Minggu, 11 Oktober 2020

Manfaat Kacang Gude (Bintatoeng) Untuk Kesehatan Yang Jarang Diketahui



SYAM STORY - Ada 6 (enam) manfaat gude untuk kesehatan yg jarang diketahui orang. Gude atau disebut Bintatoeng bagi orang Makassar merupakan jenis sayuran yg memiliki bentuk seperti kacang polong.

Daun dari tanaman ini memiliki bentuk jari-jari yang runcing dan melebar. Polong dari gude secara umum berwarna hijau dan memiliki sekat biji sebanyak 4 sampai 5. Secara ilmiah gude memiliki nama Cajanus Cajan. Secara umum tidak banyak yang tahu mengenai nama dari tanaman ini karena mungkin di beberapa daerah tanaman ini disebut berbeda.

Bagi Anda yang masih penasaran mengenai manfaat gude untuk kesehatan, bisa anda baca dalam artikel berikut ini:


1. Membantu Pembentukan Membran Sel

Secara umum sayur gude merupakan sumber protein nabati yang sangat baik sekali dalam pembentukan membran sel. Perlu anda ketahui bahwa tubuh kita disusun dari sel-sel yang terbuat dari protein. Sehingga mencukupi kebutuhan protein menjadi hal yang sangat penting sekali. Selama ini kita menganggap bahwa produk hewani merupakan sumber utama protein, akan tetapi ternyata ada beberapa jenis sayuran yang cukup diperhitungkan sebagai sumber protein dan salah satunya adalah gude.


2. Membantu Menyamarkan Dan Menghilangkan Bekas Luka

Kandungan protein dalam sayur gude bukan hanya berguna pembentukan membran sel, akan tetapi juga dapat membantu menghilangkan bekas luka dengan cepat. Bekas luka memang cukup mengganggu karena kemunculannya di membuat kita kurang percaya diri. Kekurangan protein ternyata dapat membuat penyembuhan luka menjadi semakin lambat dan juga meningkatkan resiko bekas luka hitam atau bahkan menonjol yang biasa disebut keloid.


3. Sumber Omega 3

Omega 3 merupakan nutrisi yang sangat penting, yang berguna meningkatkan sistem saraf pusat. Sedangkan kekurangan omega-3 bisa berdampak buruk pada kesehatan saraf. Untungnya gude memiliki kandungan omega-3 yang cukup baik sehingga sangat bermanfaat dalam meningkatkan sistem syaraf.


4. Baik Untuk Ibu Hamil

Gude memiliki kandungan asam folat yang sangat baik untuk ibu hamil. Ibu hamil sangat membutuhkan makanan yang mengandung tinggi asam folat seperti gude karena pada masa kehamilan nutrisi ini diperlukan untuk mencegah cacat tabung saraf pada bayi. Salah satu fungsi utama vitamin B9 atau asam folat ini yaitu untuk memproduksi sel darah merah dan rantai DNA.


5. Mencegah Diabetes

Gude memiliki kandungan serat yang cukup baik yang sangat berguna dalam mencegah penyakit diabetes. Bagi Anda yang mengalami penyakit diabetes atau berisiko tinggi terkena diabetes sangat dianjurkan untuk mengkonsumsi makanan tinggi serat seperti buah dan sayur termasuk diantaranya adalah gude.


6. Meningkatkan Kesehatan Pencernaan

Selain mencegah diabetes salah manfaat gude adalah untuk meningkatkan kesehatan pencernaan sehingga dapat mencegah sembelit dan perut buncit. Pencernaan yang sehat akan memastikan kesehatan secara keseluruhan.


Semoga bermanfaat



Jumat, 31 Juli 2020

Renungan Idul Adha : Apakah Teladan Nabi Ibrahim AS Sudah Menjadi Inspirasi Kita?



SYAM STORY - Banyak postingan menarik di media sosial terkait momen hari raya Idul Adha 1441 H, dan yang paling menarik untuk direnungkan menurut pribadi saya adalah penggalan kalimat: "semoga keteladanan Nabi Ibrahim AS menjadi inspirasi kita" 

Kemudian diri merenung dan bertanya, manakah keteladanan Nabi Ibrahim AS yang mereka harapkan menjadi inspirasi?!

Sudahkah memampukan diri untuk ikhlas berkurban di hari raya Idul Adha? Sebagaimana keikhlasan Nabi Ibrahim saat diuji Allah untuk menyembeli Nabi Ismail AS.

Sudahkah menentang perintah penguasa yang bertentangan dengan perintah Allah SWT? Sebagaimana Nabi Ibrahim AS menentang perintah Raja Namrud untuk menyembah berhala.

Sudahkah mengendalikan diri dalam mencari rezeki tanpa melakukan perbuatan yang berlawanan nilai agama? Sebagaimana pribadi Nabi Ibrahim AS yang tidak ingin melakukan perbuatan atau tindakan salah menurut agama demi memenuhi kebutuhan hidup.

