Kamis, 01 September 2022

Pendataan Aparatur Desa Non ASN Kecamatan Pajukukang Tahun 2022


SYAM STORY - Rapat pertemuan antara Bapak Camat Pajukukang dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang dilaksanakan di ruang Aula Kantor Camat Pajukukang dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng Nomor: 800/695BKPSDM/VII/2022 Tanggal 14 Juli 2022 perihal permintaan pemetaan dan pendataan Tenaga Non ASN/Magang, pada hari Rabu Tanggal 31 Agustus 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah dalam rangka pendaftaran pendataan tenaga non ASN di lingkup institusi pemerintah yang berlaku secara nasional, termasuk pendataan bagi aparatur pemerintah desa mulai dari kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun dan staf perangkat desa yang berstatus non ASN. 

Pendaftaran pendataan Non ASN akan dilakukan secara online oleh pemerintah, terkait petunjuk teknis akan diberikan Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN tahun 2022 dalam bentuk file PDF yang diterbitkan oleh Badan kepegawaian Negara sambil menunggu petunjuk lebih detail dari BKPSDM Kabupaten Bantaeng. "Tapi saat ini sudah bisa kita lakukan persiapan dengan melengkapi data perangkat desa sesuai format yang telah dibagikan dan menyiapkan dokumen kebutuhan pendataan Non ASN seperti SK pengangkatan, bukti pembayaran gaji, KTP, KK, Ijazah, Pas foto, termasuk email dan nomor telpon aktif guna kepentingan login di aplikasi pendaftaran pendataan non ASN," ujar Camat Pajukukang Bapak Abdul Haris, S.Sos, MM.


Dalam kesempatan tersebut, Camat Pajukukang Bapak Abdul Haris, S.Sos, MM didampingi oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Bapak Jumalang dan Kasi Trantib Bapak Jauwhar Sidiq juga melakukan pembinaan kepada pemerintah Desa dengan menekankan 2 (dua) hal penting terkait penataan administrasi desa dan penataan staf desa. 

"Kami harapkan setiap dokumen penyelenggaraan pemerintah desa selain diarsipkan di kantor desa juga diarsipkan di kantor Camat yang dapat berfungsi sebagai backup data bila mana ada desa yang kehilangan dokumen. Demikian juga dalam penempatan staf desa agar dipertimbangkan porsi kebutuhan pemerintah desa, baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas karena pengangkatan staf desa erat kaitannya dengan budgeting, jangan sampai ada staf desa yang tidak bisa melaksanakan tugasnya atau staf desa yang ada melebihi kuota yang dibutuhkan sehingga hanya membebani APBDes, tentu hal itu tidak sehat dalam sistem pemerintahan. Kami harapkan kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa agar kedua hal ini mohon diperhatikan dan dipertimbangkan dengan baik demi menciptakan pemerintahan desa yang baik. Ketika Desa Baik maka mendukung Bantaeng Baik," ujarnya.

Dalam penataan administrasi pemerintahan desa, dokumen yang diharapkan digandakan guna diarsipkan di kantor Camat sebagai backup data seperti dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, laporan realisasi penggunaan APBDes, LKPPD, LKBPD, data Aparatur Desa seperti dokumen pendaftaran dan SK, dan data desa penting lainnya.

Sedangkan untuk penataan staf desa diharapkan agar setiap perangkat desa dari Urusan dan Seksi, cukup memiliki 1-2 orang staf yang membantu menjalankan tupoksi Kepala Urusan dan Kepala Seksi. Tentunya menentukan 1 atau 2 staf setiap perangkat harus mempertimbangkan beban kerja berdasarkan tupoksi masing-masing perangkat desa.


Peserta rapat mendukung penataan administrasi desa dengan melakukan pengarsipan di kantor Camat, hal ini dianggap penting agar pemerintah desa memiliki backup data jika sewaktu waktu desa kehilangan dokumen penting. Seperti contoh dalam pendataan Non ASN saat ini, salah seorang Sekretaris Desa menyampaikan kesulitan menyiapkan dokumen SK pengangkatan dan Bukti pembayaran gajinya saat pertama kali mengabdi di desa karena sudah lama dan sudah hilang dokumennya. Sementara pihak kecamatan juga tidak bisa membantu mencarikan dokumennya di kantor Camat karena memang pemerintah desa tidak pernah menyetor dokumen desanya untuk diarsipkan di Kantor Camat. Sehingga momen pertemuan antara Camat dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa tersebut dimanfaatkan untuk membahas dan menyepakati pentingnya dokumen penyelenggaraan pemerintahan Desa digandakan dan diarsipkan di Kantor Camat.

Selain Kepala Desa dan Sekretaris Desa, hadir pula Bapak Muhammad Syam selaku Pendamping Desa Kecamatan Pajukukang. Dalam kesempatan yang diberikan, atas nama Tenaga Pendamping Profesional Kemendesa PDTT tingkat Kecamatan Pajukukang menyampaikan apresiasi atas inisiasi Bapak Camat Pajukukang dalam melaksanakan pertemuan dalam rangka pembahasan Pendaftaran Pendataan Non ASN bagi Aparatur Desa, karena belum tentu pihak Kecamatan lain melaksanakan kegiatan tersebut yang sangat membantu aparatur Desa untuk melaksanakan registrasi secara online nantinya. Kemudian ia juga sangat mengapresiasi gagasan Bapak Camat dan menjadi harapan bersama untuk melakukan penataan administrasi desa dan penataan staf Desa. 


"Saya mewakili kawan-kawan TPP Pajukukang sangat mengapresiasi inisiasi pertemuan ini karena sangat membantu pemerintah desa dalam pendataan non ASN bagi aparatur Desa dengan pendaftaran secara online, bahkan siap membantu perangkat desa dalam pendaftaran jika ada yang membutuhkan seperti dalam pembuatan email,  penyiapan dokumen sampai proses login ke aplikasi bagi yang masih belum paham menggunakan aplikasi online. Saya juga sangat mengapresiasi gagasan Bapak Camat untuk mendorong pemerintah desa melakukan penataan administrasi desa dengan mengarsipkan dokumen desa di kantor Camat sebagai backup data desa, demikian juga terhadap penataan staf desa memang perlu dievaluasi kembali oleh kepala desa dan sekretaris Desa agar staf yang ada di desa produktif dan memberi manfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat Desa serta tidak membebani APBDes bagi staf yang tidak produktif, dan selaku Pendamping Desa sangat siap membantu harapan tersebut terwujud untuk kebaikan bersama," demikian tutupnya.