Tampilkan postingan dengan label desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label desa. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Maret 2021

SDGs Desa Merupakan Arah Kebijakan Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Sampai Tahun 2030



SYAM STORY - SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.  

SDGs Desa bertujuan untuk mewujudkan:  
1. Desa tanpa kemiskinan;  
2. Desa tanpa kelaparan; 
3. Desa sehat dan sejahtera;  
4. pendidikan Desa berkualitas;  
5. Keterlibatan perempuan Desa;  
6. Desa layak air bersih dan sanitasi;  
7. Desa berenergi bersih dan terbarukan;  
8. Pertumbuhan ekonomi Desa merata;  
9. Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;  
10. Desa tanpa kesenjangan;  
11. Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman;  
12. Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;  
13. Desa tanggap perubahan iklim;  
14. Desa peduli lingkungan laut;  
15. Desa peduli lingkungan darat; 
16. Desa damai berkeadilan;  
17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan  
18. Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif. 




18 (Delapan Belas) Tujuan SDGs Desa tersebut di atas diprioritaskan berdasarkan kondisi objektif Desa yang tergambarkan pada Sistem Informasi Desa, dan harus menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa dalam menentukan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa, serta program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa, guna pencapaian tujuan SDGs Desa paling lama bulan Desember tahun 2030.

Peta Jalan SDGs Desa adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis dan tahapan pencapaian SDGs Desa sampai dengan tahun 2030. Peta Jalan SDGs Desa paling sedikit memuat: 
a. Sasaran SDGs Desa; 
b. Kondisi objektif pencapaian SDGs Desa; 
c. Permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa; 
d. Potensi dan sumber daya untuk pencapaian SGDs Desa; dan 
e. Rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa. 

Peta Jalan SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa termuat dalam dashboard SDGs Desa di kabupaten/kota untuk digunakan dalam merumuskan program dan/kegiatan pembangunan daerah Kabupaten/Kota yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa. 

Peta Jalan SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa termuat dalam dashboard SDGs Desa di daerah Provinsi untuk digunakan dalam merumuskan program dan/atau kegiatan pembangunan daerah provinsi yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa. 

Peta Jalan SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa termuat dalam dashboard SDGs Desa di Kementerian untuk digunakan dalam merumuskan program dan/atau kegiatan pembangunan nasional lintas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa.

Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.

Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan: 
a. Pendataan Desa; 
b. Perencanaan Pembangunan Desa; 
c. pelaksanaan Pembangunan Desa; dan 
d. pertanggungjawaban Pembangunan Desa.




Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa. 

Pendataan Desa merupakan sensus partisipatoris yang dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga Desa secara inklusif. Partisipasi masyarakat Desa dalam Pendataan Desa dilakukan dengan cara: 
a. Menjadi anggota kelompok kerja Pendataan Desa; 
b. Memberikan jawaban yang benar, lengkap dan akurat kepada kelompok kerja Pendataan Desa; dan/atau 
c. Memberikan masukan perbaikan tentang data SDGs Desa yang ada di Sistem Informasi Desa.   

Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, dan kerja sama Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. 

Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 

Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pem8erintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.

#SDGs_Desa
#Pendataan_Desa
#Data_SDGs_Desa
#Peta_Jalan_SDGs_Desa
#Sistem_Informasi_Desa
#Data_Milik_Desa
#Sensus_Mandiri_Desa
#Sensus_Partisipatoris_Inklusif
#RPJMDes_RKPDes_DURKPDes_APBDes
#Arah_Kebijakan_Pembangunan_dan_Pemberdayaan_Desa

Sabtu, 07 Januari 2017

Kaderisasi Desa Melalui Pendampingan Desa

BANTAENG - Ketidakberdayaan masyarakat desa dalam menghadapi dan menyikapi situasi yang ada di lingkungannya, pada akhirnya akan mendorong sikap masa bodoh, tidak peduli, tidak percaya diri, dan tidak mandiri yang pada akhirnya akan mengandalkan bantuan dari pihak luar untuk mengatasi masalah yang dihadapi desanya. Kondisi tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi desa karena akan menimbulkan ketergantungan desa kepada pihak luar untuk mengatasi masalahnya. 