Sudahkah mencegah diri dari sikap taklid buta terhadap ajaran sesat nenek moyang? Sebagaimana Nabi Ibrahim AS yang selalu mengajak umatnya kepada jalan Allah SWT dan meninggalkan kebiasaan dan tradisi sesat nenek moyangnya.

Sudahkah memberi bakti dengan cara yang baik sebagai seorang anak kepada orang tuanya meskipun orang tua bersalah? Sebagaimana Nabi Ibrahim AS tetap santun menyampaikan kebenaran dan berdoa untuk kebaikan ayahnya yang suka membuat patung berhala dan menentang keras Nabi Irahim AS. 

Sudahkah memberi teladan yang baik sebagai seorang ayah yang selalu memberi ruang berpendapat kepada anaknya atas setiap keputusan kepala rumah tangga? Sebagaimana Nabi Ibrahim AS saat mendapatkan perintah langsung Allah SWT untuk menyembelih anaknya Ismail, maka beliau pun terlebih dahulu meminta pendapat anaknya Ismail. 

Sudahkah memberikan edukasi berharga bagi para suami untuk memantaskan diri memiliki istri lebih dari satu? Sebagaimana Nabi Ibrahim AS seorang ayah dari 2 (dua) Nabi dengan 2 (dua) ibu yang berbeda, yaitu Nabi Ismail AS (dari bunda Hajar) dan Nabi Ishaq (dari bunda Sarah), ini adalah sesuatu yang berat ditunaikan oleh manusia pada umumnya. 

Dan masih banyak lagi keteladanan dari kisah Nabi Ibrahim AS yang dapat menginspirasi hidup kita, khususnya dalam hal peneguhan Tauhid. Selalu berpijak di atas kebenaran dan tak pernah berpaling meninggalkannya. Semua keteladanan Nabi Ibrahim AS yang mesti kita serap dalam kehidupan kita.


اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ.

“Allahu akbar Allahu akbar, la ilaha illallah wallahu akbar Alllahu akbar walillahil hamd” 

Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H

"Taqabbalallahu minna wa minkum"

Mohon Maaf Lahir & Batin 

#semogabermanfaat

Sabtu, 18 Juli 2020

Manfaat Dan Khasiat Daun Afrika Untuk Kesehatan



SYAM STORY - Daun afrika mungkin masih ada yang belum banyak mendengar dan bahkan melihatnya secara langsung. Dilihat dari asalnya memang daun ini benar-benar berasal dari Afrika, tetapi di Indonesia cukup banyak banyak yang sudah menanamnya. Karena untuk tanaman yang satu ini cukup mudah menanamnya dan bisa dibilang mudah tumbuh. Saya sendiri sudah pernah mencobanya dan khasiatnya juga bisa membuat tidur kita jadi nyenyak.

Banyak para ahli herbal yang menggunakan daun afrika sebagai media pengobatan alternatif yang bisa untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit. Mulai dari penyakit yang sifatnya ringan hingga berat. Hal ini karena sudah ada penelitian yang menyatakan banyak kandungan yang ada di dalam daun tersebut yang bermanfaat untuk kesehatan, terutama untuk pengobatan penyakit.

Kandungan daun afrika :
* Asam fenolat
* Vernodalol
* Vernolide
* Asam essensial
* Asam lemak
* Beberapa vitamin
* Mineral
Dan masih banyak lagi

Dengan beberapa kandungan seperti di atas, maka banyak pakar herbal yang akhirnya menjadikan daun afrika sebagai obat alternatif untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit. Karena daun ini juga bisa berfungsi sebagai antioksidan, anti inflamasi, anti kolesterol, dan lain-lain. Dan untuk mengolahnya juga hampir sama seperti dengan daun-daun lainnya, seperti direbus.

Beberapa manfaat dan khasiat daun afrika untuk kesehatan, antara lain:

1. Mengobati demam

Seperti gejala flu juga bisa mengakibatkan demam dan suhu tubuh menjadi panas. Kamu bisa mengkonsumsi air rebusan atau seduhan daun afrika ketika masih hangat untuk meredaan demam. Akan lebih baik ketika malam hari menjelang tidur, agar di pagi harinya badan kamu kembali fit.

2. Mengobati perut kembung

Perut kembung bisa disebabkan karena masuk angin, dan rasa tidak nyaman yang ada di dalam perut bisa kamu sembuhkan dengan meminum air rebusan atau seduhan daun afrika ketika masih hangat. Bisa juga kamu campur dengan gula batu agar rasa pahitnya sedikit hilang atau bisa juga dengan madu murni.

3. Mengobati batuk

Mulai dari batuk yang bersifat kering hingga batuk berdahak bisa kamu obati dengan menggunakan air rebusan atau seduhan daun afrika. Kamu juga bisa menambahkan madu murni atau perasan jeruk nipis agar rasa sakit karena batuk bisa lebih cepat hilang dan batuk sendiri juga akan cepat mereda.

4. Mengobati sakit kepala

Jika kamu mengalami sakit kepala atau pusing kamu bisa mencoba pengobatan alternatif seperti meminum sari dari daun afrika. Akan tetapi jika kamu tidak terlalu suka rasa pahit yang ditimbulkan daun tersebut bisa menambahkan gula batu atau madu murni untuk menghilangkan rasa pahitnya.

