Senin, 22 Februari 2021

Unduh Regulasi Baru Tentang BUMDes 2021



SYAM STORY - Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan terbaru tentang Badan Usaha Milik Desa pada awal tahun 2021. Peraturan tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan BUMDes yang masuk dalam prioritas pertama dari 3 (tiga) prioritas utama penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2021, yaitu:
  1. Pemulihan ekonomi nasional;
  2. Pelaksanaan program prioritas nasional; dan
  3. Adaptasi kebiasaan baru atau Desa aman covid-19.
Dalam prioritas pemulihan ekonomi nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi Badan usaha milik desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama (BUMDesma).

“Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum,” jelas Mendes PDTT dalam rilis yang dilansir kemdesa.go.id, Kamis (10/12/2020).

“Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma,” ujarnya.

Regulasi terbaru terkait BUMDes diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.

Seperti apa pengaturan BUMDes dalam PP Nomor 11 Tahun 2021? Untuk lebih jelasnya, silakan unduh regulasinya DISINI.

Semoga informasi ini bermanfaat.

#bumdes
#bumdesma
#salamberdesa

Selasa, 16 Februari 2021

Tipe Kepemimpinan Kepala Desa Dan Kerangka Kerja Pendamping Desa

SYAM STORY - Tipe kepemimpinan kepala Desa dibagi menjadi 3 (tiga) Kepemimpinan, yakni Kepemimpinan Regresif, Kepemimpinan Konservatif-Involutif dan Kepemimpinan Inovatif-Progresif.




1. KEPEMIMPINAN REGRESIF

Kepemimpinan Regresif dapat dimaknai sebagai kepemimpinan yang berwatak otokratis, secara teori otokrasi berarti pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Salah satu cirinya adalah anti perubahan, yang terkait dengan perubahan tata kelola baru tentang Desa baik itu Musyarawah Desa, usaha ekonomi bersama Desa dan lain-lain sudah pasti akan ditolak. Desa yang parokhial (hidup bersama berdasarkan garis kekerabatan, agama, etnis atau yang lain) serta Desa-Desa korporatis (tunduk pada kebijakan dan peraturan negara) biasanya melahirkan kepemimpinan seperti ini.

Dalam pelaksanaan kewenangan lokal skala Desa yang bertanggung jawab atas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Pemerintahan Desa, Kemasyarakatan, atau Pemberdayaan Desa.

Kepemimpinan ini menolak Musyawarah Desa, kepemimpinan ini juga tidak menginginkan adanya masukan, pendapat dari orang lain. Sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi, Partisipasi, dan akuntabilitas.

Usaha ekonomi Desa baik itu berupa Aset Desa atau BUM Desa yang akan dikuasi sendiri oleh pemimpin dengan tipe ini, memiliki kecenderungan memanfaatkan sumberdaya lokal untuk kepentingan pribadi.
Cenderung menolak pengembangan kapasitas teknokratik di Desa. Tidak menginginkan pendidikan politik, bagi pemimpin ini semakin kritis dan berdaya akan mengancam kekuasaannya.

2. KEPEMIMPINAN KONSERVATIF-INVOLUTIF

Kepemimpinan Konservatif-Involutif, merupakan model kepemimpinan ini dengan hadirnya kepala Desa yang bekerja apa adanya (diambil begitu saja), menikmati kekuasaan dan kekayaan, serta tidak berupaya melakukan inovasi (perubahan) yang mengarah pada demokratisasi dan kesejahteraan rakyat. Kepemimpinan tipe ini pada umumnya melaksanakan arahan dari atas melaksanakan fungsi kepala Desa secaraualtugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala Desa.

Kewenangan lokal skala Desa pada tipe kepemimpinan ini akan dijalankan secara normatif serta prosedural. Upaya pemberdayaan Desa hanya akan memberdayakan keluarga kerabat atau warga masyarakat yang dapat dikendalikan olehnya. Tidak ada inovasi yang akan dilaksanakan dalam kewenangan yang dimiliki Desa.

