Selasa, 15 Juni 2021

Profesionalisme BPD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa



SYAM STORY - Keberadaan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki peran penting, sebagai wakil masyarakat di desa, BPD dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tugas dan fungsi serta kemampuan teknis, terutama dalam merumuskan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan desa. Anggota BPD harus mengetahui dan paham tentang produk hukum yang ada di desa, seperti peraturan desa, peraturan kepala desa, peraturan bersama kepala desa, maupun keputusan kepala desa dengan segala konsekuensi hukumnya. 

Hal itu penting agar BPD mampu menyerap aspirasi masyarakat desa dan berinisiatif mengolahnya untuk menghasilkan usulan rancangan produk hukum yang dibuat di desa dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun merugikan kepentingan masyarakat umum. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa harus dapat dilaksanakan dengan baik agar fungsi check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan. 

Profesionalisme BPD dapat dilihat dari aspek kemampuan dan keahlian para anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan turunannya (PP), peraturan pelaksanaan (permen), sampai peraturan teknis (perbup). Untuk mengukur profesionalisme BPD dalam pelaksanaan pemerintahan desa dapat dilakukan dengan melihat kecakapannya melalui kemampuan berkegiatan aktif (aktivitas), kemampuan menciptakan (kreatifitas), kemampuan mengembangkan (inovatif), dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perkembangan (responsifitas). 

Anggota BPD yang belum profesional mengakibatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa belum berjalan efektif, efisien, tertib kepentingan umum, transparansi, dan partisipatif. Belum profesionalnya pelaksanaan Pemerintahan Desa bisa disebabkan oleh faktor sumber daya manusia, faktor pembinaan dan pengawasan, faktor sarana dan fasilitas kerja, faktor regulasi dan pengaturan, dan transparansi penggunaan anggaran. 

Hal tersebut dikarenakan adanya budaya ketergantungan, minimnya jaminan kesejahteraan anggota BPD, minimnya sarana dan fasilitas, kurangnya pengawasan dan pembinaan baik dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, upaya yang dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme BPD belum maksimal sehingga menyebabkan adanya ketidakjelasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BPD tersebut. 

Apa kabar BPD?
Bagaimana pendapat Anda tentang BPD di desa Anda?

Selasa, 08 Juni 2021

Data Dasar SDGs Desa Merupakan Hasil Pendataan Real By Name By Address



SYAM STORY - Apa itu SDGs Desa dan bagaimana pendamping desa dan admin desa (kades/sekdes) menjamin pelaksanaan pendataan desa berjalan secara real by name by address di tingkat RT?

Lahirnya kebijakan pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT tentang Pendataan Desa berbasis SDGs Desa (data mikro/detail) tidak serta merta direspon baik dan cepat oleh beberapa pihak khususnya pihak yang disentuh oleh kebijakan tersebut. Hal itu terjadi karena diduga banyak alasan yang melatari, seperti belum tahu tujuan pembangunan global yang sedang berlaku, atau belum memahami tujuan pembangunan nasional yang perlu didukung oleh pembangunan di desa, atau belum memahami secara baik maksud dan tujuan SDGs Desa, atau SDGs Desa dianggap kebijakan yang mendadak dan langsung diterapkan secara nasional, atau SDGs Desa dianggap barang asing yang dipaksakan di desa padahal tidak sesuai dengan kearifan lokal desa, dan masih banyak alasan lain semacamnya.

Tapi perlu kita pahami bahwa definisi SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Melalui Metodologi dan Pengukuran SDGs Desa oleh Gus Menteri Desa Bapak A. Halim Iskandar yang ingin membumikan SDGs Global menjadi tujuan pembangunan berkelanjutan dengan berdasar:
1. Implementasi SDGs Global di Indonesia dituangkan dalam Perpres 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
2. Merujuk Perpres 59/2017, maka disusun SDGs Desa; dan
3. SDGs Desa berkontribusi sebesar 74% terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind). Pembangunan desa mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan. Generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan desa. SDGs Desa sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mewujudkan:
1. Desa tanpa kemiskinan;
2. Desa tanpa kelaparan;
3. Desa sehat dan sejahtera; 
4. Pendidikan Desa berkualitas;
5. Keterlibatan perempuan Desa;
6. Desa layak air bersih dan sanitasi;
7. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
8. Pertumbuhan ekonomi Desa merata;
9. Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
10. Desa tanpa kesenjangan;
11. Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman;
12. Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
13. Desa tanggap perubahan iklim;
14. Desa peduli lingkungan laut;
15. Desa peduli lingkungan darat;
16. Desa damai berkeadilan;
17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan
18. Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

Berdasarkan hal di atas, maka memang seharusnya perencanaan pembangunan di desa perlu mendukung tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan agar selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan secara global. Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut, maka diperlukan data base desa sesuai kondisi terkini desa secara obyektif melalui pelaksanaan Pendataan SDGs Desa berdasarkan ketentuan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.