5. Menghilangkan rasa kesemutan

Kesemutan yang biasanya terjadi di kaki atau tangan dikarenakan adanya penyumbatan pada aliran darah. Akan tetapi bisa juga sebagai gejala asam urat dan hal ini bisa kamu cegah dengan meminum air rebusan atau seduhan daun afrika secara teratur sesuai dengan takaran yang tepat.

6. Mengobati sembelit

Masalah pencernaan seperti konstipasi atau sembelit akan membuat tidak nyaman. Dan sebaiknya kamu meminum air rebusan atau seduhan dari daun afrika ketika malam hari menjelang tidur. Yang diharapkan ketika di pagi hari akan melancarkan BAB.

7. Menurunkan kolesterol

Kolesterol yang cukup tinggi yang ada di dalam tubuh maka akan sangat berahaya untuk kesehatan. Dan akan semakin banyak penyakit yang timbul, misalnya seperti stroke atau serangan jantung. Kamu bisa menurunkan kadar kolesterol dalam darah dengan mengkonsumsi daun afrika dengan cara direbus atau diseduh.

8. Menurunkan hipertensi

Tekanan darah tinggi juga bisa berakibat fatal, misalnya seperti stroke atau bahkan bisa menyebabkan kematian. Dengan mengkonsumsi daun afrika secara teratur maka akan menurunkan tekanan darah. Dan kamu juga bisa mencampurnya menggunakan madu murni, gula batu, atau menambahkan jeruk agar semakin enak untuk dikonsumsi.

9. Mengobati malaria

Banyak orang Afrika yang memanfaatkan daun afrika ini untuk menyembuhkan malaria dan bagi mereka daun ini bisa dijadikan sebagai jamu untuk pencegahan. Dan kita juga bisa memanfaatkannya degan cara merebus atau menyeduhnya untuk mengobati penyakit malaria.

10. Mengobati insomnia

Jika kamu kesulitan untuk tidur pada malam hari, kamu bisa mencoba meminum air rebusan atau air seduhan daun afrika sebagai ganti minuman teh atau kopi. Karena efek dari daun ini sangat menenangkan dan membuat kamu lebih rileks yang akhirnya akan membuat kamu lebihc epat terlelap.

11. Melawan virus HIV

Meskipun hingga saat ini belum ada obat untuk menyembuhkan penyakit seperti HIV atau AIDS. Tapi daun afrika ini akan membangun sistem imun di dalam tubuh agar virus HIV tidak semakin menyebar dengan cepat, setidaknya akan menghambat virus tersebut berkembang.

12. Mengobati sakit tenggorokan

Tidak jarang penyakit seperti flu dan juga demam akan disertai rasa sakit pada tenggorokan atau radang tenggorokan. Dengan mengkonsumsi secara teratur setidaknya sekali dalam sehari maka akan meredakan rasa sakit yang ada di tenggorokan.

13. Sebagai detoksifikasi

Manfaat dari daun afrika untuk kesehatan adalah sebagai detoksifikasi alami. Dengan mengkonsumsinya maka akan mengurangi racun yang ada di dalam tubuh. Dengan secara teratur meminumnya maka racn akan keluar dari tubuh melalui keringan dan juga ketika buang air. Hal ini dapat mencegah timbulnya berbagai macam penyakit.

14. Menyembuhkan infeksi

Jika salah satu oran tubuh kamu mengalami infeksi mulai dari mulut atau tenggorokan bahkan lambung bisa kamu obati dengan mengkonsumsi daun afrika. Daun ini juga akan berfungsi untuk meredakan peradangan yang disebabkan oleh infeksi pada organ dalam.

15. Menyehatkan paru-paru

Rasa sakit yang ada di paru-paru akan menimbulkan tidak lancarnya sistem pernafasan. Hal ini bisa diakibatkan karena pola hidup yang tidak sehat misalnya seperti merokok dan lain-lain. Dengan mengkonsumsi daun afrika secara rutin maka akan membantu melancarkan sistem pernafasan dan juga akan lebih menyahatkan paru-paru.

16. Melancarkan BAB

Tidak lancarnya BAB bisa disebabkan oleh banyak hal, apakah adanya infeksi pada lambung atau pada bagian usus. Dengan meminum air rebusan atau seduhan dari daun afrika maka akan membantu memperlancar BAB. Dan sebaiknya ketika malam hari menjelang tidur untuk meminumnya agar menjadi siklus teratur ketika pagi harinya.

17. Mengobati diabetes

Kadar gula darah yang terlalu tinggi akan mengganggu kesehatan kamu. Dengan mengkonsumsi secara rutin daun afrika maka akan menurunkan gula darah. Akan tetapi untuk campurannya hindari menggunakan bahan alami yang memiliki rasa manis. Atau bisa juga kamu campur dengan bahan alami lainnya untuk lebih menunjang proses penyembuhan.

