Senin, 21 November 2016

Pembukaan Pelatihan Pratugas Pendamping Lokal Desa P3MD Sulawesi Selatan

SYAM STORY - Pelatihan pratugas Pendamping Lokal Desa atau yang kita kenal dengan istilah PLD adalah upaya untuk mempersiapkan calon pendamping lokal desa agar memiliki kompetensi yg memadai sebelum melaksanakan tugas terutama bagi calon pendamping lokal desa yang berhasil lolos pada rekrutmen tenaga pendamping profesional tahun 2016. Selain itu, pelatihan pada tahun ini pelatihan pratugas PLD juga diikuti oleh pendamping lokal desa yang telah melaksanakan tugas dengan maksud agar seluruh pendamping lokal desa dapat lebih meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya dalam mendampingi desa sekaligus mampu menyusuaikan dengan dinamika perubahan yang telah terjadi di desa.
Untuk itu, patutlah kiranya seluruh peserta yang diundang pelatihan ini merasa bangga dan bersyukur karena akhirnya diberi kesempatan untuk dapat mengikuti kegiatan pelatihan pratugas sekaligus nantinya akan menjadi bagian dari pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang kita kenal dengan istilah P3MD yang memiliki tanggung jawab mengawal implementasi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. 




Dasar Pelaksanaan 

Dalam rangka pelaksanaan Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Pelaku utama pendampingan desa sesuai Undang-Undang Desa adalah pemerintah dan pemerintah daerah khususnya SKPD kabupaten/kota sesuai tugas pokok dan fungsinya. Namun demikian, pendampingan dapat dilakukan oleh tenaga-tenaga profesional yang secara khusus direkrut untuk melaksanakan pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang mengatur perubahan Ayat 1 Pasal 129 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ditetapkan tenaga pendamping profesional di kabupaten kota dan kecamatan terdiri dari tenaga ahli, pendamping desa, pendamping desa infrastruktur dan pendamping lokal desa. dalam rangka meningkatkan peran PLD dalam melaksanakan tugas maka setiap PLD diwajibkan  untuk mengikuti pelatihan pratugas PLD sebagai pembekalan dan orientasi serta peningkatan kapasitas sebelum melaksanakan tugas.

Maksud dan Tujuan

Maksud diadakannya pelatihan pratugas PLD ini adalah untuk memberikan pembekalan, pengetahuan, sikap dan keterampilan kepada pendamping lokal desa sebelum melaksanakan tugas di desa khususnya bagi PLD yang telah dinyatakan lulus pada rekrutmen tahun 2016. Selain itu, juga menjadi ajang untuk peningkatan kapasitas bagi PLD yang telah bertugas sejak tahun 2015 agar dapat menyusuaikan dengan perubahan kebijakan yang berlaku saat ini.

Adapun tujuan pelaksanaan pelatihan pratugas ini adalah:
  1. Memberikan pembekalan materi sesuai tupoksi pendamping lokal desa dalam bertugas di lapangan;
  2. Meningkatkan pemahaman pendamping lokal desa tentang latar belakang, tujuan kebijakan, prinsip-prinsip, prosedur dan ketentuan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Meningkatkan keterampilan pendamping lokal desa dalam memfasilitasi proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian program;
  4. Meningkatkan keterampilan pendamping lokal desa dalam memahami mekanisme pendampingan;
  5. Meningkatkan keterampilan dalam membina dan memberi pengarahan kepada kader pemberdayaan masyarakat desa; dan 
  6. Menumbuhkan komitmen dan sikap kepedulian pendamping lokal desa terhadap masyarakat pedesaan.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Pelatihan Pratugas PLD dilaksanakan mulai tanggal 20 s/d 28 Nopember 2016 diawali dengan konsolidasi Pelatih mulai tanggal 20 s/d 21 Nopember 2016 dan dilanjutkan pelaksanaan pelatihan mulai hari ini tanggal 21 s/d 28 Nopember 2016. Pelatihan PLD untuk kegiatan pertama dilaksanakan di hotel singgasana jalan Kajoalalido, Makassar. 

Narasumber, Pelatih dan Peserta

Narasumber dalam pelaksanaan pelatihan ini adalah pejabat struktural di lingkup BPMPDK provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan pelatih berasal dari master trainer provinsi, tenaga ahli kabupaten, pendamping desa dan pendamping desa teknik infrastruktur yang terpilih berjumlah 27 orang. Adapun peserta adalah para pendamping lokal desa berjumlah 263 orang yang berasal dari kabupaten Bantaeng, Barru, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Pinrang, Sidrap, Sinjai, Soppeng dan Toraja Utara.

Materi pelatihan

Materi pelatihan pratugas PLD yang akan disampaikan ialah terkait dengan implementasi Undang-Undang Desa di antaranya revolusi mental, muatan lokal, visi Undang-Undang Desa, tata kelola desa, pembangunan desa, pengembangan ekonomi desa, penyusunan peraturan di desa, penguatan keberdayaan masyarakat desa, peningkatan kapasitas masyarakat desa melalui pelatihan, pendampingan dan membangun kerjasama tim di desa.


Narasumber:
Kepala BPMPDK Provinsi Sulawesi Selatan
Kabid Pemdes BPMPDK Provinsi Sulawesi Selatan