Melaksanakan Musyawarah Desa sesuai tata tertib atau aturan yang ada, peserta akan diseleksi terlebih dahulu agar Musdes mudah dikendalikannya. Pendapat atau masukan yang disampaikan oleh masyarakat dalam forum Musyawarah Desa diatur sedemikian rupa untuk keuntungan dirinya. Transparansi akan dilakukan terbatas, informasi hanya diberikan kepada pengikut atau pendukungnya saja. Hasil musyawarah Desa atau tindak lanjutnya hanya akan disampaikan kepada pengikutnya saja.

Aset Desa akan dikuasai dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dirinya dan kelompoknya saja. BUM Desa hanya akan diisi oleh kelompoknya saja, arah program pengembangan ekonomi Desa cenderung meminta-minta dari pemerintah kabupaten / kota.

Pendampingan Desa akan membuat masyarakat Desa kritis kuat dan berdaya, Khawatir jika itu terjadi maka Desa tidak lagi memperoleh dana dari pemerintah. Kekalahan yang lebih ekstrem muncul, bila Desa kuat akan membangkang kabupaten dan bahkan dilarang NKRI.

3. KEPEMIMPINAN INOVATIF-PROGRESIF

Kepemimpinan Inovatif-Progresif, Kepemimpinan wilayah ini dengan kesadaran kesadaran baru pemerintahan untuk kepentingan masyarakat banyak. Model kepemimpinan ini tidak anti terhadap perubahan, membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat, transparan serta akuntabel. Dengan pola kepemimpinan yang demikian kepala Desa justru akan mendapatkan legitimasi yang lebih besar dari masyarakatnya.

Kepemimpinan ini lebih partisipasi / prakarsa masyarakat Desa. Prinsip transparansi akan selalu meminta kepada masyarakat untuk berita, akuntabilitas kinerja disampaikan kepada publik dilakukan setiap saat. Pembangunan Desa dilaksanakan dengan mengikuti Partisipasi masyarakat mulai dari melaksanakan, serta proyek proyek pembangunan. Seluruh unsur masyarakat diajak secara bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban Desa.

Melibatkan setiap unsur masyarakat, tokoh agama, tokok masyarakat, perwakilan perempuan, hingga perwakilan masyarakat miskin dalam Musyawarah Desa. Hal ini juga sejalan dengan semangat yang dibangun untuk pembaruan Desa yang meletakkan Musdes diatas segalanya. Setiap orang akan menjamin kebebasan berpendapatnya dan mendapatkan perlakuan yang sama, serta akan melindungi dari intimidasi. Mengedepankan akuntabilitas kinerja, hasil Musyawarah Desa serta tindak lanjut keputusan musyawarah akan disampaikan kepada masyarakat dan dilakukan setiap saat.

Dengan melibatkan prakarsa masyarakat Aset Desa direvitalisasi dan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakatnya. Adanya inovasi baru untuk menambah aset Desa. BUM Desa didirikan dengan prakarsa masyarakat, apa yang menjadi rencana usaha, penentuan personil, aturan utama akan dibahas bersama secara demokratis melalui Musyawarah Desa.

Dalam hal pendampingan Desa, kepemimpinan ini mendukung penuh usaha pengembangan kapasitas teknokratik, semakin banyak masyarakat yang paham akan memudahkan dirinya untuk berinovasi membuat program pembangunan Desa.

Selain itu, kepemimpinan ini menyambut baik pendidikan politik untuk mengelola kader-kader Desa yang potensial, demokratis, visioner dan akan membantu dirinya dalam melakukan percepatan menuju kesejahteraan Desa.

4. KERANGKA KERJA PENDAMPING DESA DALAM MEWUJUDKAN KEPEMIMPINAN MASYARAKAT

Pendampingan Desa bukan hanya sekedar peningkatan peningkatan masyarakat Desa dalam hal pemerintahan dan pembangunan Desa tetapi juga mendampingi kepala Desa agar menjadi pemimpin masyarakat seutuhnya.

Pendamping Desa harus menciptakan kultur kepemimpinan yang menyadari pentingnya legitimasi dalam memimpin Desanya. Bagi pemimpin Legitimasi tersebut berguna untuk mengoptimalkan kinerja Desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa. Kepala Desa yang menerapkan kinerja yang terukur, transparan dan akuntabel serta menerapkan kebersamaan dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan Desa akan mendapatkan legitimasi yang lebih tinggi.