18. Mencegah stroke

Salah satu penyebab timbulnya penyakit yang satu ini adalah tekanan darah yang terlalu tinggi dan juga kadar kolesterol dalam darah yang juga tinggi. Manfaat dari daun afrika memang sangat ampuh untuk menurunkan tekanan darah dan juga kolesterol dalam darah. Jadi dengan mengkonsumsinya sekali sehari saja akan menghindari penyakit stroke.

19. Mengobati rematik

Terjadinya radang persendian memang akan menimbulkan rasa nyeri atau bahkan pembengkakan. Dan penyakit ini banyak sekali diderita oleh orang dewasa atau yang sudah berumur. Jadi sebaiknya mengkonsumsi daun afrika untuk mencegah terjadinya rasa sakit pada persendian.

20. Menyehatkan jantung

Efek dari daun afrika adalah untuk memperlancar peredaran darah dan juga akan menurunkan kadar kolesterol dalam darah. Dan dua hal tersebut yang bisa menyebabkan jantung kamu tidak sehat. Dengan mengkonsumsi daun afrika secara rutin maka akan mengembalikan kesehatan jantung kamu.

21. Mengobati kanker hati

Setidaknya mengkonsumsi secara teratur sesuai dengan anjuran pakar herbal untuk mencegah timbulnya penyakit kanker hati. Penyakit yang satu ini bisa diseabkan oleh berbagai hal misalnya terlalu banyak racun yang mengendap di dalam hati dan juga efek dari radikal bebas.

22. Anti radikal bebas

Radikal bebas imbasnya sangatlah banyak dan yang pasti membahayakan kesehatan tubuh. Misalnya seperti kesehatan kulit dan juga oran yang ada di dalam tubuh. Jadi degan meminum air rebusan daun afrika secara teratur maka akan membentengi tubuh kamu dari radikal bebas.

23. Mencegah kanker

Salah satu penyebab kanker adalah radikal bebas, dengan meminum air rebusan atau seduhan daun afrika maka akan menangkal radikal bebas. Dan akhirnya akan tetap menjaga kesehatan tubuh kamu kamu serangan penyakit kanker.

24. Melancarkan buang air kecil

Manfaat dari daun afrika lainnya adalah akan membantu melancarkan buang air kecil. Tidak lancarnya buang air kecil bisa disbeabkan banyak hal, seperti gangguan pada kandung kemih bisa juga gangguan diuretic. Setidaknya sekali dalam sehari atau ketika malam hari untuk membantu melancarkan buang air kecil.

25. Meningkatkan sistem imun

Manfaat dari daun afrika juga akan meningkatkan sistem imun di dalam tubuh, jadi kamu tidak rentan terhadap serangan penyakit. Akan tetapi obat herbal ini hanya bagi mereka yang tawar terhadap rasa pahit yang ditimbulkan dari daunnya.

26. Memberikan efek rileksasi

Kandungan yang ada di dalam daun afrika memberikan efek relaksasi. Jadi ketika kamu mengalami stres karena pekerjaan atau masalah lainnya, kamu bisa mencoba untuk mengganti minum teh kamu degan air seduhan daun ini.

27. Mengobati jerawat

Tidak hanya untuk menyembuhkan penyakit dalam saja, akan tetapi daun afrika ini juga bisa kamu gunakan untuk perawatan kecantikan. Misalnya seperti menghilangkan jerawat di wajah, caranya hanya menumbuk daunnya hingga lembut lalu gunakan untuk masker wajah. Setidaknya 3 kali dalam seminggu untuk mengobati jerawat yang disertai dengan peradangan.

28. Menurunkan berat badan

Kandungan yang ada di dalam daun afrika bisa membantu menghancurkan lemak di dalam tubuh. Jadi konsumsilah sari dari daun tersebut untuk membantu program diet kamu. Dan akan lebih manjur lagi jika kamu imbangi degan pola makan yang lebih sehat.

Daun afrika ternyata memberikan cukup banyak manfaatnya bagi kesehatan tubuh dan juga menjaga tubuh kamu akan selalu sehat. Meskipun tetap ada efek sampingnya bagi orang yang sangat jarang mengkonsumsi obat herbal dan itupun masih tergolong ringan efek sampingnya jika dibandingkan dengan obat-obat generik.

Cara membuat obat herbal dari daun afrika ;

1. Ambil 3 hingga beberapa lembar daun afrika yang masih segar dan cuci daun tersebut hingga benar-benar bersih

2. Kemudian siapkan 3 hingga 5 gelas air bersih dan masukkan ke dalam panci pemanas
Masukkan juga daun yang sudah kamu bersihkan

3. Selanjutnya kamu rebus air di dalam panci hingga benar-benar mendidih dan hanya menyisakan 1 gelas air saja

4. Kemudian tuangkan ke dalam gelas dan diamkan agar lebih hangat

5. Kamu bisa mencampurnya dengan bahan alami lainnya misalnya seperti madu murni agar semakin enak dikonsumsi, karena rasa daun ini cukup pahit

Setidaknya sekali setiap harinya, atau lebih baiknya kamu konsultasi dulu sama pakar herbal seberapa banyak yang diperbolehkan untuk diminum setiap harinya

Cara menyeduh Daun Afrika:

1. Ambil beberapa lembar daun afrika yang masih segar dan masih muda

2. Kemudian kamu cuci daun tersebut hingga benar-benar bersih

3. Lalu kamu bisa mengirisnya tipis-tipis dan masukkan ke dalam gelas

4. Selanjutnya masukkan air yang benar-benar panas ke dalam gelas yang sudah berisi daun afrika

5. Lalu diamkan hingga air berubah warna dan juga menjadi hangat

6. Kemudian saring dan buang daunnya
Kamu bisa memberikan campuran seperti madu agar rasa pahit yang dihasilkan dari daun sedikit berkurang. 

