Minggu, 26 Januari 2020

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Menurut Udang-Undang Nomor 9 Tahun 1998



SYAM STORY - Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Di dalam UUD 1945 Pasal 28 berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Undang-Undang yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Definisi Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 1 yang berbunyi, "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Di Muka Umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang."

Dalam Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan bahwa Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Namun, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ILMIAH di dalam kampus dan kegiatan KEAGAMAAN.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat  Di Muka Umum pada link di bawah ini. 



Dengan adanya UU nomor 9 tahun 1998, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum oleh seseorang atau kelompok dilindungi oleh Undang-Undang.

ATURAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Dasar :
- Undang - undang Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
- Undang - Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi;
b.Pawai;
c. Rapat Umum;
d. Mimbar Bebas.

KETENTUAN :
• Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
• Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
  a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
  b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum;
  c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat;
  d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui;
  e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum;
  f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
• Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan  Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

PERSYARATAN :
a. Maksud dan tujuan;
b. Lokasi dan route;
c. Waktu dan lama Pelaksanaan;
d. Bentuk;
e. Penanggung jawab / Korlap;
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan;
g. Alat peraga yang digunakan;
h. Jumlah peserta.

Related Posts

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Menurut Udang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.

Silakan tinggalkan komentar yang santun