Olehnya itu, mulai tahun 2021 pada proses perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2022, data SDGs Desa sudah harus menjadi arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penyusunan dan penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan melalui Sistem Informasi Desa (SID).

Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa PDTT serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.

Data SDGs Desa tetap menjadi milik Desa dan Kementerian Desa dapat mengolah dan menjadikan acuan data SDGs desa melalui SID untuk melahirkan kebijakan yang sesuai kebutuhan masyarakat desa untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Sehingga desa memiliki Peta Jalan SDGs Desa sebagai dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis dan tahapan pencapaian SDGs Desa sampai dengan tahun 2030.

Karena sudah menjadi kebijakan pemerintah, maka pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota harus mendorong dan melakukan pembinaan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan proses tahapan SDGs Desa mulai dari sosialisasi kebijakan SDGs Desa, Pembentukan dan pembekalan pokja relawan pendataan desa, pelaksanaan pendataan desa secara detail by name by address berbasis di tingkat RT, rapat mingguan evaluasi hasil pendataan desa, sampai pelaksanaan musyawarah desa insidental/khusus tentang penetapan data SDGs Desa tahun 2021 dengan disertai Berita Acara atau keputusan kepala desa.

Perlu dipahami pula bahwa pendataan SDGs desa terdiri atas pendataan desa tahap awal dan pendataan desa tahap pemutakhiran. Sehingga perintah Pendataan SDGs Desa saat ini merupakan pendataan desa tahap awal untuk mendapatkan data dasar SDGs Desa secara real sesuai kondisi obyektif desa. Hasil pendataan desa tahap awal sebagai data dasar SDGs Desa harus dimutakhirkan setiap 6 (enam) bulan. Pemutakhiran data SDGs Desa merupakan tanggung jawab kepala Desa sesuai ketentuan Pasal 19 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020.

Tanpa data dasar SDGs Desa yang valid sesuai kondisi terkini desa dan model pendataan sesuai ketentuan dari Kementerian Desa, maka desa akan kehilangan data dasar yang menjadi acuan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagaimana pun juga, pola perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan ketentuan dari Kementerian Desa PDTT, sehingga bisa akan menyulitkan pemerintah desa dalam proses perencanaan pembangunan desa ketika data dasar SDGs desa yang valid sesuai kondisi obyektif desa tahun 2021 tidak tersedia dalam sistem informasi desa (SID) yang dikelola oleh kemendesa PDTT.

Lalu bagaimana pendamping desa dan kepala desa bisa menjamin bahwa pokja relawan pendataan desa melakukan pendataan secara real by name by address di setiap rumah warga?

Terkait hal tersebut, secara teknis sudah disampaikan dan disepakati pada saat pembekalan pokja relawan pendataan desa. Bahwa kami membentuk grup khusus pendataan SDGs desa oleh masing-masing desa dengan memanfaatkan aplikasi Telegram. Melalui grup pendataan pada aplikasi Telegram tersebut, pokja mengirim secara realtime bukti pendukung hasil pelaksanaan pendataannya pada setiap rumah dengan mengirimkan bukti dokumentasi berupa:
1. Foto tampak depan rumah warga
2. Foto kepala keluarga/anggota
3. Foto wawancara warga responden
4. Titik koordinat lokasi rumah warga

Dengan pengiriman data pendukung seperti di atas secara realtime, maka pemantauan pendataan semakin mudah oleh pendamping desa dan admin desa (kepala desa dan sekretaris desa) dan dapat menjamin proses pendataan dilaksanakan secara faktual. Sekaligus data tersebut di atas dapat menjadi bukti penguatan pelaksanaan pendataan secara real di lapangan.

Selain itu, kami juga memastikan proses pendataan desa berjalan sesuai SOP melalui pelaksanaan rapat evaluasi setiap pekan sesuai hari yang telah ditentukan oleh pokja relawan pendataan desa pada saat pembekalan. Pada setiap rapat mingguan itulah, pokja relawan pendataan desa mencek, memverifikasi, memvalidasi dan mengkoreksi input data yg salah atau tidak sesuai dengan kondisi obyektif desa. Serta menindaklanjuti rekomendasi yg dihasilkan pada rapat mingguan tersebut, misalkan hasil evaluasi ditemukan oleh pokja relawan bahwa ada warga yang belum memiliki KTP, maka direkomendasikan kepada Kasi Pemerintahan desa dan/atau Koordukcapil desa untuk mengurus adminduk warga yang bersangkutan ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk dibuatkan KTPnya. Dengan adanya rapat evaluasi mingguan oleh pokja relawan dengan melibatkan pendamping desa, maka kita akan mengetahui progress pelaksanaan pendataan desa tetap berjalan di lapangan secara nyata.


Syam Story
TPP Kemendesa
Kab. Bantaeng