Sebagai informasi di daerah Bantaeng - Sulsel, tanaman obat ini bisa didapatkan di Desa Pa'jukukang Kecamatan Pa'jukukang karena ada warga yang menanamnya di pekarangan rumahnya.

Semoga Bermanfaat 

Gambar : Facebook

Rabu, 12 Februari 2020

Salahkah Menetapkan Perdes APBDes Tanpa Berdasar PP 11/2019?


SYAM STORY - Salahkah Menetapkan Perdes APBDes Tanpa Berdasar PP 11/2019?

Saya bukan berlatar belakang disiplin ilmu hukum dan juga bukan ahli hukum yang begitu paham dalam menafsirkan regulasi. Sehingga saya pun tidak menyimpulkan bahwa kepala Desa yang menetapkan APBDesnya tanpa melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 adalah salah atau melanggar hukum.

Tapi sebagai bagian dari pelaku pendampingan Desa, bolehlah saya menyampaikan pendapat sesuai yang saya pahami sebagai warga negara yang masih taat kepada peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengenai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diatur dalam PP 11/2019.

Rancangan peraturan Desa tentang APBDes dibahas dan disepakati bersama BPD dengan kepala Desa, kemudian ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa . Peraturan Desa merupakan 1 di antara 3 jenis peraturan di Desa menurut Permendagri 111/2014. Dalam regulasi yang mengatur peraturan di Desa ini, disebutkan ketentuan bahwa peraturan di Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.


Dan berdasarkan UU Desa (UU 6/2014) menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya kepala Desa berkewajiban melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. Tapi di samping itu, kepala Desa juga berkewajiban mentaati dan menegakkan peraturan perundangan-undangan.

Dalam hal ini, Kepala Desa menjalankan tugasnya dalam ruang lingkup kewenangan Desa wajib pula mentaati bahkan diwajibkan menegakkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Sebagai pemimpin, kepala Desa harus menjadi teladan bagi warganya dalam melaksanakan kebijakan pemerintah maupun pemerintah Daerah menurut peraturan yang berlaku.

Bgmn jika Kepala Desa tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam UU Desa? Maka kepala Desa dapat dikenai sanksi adminstratif. Dan Kepala Desa yang tidak melaksanakan sanksi administratif yang diberikan, masih menurut UU Desa, kepala Desa dapat dikenai tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


Lalu bagaimana pandangan berdasarkan konstitusi Indonesia? Di dalam salah satu Pasal UUD 1945 ditegaskan, bahwa segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya.

Dari uraian di atas sudah cukup jelas, bahwa kepala Desa dilarang menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes yang bertentangan dengan ketentuan PP 11/2019, dimana disebutkan bahwa penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa (siltap baru) diberikan terhitung sejak PP 11/2019 berlaku dan pembayaran siltap diberikan paling lambat mulai bulan Januari 2020.

Dan melaksanakan ketentuan PP 11/2019 tidak sedikit pun mengganggu kewenangan Desa, kecuali jika kewenangan Desa itu dipahami sebagai kewenangan tanpa terikat oleh peraturan perundang-undangan atau melaksanakan kewenangan Desa secara bebas dengan ego lokal tanpa mau tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Apakah PP 11/2019 termasuk peraturan yang lebih tinggi dari Perdes? Jawabnya, Ya. Karena berdasarkan jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) merupakan peraturan di urutan ke-4 yang diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan Perdes merupakan peraturan perundang-undangan  selain dari 7 peraturan menurut jenis dan hirarki yang ditetapkan dalam UU 12/2011.


Peraturan Perundang-undangan selain dari 7 jenis dan hirarki sesuai ketentuan UU 12/2011, hanya diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas. Apakah salah atau melanggar jika kepala Desa menetapkan Perdes APBDes tanpa melaksanakan ketentuan PP 11/2019? Silakan pembaca simpulkan sendiri tapi dengan syarat bijak menyimpulkan berdasarkan regulasi yang berlaku atau memakai kacamata hukum.

Tapi yang dapat saya sampaikan bahwa kepala Desa sebagai seorang pemimpin di Desanya selayaknyalah harus menjadi contoh yang baik bagi warganya dalam mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diamanatkan dan diwajibkan bagi kepala Desa pada pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan UU Desa.

#salamberdesa 

Referensi:
UU Nomor 12/2011 Download
UU Nomor 6/2014 Download
PP Nomor 11/2019 Download
Permendagri 111/2014 Download


Selasa, 28 Januari 2020

Unduh Peraturan Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Regulasi Terkait Lainnya Disini


SYAM STORYInformasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Informasi publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Informasi Publik Desa yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa. 

