Sabtu, 28 Januari 2017

Unduh Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD

PA'JUKUKANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diatur di bagian Ketujuh pada Pasal 55 - 65 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) dan di bagian Keempat pada Pasal 72 - 79 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah pada Pasal 79 PP No. 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP No. 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. Karena itu, telah ada regulasi baru yang mengatur khusus mengenai BPD dengan diterbitkannya Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

Ada pun tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk:
  1. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. 

Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
  1. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
  2. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
  3. peraturan tata tertib BPD;
  4. pembinaan dan pengawasan; dan
  5. pendanaan 

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri ini dapat diunduh pada link berikut:

KLIK : Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD




Related Posts

Unduh Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.

Silakan tinggalkan komentar yang santun