Tampilkan postingan dengan label dana desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dana desa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Juli 2017

Baliho APBDes adalah Media Transparansi Bukan Instrumen Pencegahan Korupsi

BANTAENG - Baliho Info Grafis APBDes tidak sepenuhnya menjadi INSTRUMEN untuk mencegah perilaku KORUPTIF di Desa, melainkan untuk media TRANSPARANSI rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Desa.



Wajibkah Desa memasang Baliho Info Grafis APBDes?

Jika merujuk regulasi permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa, ketentuan yang wajib diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat dalam rangka melaksanakan transparansi sebagai salah satu asas pengelolaan keuangan Desa adalah Laporan Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa. Jadi, bukan Rencana Pendapatan dan Belanja Desa sebagai tertuang dalam APBDes.

Sehingga, terkait asas transparansi pengelolaan keuangan Desa yang lebih tepat untuk menginformasikan Laporan Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa adalah Papan Informasi Realisasi APBDes yang di pasang di kantor Desa atau di ruang publik yang mudah di akses oleh masyarakat Desa. 

Papan informasi tersebut, dapat diupdate secara real time oleh Pemerintah Desa sesuai data valid realisasi yang sebenarnya, baik berupa pendapatan maupun belanja dan pembiayaan Desa.

Apa dasarnya Desa berlomba membuat Baliho Info Grafis APBDes?

Dasarnya berupa perintah yang sifatnya instruksional dari atas ke bawah (Top Down). Pendapatan Desa dalam APBDes terdiri atas PAD, Pendapatan transfer dan Pendapatan lain-lain. Pendapatan transfer salah satunya berupa Dana Desa (DD) yang pengelolaannya dikontrol oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian Desa PDTT memandang perlunya transparansi penggunaan Dana Desa sejak awal perencanaan sampai pelaporan dan pertanggungjawabannya. 

Pandangan ini bukan tanpa sebab, bercermin dari banyaknya laporan kasus penyimpangan penggunaan dana Desa yang masuk ke laporan pengaduan masyarakat di Kementerian Desa PDTT mencapai 932 laporan sesuai rilis berita online republika pada 7 April 2017. 

Atas dasar itu, untuk meminimalisir penyimpangan pengelolaan keuangan Desa, maka perlu implementasi asas transparansi pengelolaan keuangan Desa, dan yang dianggap paling efektif dan efisien untuk memenuhi hal tersebut adalah melalui pemasangan Baliho Info Grafis APBDes karena dapat ditempatkan di ruang publik dan mudah diakses oleh masyarakat serta murah pengadaan dan pemasangannya oleh masyarakat Desa.

Salam Berdesa


Selasa, 20 Juni 2017

Jenis Audit di Desa dan Manfaatnya

Audit atau Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan  dan tanggung jawab keuangan.


Ada beberapa jenis audit yang mungkin dilakukan di Desa, antara lain :

1. Audit Keuangan

Audit Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi atau basis akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pemeriksaan keuangan menghasilkan opini audit yang dapat berupa :

  • Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana laporan keuangan sudah disusun rapi, taat aturan, tidak ada kesalahan/ masalah yang signifikan.
  • Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dimana ada beberapa masalah penting/ signifikan yang membuat laporan keuangan harus ada perbaikan.
  • Opini Tidak Wajar (TW), dimana ada banyak masalah dan pengendalian internal lemah.
  • Tidak Menyatakan Pendapat (TMP), dimana auditor tidak dapat memberikan pendapat karena tidak dapat memperoleh catatan/ data, terlalu banyak kelemahan mendasar dalam sistem keuangan dan pengendalian internal, dihalang-halangi dalam melakukan tugas, dsb.

Yang dianggap masalah signifikan biasanya adalah semua masalah dengan total nilai di atas 5% dari total Pendapatan atau Belanja. Contohnya, total anggaran Desa Rp.800 juta, auditor menemukan 10 transaksi yang tidak didukung dengan bukti yang sah atau kurang dapat dipertanggungjawabkan  dengan total nilai Rp.50 juta (lebih dari 5%), maka opini akan mengarah pada Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hasil audit perlu disampaikan kepada publik (masyarakat) sebagai bentuk akuntabilitas publik. Untuk keuangan negara, yang berwenang melakukan audit laporan keuangan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pelaksanaan BPK dapat menugaskan BPKP/ Inspektorat Provinsi/ Inspektorat Kabupaten/ Kantor Akuntan Publik. Pelaksana Audit Keuangan Desa sedang dalam pembahasan di BPK.

2. Audit Kepatuhan

Audit Kepatuhan ini bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peraturan, dan undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Audit Kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Misalnya UU, PP, Permen, dan Juklak/ Juknis terkait. 

Audit Kepatuhan biasanya merupakan fungsi audit internal yang dilaksanakan oleh inspektorat. Audit Kepatuhan akan menghasilkan rekomendasi dijalankannya aturan, diperkuatnya sistem pengendalian internal hingga sanksi bagi ketidakpatuhan.


3. Audit Operasional

Audit Operasional merupakan penelaahan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Apakah aktivitas/ proses/ praktek yang ada mengarah pada pencapaian tujuan organisasi/ entitas/ program. Audit Operasional akan menghasilkan rekomendasi perbaikan sistem operasional.


4. Audit Investigatif

Audit Investigatif ini bertujuan membuktikan benar/ tidaknya suatu dugaan tindak kecurangan (misalnya penggelapan, penyalahgunaan, korupsi, pemerasan, dsb.) yang dapat berlanjut ke proses hukum. Audit ini bisa dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, atau pihak lain berkompoten yang ditunjuk. 
Dalam menangani tindak pidana yang merugikan keuangan negara, umumnya Kejaksaan akan meminta auditor berkompeten melakukan audit investigatif untuk membuktikan adanya kerugian negara dan menghitung nilai kerugiannya.


5. Audit Sosial

Audit Sosial bertujuan untuk menguatkan dan memberdayakan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi program-program pembangunan di lingkungannya. Sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum baik yang tidak disengaja atau disengaja dalam mengimplementasikan pembangunan. 
Audit Sosial juga menjamin bahwa belanja Desa sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati dalam musyawarah Desa (musdes) dan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (musrenbangdes). Lebih lanjut Audit Sosial dapat menilai apakah dampak dari belanja telah sesuai dengan tujuan pembangunan yaitu pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara kelembagaan Audit Sosial dilakukan dalam musyawarah Desa. Untuk itu, perlu dipersiapkan dengan baik, bahan-bahan yang akan dibawa oleh masyarakat dalam forum musyawarah Desa tersebut. Tetapi, Audit Sosial tidak serta merta dapat dilakukan oleh masyarakat  terutama kelompok masyarakat miskin, minoritas dan marginal. Karena itu, pengorganisasian masyarakat dalam proses ini sangat penting untuk menjamin suara masyarakat dapat didengar dalam menilai hasil pembangunan Desa.


Manfaat audit dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :

1. Untuk Pihak yang diaudit.

  • Menambah kredibilitas dari laporan keuangan yang dibuat sehingga dapat dipercaya oleh pemakai laporan keuangan seperti Kepala Desa atau masyarakat.
  • Mencegah dan menemukan penyimpangan (adminstratif dan keuangan) yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan yang diaudit.

2. Untuk Pihak pemakai laporan keuangan.

  • Memberikan dasar yang lebih meyakinkan bagi pemakai informasi keuangan dalam mengambil keputusan.
  • Membantu mengidentifikasikan kelemahan dalam sistem pengendalian internal sehingga memungkinkan perbaikan sistem.



referensi : modul pendamping desa