Informasi publik Desa tersedia setiap saat adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa. Namun demikian, ada informasi yang dikecualikan yaitu informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik Desa. Pemohon informasi publik Desa adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Badan Publik Desa adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). 

keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik Desa yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengelolaan layanan informasi publik Desa. Dan untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa, perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan pemerintahan Desa dalam memberikan layanan informasi publik. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Informasi menetapkan peraturan tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa melalui Peraturan Komisi informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2018. 


1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Pada Perki nomor 1 Tahun 2018 Pasal 2 menyebutkan setiap pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala (paling lambat satu kali dalam setahun) informasi publik Desa, yang paling sedikit terdiri atas:
  1. Profil badan publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
  2. Matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
  3. Matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
  4. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  5. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
  6. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:  a) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau  b) laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
  7. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:  a) laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;  b) laporan realisasi kegiatan;  c) kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;  d) sisa anggaran; dan  e) alamat pengaduan;
  8. Daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; daa
  9. Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Pada Perki nomor 1 Tahun 2018 Pasal 3 menyebutkan setiap pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, paling sedikit:
  1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;
  2. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
  3. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
  6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Standar pengumuman informasi tersebut di atas, paling sedikit meliputi:
  1. Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
  2. Pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;
  3. Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
  4. Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
  5. Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
  6. Pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  7. Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan
  8. Upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
Informasi publik Desa yang wajib diumumkan secara serta merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.


3. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Pada Perki nomor 1 Tahun 2018 Pasal 4 menyebutkan setiap pemerintah Desa wajib menyediakan informasi publik Desa yang wajib tersedia setiap saat, yang paling sedikit terdiri atas:
  1. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;
  2. Informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas:  1) dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;  2) peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;  3) risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;  4) rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;  5) tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan  6) peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan;
  3. Seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
  4. Profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  5. Profil Desa;
  6. Surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  7. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  8. Data perbendaharaan atau inventaris;
  9. Informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;
  10. Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
  11. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
  12. Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
  13. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUMDes;
  14. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes; dan
  15. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUMDes.

4. Informasi Publik Desa yang Dikecualikan

Pada Perki nomor 1 Tahun 2018 Pasal 5 menyebutkan pemerintah Desa wajib membuka akses informasi publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selanjutnya pada Pasal 6 menyebutkan Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Pengecualian informasi publik Desa dibahas dalam musyawarah Desa.

5. Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik Desa

Pada Perki nomor 1 Tahun 2018 Pasal 7 menyebutkan Pemerintah Desa wajib:
  1. Menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;
  3. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;
  5. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
  6. Menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi ini.

6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa)

Penunjukkan dan Penetapan PPID Desa diterangkan pada Pasal 8 sebagai berikut:
  1. Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa;
  2. Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa;
  3. Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa;
  4. Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan, Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lain.

7. Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa

PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa. 

Dalam rangka menjalankan tanggung jawabnya tersebut di atas, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa, yang meliputi:
a. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
b. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

Menjadi kewajiban pemerintah Desa adalah menetapkan peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa. Selengkapnya untuk lebih jelasnya, silakan unduh Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, berikut ini:


Unduh juga Peraturan lainnya terkait Keterbukaan Informasi Publik, berikut ini:

Minggu, 26 Januari 2020

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Menurut Udang-Undang Nomor 9 Tahun 1998



SYAM STORY - Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Di dalam UUD 1945 Pasal 28 berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Undang-Undang yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Definisi Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 1 yang berbunyi, "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Di Muka Umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang."

Dalam Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan bahwa Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Namun, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ILMIAH di dalam kampus dan kegiatan KEAGAMAAN.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat  Di Muka Umum pada link di bawah ini. 



Dengan adanya UU nomor 9 tahun 1998, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum oleh seseorang atau kelompok dilindungi oleh Undang-Undang.

ATURAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Dasar :
- Undang - undang Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
- Undang - Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi;
b.Pawai;
c. Rapat Umum;
d. Mimbar Bebas.

KETENTUAN :
• Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
• Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
  a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
  b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum;
  c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat;
  d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui;
  e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum;
  f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
• Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan  Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

PERSYARATAN :
a. Maksud dan tujuan;
b. Lokasi dan route;
c. Waktu dan lama Pelaksanaan;
d. Bentuk;
e. Penanggung jawab / Korlap;
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan;
g. Alat peraga yang digunakan;
h. Jumlah peserta.

Kamis, 16 Januari 2020

Kriteria Pengukuran Kemiskinan Menurut BKKBN Dan BPS



SYAM STORY - Pada awal pemerintahan Orde Baru, data yang dipakai pemerintah, termasuk data keluarga, terpencar di masing-masing departemen sesuai dengan kepentingannya. Sistem dan prosedurnya pun berbeda-beda antara satu departemen dan departemen lainnya sehingga sulit untuk digabungkan menjadi data nasional.

