelumnya hingga sampai saat ini.Surat keterangan dari Kelurahan/Kecamatan bahwa tanah tersebut belum diperjualbelikan kepada siapapunTanah tersebut tidak sedang dijaminkan

Adapun pengajuan permohonan Hak dilakukan dengan cara berikut:

Meminta Girik asli dari penjual dan memastikan nama penjual dalam girik tersebut adalah nama yang tercantum dalam AJB.Memastikan bahwa objek yang termasuk di dalam tanah girik dikuasai secara fisik.Mengajukan permohonan Hak ke Kantor BPN wilayah dengan tahapan :Pengakuan pemilikan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan gambar situasiPenelitian dan pembahasan panitia ajudikasi. Dimana panitia ajudikasi ini dibentuk oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN yang bertugas membantu Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan pendaftaran tanah sistemik. Ajudikasi sendiri merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.Pengumuman surat permohonan tersebutPenerbitan surat keputusan pemberian hakPencetakan sertifikat tanah

Namun, mengingat girik bukanlah bukti kepemilikan atas bidang tanah yang sah, maka sebaiknya sebelum proses jual beli girik dirubah menjadi sertifikat. Disebutkan bahwa pengurusan sertifikat ini membutuhkan waktu 9 bulan. Adapun berkas yang perlu disiapkan adalah:

Asli Girik dan  asli AJBFoto copy KTPSurat penguasaan fisik bidang tanahSurat Keterangan Kepala Desa/kelurahanSurat bukti PBBSurat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain.

Setelah berkas-berkasnya lengkap, proses selanjutnya diteruskan ke BPN setempat dan petugas ukur akan segera mensosialisasikan luas bidang tanah yang akan dibuatkan sertifikat aslinya. Setelah berkas selesai diproses, petugas administrasi BPN akan memberikan sertifikasi kepemilikan tanah yang sah sebagai pengganti girik.





Sumber: danangrusdianto.blogspot.com