Selanjutnya, pendamping Desa juga diarahkan untuk mendorong pemimpin Desa baik itu kepala Desa maupun BPD sebagai teladan yang baik bagi masyarakatnya, teladan yang bersih, jujur, inovatif dan transformatif.

Pendampingan Desa juga harus diarahkan pada penguatan peran Kepala Desa dalam menjalankan kewajibannya yang diamanatkan konstitusi serta taat dan patuh pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. REKOMENDASI

1. Kepemimpinan yang sangat tepat untuk diterapkan dalam kerangka pembaruan Desa serta implementasi UU Desa adalah Kepemimpinan Inovatif-progresif.

2. Musyawarah Desa diletakkan pada posisi yang lebih tinggi dari semua unsur yang ada di Desa, baik itu Kepala Desa, Badan Perwakilan Desa, organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lainnya.

3. Semakin tinggi prakarsa masyarakat dalam pelaksanaan kewenangan lokal skala Desa maka kemungkinan besar program kegiatan tersebut akan berhasil.

4. Pendampingan Desa mendorong agar pemimpin di Desa baik itu kepala Desa maupun BPD memiliki legitimasi yang tinggi sebagai modal melaksanakan pembangunan di Desa, sebagai teladan yang baik, serta taat dan patuh pada aturan hukum.

Sumber : Buku Saku Desa

Laman ini menggunakan InstanLINK

Rabu, 03 Februari 2021

Anda Calon Kepala Desa? Coba Masukkan SDGs Desa Dalam Visi Dan Visi Anda

Anda Calon Kepala Desa? Coba Masukkan SDGs Desa Dalam Visi Dan Visi Anda

SYAM STORY - 
Avatar

Anda Calon Kepala Desa?

Coba Pertimbangkan SDGs Desa Sebagai Visi Dan Visi Anda

Visi dan misi calon kepala desa akan lebih baik jika bisa memenuhi kriteria SDGs Desa, karena itu sudah diamanatkan oleh Kementeri Desa PDTT RI dalam mendukung percepatan pencapaian pembangunan berkelanjutan nasional.

Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan sebuah program pembangunan dunia yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dunia dan melestarikan alam dengan 17 faktor utama dalam pencapaian 169 target yang telah ditentukan dalam waktu yang telah disepakati. SDGs Dunia itulah yang diadopsi Kementerian Desa PDTT untuk diterapkan sebagai program prioritas di desa dengan menambahkan 1 faktor utama sesuai kearifan lokal desa sehingga terdapat 18 faktor/indikator/tujuan utama dalam SDGs Desa.

SDGs erat kaitannya dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) untuk melanjutkan program Millennium Development Goals (MDGs). Secara garis besar SDGs berjalan dengan memperhatikan aspek penting yang dilewati sebelumnya melalui MDGs, dimana diharapkan kaum milenial mampu berperan banyak dalam memajukan perekonomian dunia dengan tetap memperhatikan aspek penting termasuk alam dan menggunakan sumber daya yang ada secara maksimal yakni teknologi agar tidak tertinggal jauh dengan negara yang sudah lebih maju pembangunannya.

Adapun 18 tujuan SDGs Desa, yaitu:
1. Desa tanpa kemiskinan;
2. Desa tanpa kelaparan;
3. Desa sehat dan sejahtera;
4. Pendidikan desa berkualitas;
5. Desa berkesetaraan gender;
6. Desa layak air bersih dan sanitasi;
7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan;
8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa;
9. Inovasi dan infrastruktur desa;
10. Desa tanpa kesenjangan;
11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan;
12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan;
13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa;
14. Ekosistem laut desa;
15. Ekosistem daratan desa;
16. Desa damai dan berkeadilan;
17. Kemitraan untuk pembangunan desa; dan
18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Melihat tujuannya, tentu SDGs Desa sangat rasional diimplementasikan oleh pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Dan hal tersebut dapat berjalan optimal jika kepala desa menjadikan kriteria SDGs Desa sebagai visi dan misinya pada saat pencalonan kepala desa.

#salam berdesa