1.  Kriteria Pengukuran Kemiskinan Menurut BKKBN

Kemudian Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional secara khusus mencatat dan melakukan pemantauan keluarga di Indonesia dan hasilnya dikumpulkan dalam satu pangkalan data yang bersifat nasional. Sistem pendataan ini dilakukan secara konsisten dengan pelaporan bulanan dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) kepada BKKBN Pusat, antara lain, tentang data jumlah pengguna kontrasepsi. Pada 1985 BKKBN mengembangkan sistem pendataannya dan melakukan survei perencanaan keluarga nasional. Pada 1994 BKKBN menambah dua bagian dalam surveinya, yaitu ukuran kesejahteraan  keluargadan karakteristik demografi keluarga. Bagian kesejahteraan
keluarga digunakan untuk penargetan keluarga miskin yang dibagi dalam lima kategori kesejahteraan, yaitu keluarga prasejahtera (Pra-KS), keluarga sejahtera 1 (KS1), keluarga sejahtera 2 (KS2), keluarga sejahtera 3 (KS3), dan keluarga sejahtera 3 plus (KS3 Plus).

Dalam penentuan kesejahteraan keluarga, BKKBN menggunakan 23 indikator, yaitu:
1. anggota keluarga belum melaksanakan ibadah menurut agamanya;
2. seluruh anggota keluarga tidak dapat makan minimal dua kali sehari;
3. seluruh anggota keluarga tidak memiliki pakaian berbeda untuk di rumah, bekerja,
sekolah, dan bepergian;
4. bagian terluas dari lantai rumah adalah tanah;
5. bila anak sakit, tidak dibawa ke sarana kesehatan;
6. anggota keluarga tidak melaksanakan ibadah agamanya secara teratur;
7. keluarga tidak makan daging/ikan/telur minimal sekali seminggu;
8. setiap anggota keluarga tidak memperoleh satu stel pakaian baru dalam setahun;
9. tidak terpenuhinya luas lantai rumah minimal delapan meter persegi per penghuni;
10. ada anggota keluarga yang sakit dalam tiga bulan terakhir;
11. tidak ada anggota keluarga berumur 15 tahun ke atas yang berpenghasilan tetap;
12. ada anggota keluarga berumur 10–60 tahun yang tidak bisa baca-tulis;
13. ada anak berumur 5–15 tahun yang tidak bersekolah;
14. jika keluarga telah memiliki dua anak atau lebih, tidak memakai kontrasepsi;
15. keluarga dapat meningkatkan pengetahuan agamanya;
16. sebagian penghasilan keluarga ditabung;
17. keluarga minimal dapat makan bersama sekali dalam sehari dan saling berkomunikasi;
18. keluarga ikut berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat;
19. keluarga melakukan rekreasi di luar rumah minimal sekali sebulan;
20. keluarga dapat mengakses berita dari surat kabar, radio, televisi ataupun majalah;
21. anggota keluarga dapat menggunakan fasilitas transportasi lokal;
22. keluarga berkontribusi secara teratur dalam aktivitas sosial; dan
23. minimal satu anggota keluarga aktif dalam pengelolaan lembaga lokal.

Sebuah keluarga dikategorikan sebagai Pra-KS bila belum bisa memenuhi kebutuhan dasarnya (basic needs) secara minimal atau belum bisa memenuhi indikator 1 hingga 5, KS1 bila memenuhi indikator 1 hingga 5, KS2 bila memenuhi indikator 1 hingga 14, KS3 bila memenuhi indikator 1 hingga 21, dan dikategorikan KS3 Plus bila memenuhi seluruh indikator 1 hingga 23.

Pendataan berdasarkan kriteria tersebut dilakukan secara berjenjang. Kader desa, pembantu pembina keluarga berencana desa (PKBD), dan sub-PPKBD mendata keluarga di tingkat desa. Kemudian penyuluh lapangan Keluarga Berencana (PLKB) membuat rekapitulasi hasil pendataan tersebut untuk dilaporkan ke tingkat kecamatan. Di tingkat kecamatan pengawas PLKB membuat rekapitulasi dari data desa-desa yang ada di wilayahnya, kemudian petugas di tingkat kabupaten/kota mengolah data yang diperoleh dari kecamatan-kecamatan.

Pada saat terjadi krisis ekonomi 1997/1998, BKKBN menggolongkan keluarga miskin menjadi Keluarga Prasejahtera Plus (KPS+), yakni keluarga yang memenuhi kriteria KPS ditambah lima kriteria lainnya, yaitu: (i) kepala keluarga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK); (ii) anak putus sekolah (iii) tidak mampu berobat bila sakit; (iv) tidak mampu makan dua kali sehari; dan (v) tidak mampu mengonsumsi lauk-pauk yang berprotein.

Data BKKBN ini telah digunakan baik oleh pemerintah maupun lembaga swasta untuk penargetaan programnya seperti Program Takesra/Kukesra, dan GN-OTA. Bahkan pada saat krisis ekonomi 1997/1998, data BKKBN digunakan untuk penargetan program-program JPS, misalnya, Program Operasi Pasar Khusus Beras oleh Badan Urusan Logistik (Bulog).