Kaderisasi Desa Melalui Pendampingan Desa

Kehadiran Pendampingan Desa P3MD Ditjen PPMD Kemendesa PDTT menjadi solusi guna menjawab problematika desa yang disebabkan oleh belum berdayanya masyarakat dan kader desa serta munculnya indikasi memudarnya nilai-nilai universal sosial kemasyarakatan yang luhur seperti gotong royong, tolong menolong, transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan demokrasi.

Dalam Buku Saku 4 Pendampingan Desa disebutkan makna kata "Kader" sebagaimana lazimnya dipahami dalam sebuah organisasi adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (Orang Kunci) dan memiliki komitmen serta dedikasi kuat untuk menggerakan organisasi demi mewujudkan visi misinya. Dalam konteks desa, Kader Desa adalah "Orang Kunci" yang mengorganisir dan memimpin masyarakat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa.

Kader-kader Desa hadir di dalam pengelolaan urusan desa melalui perannya masing-masing sebagai kepala desa, perangkat desa, pengurus/anggota BPD, pengurus/anggota LPMD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), pengurus/anggota Karang Taruna Desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pengurus/anggota kelompok tani, pengurus/anggota kelompok nelayan, pengurus/anggota kelompok perajin, pengurus/anggota kelompok perempuan. Kader Desa dapat berasal dari kaum perempuan dan laki-laki dalam kedudukannya yang sejajar, mencakup warga desa dengan usia tua, kaum muda maupun anak-anak.

Konsisten dengan mandat UU Desa, keberadaan Kader Desa yang berasal dari warga desa itu sendiri berkewajiban untuk melakukan "upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa".

Fokus pendamping desa adalah memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya seperti Kader Teknik Desa, Kader Pemerhati Perempuan dan Anak Desa, Kader Pemerhati Kaum Tani Desa, dan lain-lain. Legalitas KPMD tertuang dalam ketentuan Pasal 4 Permendesa PDTT No. 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Dengan demikian, KPMD merupakan pendamping desa yang dipilih dari warga desa setempat, untuk bekerja mendampingi beragam kegiatan di desanya secara mandiri. KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa. Maknanya semakin terang bahwa KPMD merupakan individu-individu yang dipersiapkan sebagai kader yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan di kemudian hari.

Oleh karenanya, kaderisasi masyarakat Desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan Desa. KPMD selanjutnya masuk kedalam sistem pendampingan Desa skala lokal dan institusi Desa. Pendampingan Desa merupakan mandat UU Desa agar terdapat sistem pendampingan internal Desa guna menjadikan Desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. UU Desa dan peraturan-peraturan di bawahnya menegaskan pendampingan Desa sebagai kegiatan untuk melakukan tindakan-tindakan pemberdayaan masyarakat. Tindakan pemberdayaan masyarakat Desa itu dijalankan secara "melekat" melalui strategi pendampingan pada lingkup skala lokal Desa yang dilakukan KPMD meliputi tindakan asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi skala lokal Desa. Istilah yang sekiranya tepat untuk menggambarkan KPMD pasca terbitnya UU Desa adalah "Kader Desa" dan bukan "Kader di Desa".


Salam Berdesa
Desa Membangun Indonesia




Referensi :  Buku Saku 4 Pendampingan Desa


Senin, 21 November 2016

Pembukaan Pelatihan Pratugas Pendamping Lokal Desa P3MD Sulawesi Selatan

SYAM STORY - Pelatihan pratugas Pendamping Lokal Desa atau yang kita kenal dengan istilah PLD adalah upaya untuk mempersiapkan calon pendamping lokal desa agar memiliki kompetensi yg memadai sebelum melaksanakan tugas terutama bagi calon pendamping lokal desa yang berhasil lolos pada rekrutmen tenaga pendamping profesional tahun 2016. Selain itu, pelatihan pada tahun ini pelatihan pratugas PLD juga diikuti oleh pendamping lokal desa yang telah melaksanakan tugas dengan maksud agar seluruh pendamping lokal desa dapat lebih meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya dalam mendampingi desa sekaligus mampu menyusuaikan dengan dinamika perubahan yang telah terjadi di desa.
Untuk itu, patutlah kiranya seluruh peserta yang diundang pelatihan ini merasa bangga dan bersyukur karena akhirnya diberi kesempatan untuk dapat mengikuti kegiatan pelatihan pratugas sekaligus nantinya akan menjadi bagian dari pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang kita kenal dengan istilah P3MD yang memiliki tanggung jawab mengawal implementasi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. 




Dasar Pelaksanaan 

Dalam rangka pelaksanaan Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Pelaku utama pendampingan desa sesuai Undang-Undang Desa adalah pemerintah dan pemerintah daerah khususnya SKPD kabupaten/kota sesuai tugas pokok dan fungsinya. Namun demikian, pendampingan dapat dilakukan oleh tenaga-tenaga profesional yang secara khusus direkrut untuk melaksanakan pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang mengatur perubahan Ayat 1 Pasal 129 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ditetapkan tenaga pendamping profesional di kabupaten kota dan kecamatan terdiri dari tenaga ahli, pendamping desa, pendamping desa infrastruktur dan pendamping lokal desa. dalam rangka meningkatkan peran PLD dalam melaksanakan tugas maka setiap PLD diwajibkan  untuk mengikuti pelatihan pratugas PLD sebagai pembekalan dan orientasi serta peningkatan kapasitas sebelum melaksanakan tugas.

Maksud dan Tujuan

Maksud diadakannya pelatihan pratugas PLD ini adalah untuk memberikan pembekalan, pengetahuan, sikap dan keterampilan kepada pendamping lokal desa sebelum melaksanakan tugas di desa khususnya bagi PLD yang telah dinyatakan lulus pada rekrutmen tahun 2016. Selain itu, juga menjadi ajang untuk peningkatan kapasitas bagi PLD yang telah bertugas sejak tahun 2015 agar dapat menyusuaikan dengan perubahan kebijakan yang berlaku saat ini.

Adapun tujuan pelaksanaan pelatihan pratugas ini adalah:
  1. Memberikan pembekalan materi sesuai tupoksi pendamping lokal desa dalam bertugas di lapangan;
  2. Meningkatkan pemahaman pendamping lokal desa tentang latar belakang, tujuan kebijakan, prinsip-prinsip, prosedur dan ketentuan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Meningkatkan keterampilan pendamping lokal desa dalam memfasilitasi proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian program;
  4. Meningkatkan keterampilan pendamping lokal desa dalam memahami mekanisme pendampingan;
  5. Meningkatkan keterampilan dalam membina dan memberi pengarahan kepada kader pemberdayaan masyarakat desa; dan 
  6. Menumbuhkan komitmen dan sikap kepedulian pendamping lokal desa terhadap masyarakat pedesaan.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Pelatihan Pratugas PLD dilaksanakan mulai tanggal 20 s/d 28 Nopember 2016 diawali dengan konsolidasi Pelatih mulai tanggal 20 s/d 21 Nopember 2016 dan dilanjutkan pelaksanaan pelatihan mulai hari ini tanggal 21 s/d 28 Nopember 2016. Pelatihan PLD untuk kegiatan pertama dilaksanakan di hotel singgasana jalan Kajoalalido, Makassar. 

Narasumber, Pelatih dan Peserta

Narasumber dalam pelaksanaan pelatihan ini adalah pejabat struktural di lingkup BPMPDK provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan pelatih berasal dari master trainer provinsi, tenaga ahli kabupaten, pendamping desa dan pendamping desa teknik infrastruktur yang terpilih berjumlah 27 orang. Adapun peserta adalah para pendamping lokal desa berjumlah 263 orang yang berasal dari kabupaten Bantaeng, Barru, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Pinrang, Sidrap, Sinjai, Soppeng dan Toraja Utara.

Materi pelatihan

Materi pelatihan pratugas PLD yang akan disampaikan ialah terkait dengan implementasi Undang-Undang Desa di antaranya revolusi mental, muatan lokal, visi Undang-Undang Desa, tata kelola desa, pembangunan desa, pengembangan ekonomi desa, penyusunan peraturan di desa, penguatan keberdayaan masyarakat desa, peningkatan kapasitas masyarakat desa melalui pelatihan, pendampingan dan membangun kerjasama tim di desa.


Narasumber:
Kepala BPMPDK Provinsi Sulawesi Selatan
Kabid Pemdes BPMPDK Provinsi Sulawesi Selatan