Tampilkan postingan dengan label BPD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPD. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Juni 2021

Profesionalisme BPD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa



SYAM STORY - Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki peran penting, sebagai wakil masyarakat di desa, BPD dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tugas dan fungsi serta kemampuan teknis, terutama dalam merumuskan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan desa. Anggota BPD harus mengetahui dan paham tentang produk hukum yang ada di desa, seperti peraturan desa, peraturan kepala desa, peraturan bersama kepala desa, maupun keputusan kepala desa dengan segala konsekuensi hukumnya. 

Hal itu penting agar BPD mampu menyerap aspirasi masyarakat desa dan berinisiatif mengolahnya untuk menghasilkan usulan rancangan produk hukum yang dibuat di desa dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun merugikan kepentingan masyarakat umum. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa harus dapat dilaksanakan dengan baik agar fungsi check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan. 

Profesionalisme BPD dapat dilihat dari aspek kemampuan dan keahlian para anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan turunannya (PP), peraturan pelaksanaan (permen), sampai peraturan teknis (perbup). Untuk mengukur profesionalisme BPD dalam pelaksanaan pemerintahan desa dapat dilakukan dengan melihat kecakapannya melalui kemampuan berkegiatan aktif (aktivitas), kemampuan menciptakan (kreatifitas), kemampuan mengembangkan (inovatif), dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perkembangan (responsifitas). 

Anggota BPD yang belum profesional mengakibatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa belum berjalan efektif, efisien, tertib kepentingan umum, transparansi, dan partisipatif. Belum profesionalnya pelaksanaan Pemerintahan Desa bisa disebabkan oleh faktor sumber daya manusia, faktor pembinaan dan pengawasan, faktor sarana dan fasilitas kerja, faktor regulasi dan pengaturan, dan transparansi penggunaan anggaran. 

Hal tersebut dikarenakan adanya budaya ketergantungan, minimnya jaminan kesejahteraan anggota BPD, minimnya sarana dan fasilitas, kurangnya pengawasan dan pembinaan baik dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, upaya yang dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme BPD belum maksimal sehingga menyebabkan adanya ketidakjelasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BPD tersebut. 

Apa kabar BPD?
Bagaimana pendapat Anda tentang BPD di desa Anda?

Sabtu, 28 Januari 2017

Unduh Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD

PA'JUKUKANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diatur di bagian Ketujuh pada Pasal 55 - 65 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) dan di bagian Keempat pada Pasal 72 - 79 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah pada Pasal 79 PP No. 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP No. 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. Karena itu, telah ada regulasi baru yang mengatur khusus mengenai BPD dengan diterbitkannya Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

Ada pun tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk:
  1. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. 

Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
  1. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
  2. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
  3. peraturan tata tertib BPD;
  4. pembinaan dan pengawasan; dan
  5. pendanaan 

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri ini dapat diunduh pada link berikut:

KLIK : Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD