BANTAENG - Baliho Info Grafis APBDes tidak sepenuhnya menjadi INSTRUMEN untuk mencegah perilaku KORUPTIF di Desa, melainkan untuk media TRANSPARANSI rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Desa.
Jika merujuk regulasi permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa, ketentuan yang wajib diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat dalam rangka melaksanakan transparansi sebagai salah satu asas pengelolaan keuangan Desa adalah Laporan Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa. Jadi, bukan Rencana Pendapatan dan Belanja Desa sebagai tertuang dalam APBDes.
Sehingga, terkait asas transparansi pengelolaan keuangan Desa yang lebih tepat untuk menginformasikan Laporan Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa adalah Papan Informasi Realisasi APBDes yang di pasang di kantor Desa atau di ruang publik yang mudah di akses oleh masyarakat Desa.
Papan informasi tersebut, dapat diupdate secara real time oleh Pemerintah Desa sesuai data valid realisasi yang sebenarnya, baik berupa pendapatan maupun belanja dan pembiayaan Desa.
Apa dasarnya Desa berlomba membuat Baliho Info Grafis APBDes?
Dasarnya berupa perintah yang sifatnya instruksional dari atas ke bawah (Top Down). Pendapatan Desa dalam APBDes terdiri atas PAD, Pendapatan transfer dan Pendapatan lain-lain. Pendapatan transfer salah satunya berupa Dana Desa (DD) yang pengelolaannya dikontrol oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian Desa PDTT memandang perlunya transparansi penggunaan Dana Desa sejak awal perencanaan sampai pelaporan dan pertanggungjawabannya.
Pandangan ini bukan tanpa sebab, bercermin dari banyaknya laporan kasus penyimpangan penggunaan dana Desa yang masuk ke laporan pengaduan masyarakat di Kementerian Desa PDTT mencapai 932 laporan sesuai rilis berita online republika pada 7 April 2017.
Pandangan ini bukan tanpa sebab, bercermin dari banyaknya laporan kasus penyimpangan penggunaan dana Desa yang masuk ke laporan pengaduan masyarakat di Kementerian Desa PDTT mencapai 932 laporan sesuai rilis berita online republika pada 7 April 2017.
Atas dasar itu, untuk meminimalisir penyimpangan pengelolaan keuangan Desa, maka perlu implementasi asas transparansi pengelolaan keuangan Desa, dan yang dianggap paling efektif dan efisien untuk memenuhi hal tersebut adalah melalui pemasangan Baliho Info Grafis APBDes karena dapat ditempatkan di ruang publik dan mudah diakses oleh masyarakat serta murah pengadaan dan pemasangannya oleh masyarakat Desa.
Salam Berdesa
Baliho APBDes adalah Media Transparansi Bukan Instrumen Pencegahan Korupsi
4/
5
Oleh
Syam Story
Silakan tinggalkan komentar yang santun