2.  Kriteria Pengukuran Kemiskinan Menurut BPS 

2.1  Kriteria Pengukuran Kemiskinan Menurut BPS Pada PSE05

Badan Pusat Statistik pada 2005 melakukan pendataan untuk penargetan Program Bantuan Langsung Tunai dengan berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2005. Sistem pendataan ini disebut Pendataan Sosial-Ekonomi Penduduk Tahun 2005, atau lebih dikenals sebagai PSE05. Tujuan PSE05 adalah memperoleh daftar nama dan alamat rumah tangga miskin, urutan rumah tangga miskin berdasarkan tingkat keparahannya di kabupaten/kota, dan klasifikasi rumah tangga miskin bila digolongkan menjadi sangat miskin, miskin, dan hampir miskin.

Pendataan dilakukan dalam unit wilayah Satuan Lingkungan Setempat (SLS) sebagai basis wilayah kerja. SLS terkecil di wilayah Indonesia pada umumnya adalah rukun tetangga (RT), atau banjar di Bali, jurong di Sumatra Barat, dan kampung atau dusun di wilayah yang belum menggunakan RT.

2.1.a  Variabel Kemiskinan

Dalam menentukan rumah tangga miskin, BPS menggunakan 14 variabel untuk menentukan apakah suatu rumah tangga layak dikategorikan miskin. Keempat belas variabel tersebut adalah:
1. luas bangunan;
2. jenis lantai;
3. jenis dinding;
4. fasilitas buang air besar;
5. sumber air minum;
6. sumber penerangan;
7. jenis bahan bakar untuk memasak;
8. frekuensi membeli daging, ayam, dan susu dalam seminggu;
9. frekuensi makan dalam sehari;
10. jumlah stel pakaian baru yang dibeli dalam setahun;
11. akses ke puskesmas/poliklinik;
12. akses ke lapangan pekerjaan;
13. pendidikan terakhir kepala rumah tangga; dan
14. kepemilikan beberapa aset.

Dalam PSE05, sebuah rumah tangga dikatakan miskin apabila:
1. luas lantai bangunan tempat tinggalnya kurang dari 8 m2 per orang;
2. lantai bangunan tempat tinggalnya terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan;
3. dinding bangunan tempat tinggalnya terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah
atau tembok tanpa diplester;
4. tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama rumah tangga lain menggunakan
satu jamban;
5. sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik;
6. air minum berasal dari sumur/mata air yang tidak terlindung/sungai/air hujan;
7. bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah;
8. hanya mengonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu;
9. hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun;
10. hanya mampu makan satu/dua kali dalam sehari;
11. tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik;
12. sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh
tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan
pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan;
13. pendidikan terakhir kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat sekolah dasar
(SD)/hanya SD; dan
14. tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp500.000 seperti sepeda motor (kredit/nonkredit), emas, hewan ternak, kapal motor ataupun barang modal lainnya.

Dengan menggunakan kriteria tersebut BPS mendatangi kantong-kantong kemiskinan untuk memperoleh informasi dari ketua satuan lingkungan setempat, seperti ketua RT ataupun kepala dusun, tentang rumah tangga yang betul-betul miskin. Berdasarkan informasi itu, BPS mendatangi dan mewawancarai kepala atau anggota rumah tangga tersebut secara lebih terperinci.

Hasil pendataan rumah tangga miskin kemudian ditentukan skornya 1 atau 0. Skor 1 menunjukkan variabel yang mengidentifikasi rumah tangga miskin, skor 0 menunjukkan variabel yang mengidentifikasi rumah tangga tidak miskin. Semakin banyak skor 1 yang dimiliki sebuah rumah tangga, semakin miskin rumah tangga tersebut. Meskipun demikian, indikasi rumah tangga miskin satu wilayah berbeda dengan wilayah lainnya sehingga diperlukan pembobotan sebagai penimbang dalam penghitungan rumah tangga miskin. Dari pembobotan tersebut kemudian dihitung nilai indeks untuk memperoleh kategori keparahan kemiskinan suatu rumah tangga yang dibedakan menjadi rumah tangga sangat miskin, rumah tangga miskin, rumah tangga mendekati miskin, dan rumah tangga tidak miskin.

2.2  Kriteria Pengukuran Kemiskinan BPS Pada PPLS 2008 

Pemerintah tidak henti-hentinya berupaya mengurangi jumlah dan tingkat kemiskinan melalui berbagai program. Dalam hal sasaran program, pemerintah memperbarui sasaran programnya ─misalnya untuk Program BLT─  dengan memperbarui datanya. Pada tahun 2008, pemerintah melalui BPS memperbarui data penerima program dengan melakukan pemutakhiran data PSE05 dan dinamai Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2008. Pemutakhiran data ini dilakukan pada Oktober 2008 dan dimaksudkan agar manfaat Program BLT menjangkau kalangan yang lebih luas, yaitu rumah tangga yang terkena dampak kenaikan harga BBM. Oleh karena itu, pendataan PPLS 2008 tidak hanya menjaring rumah tangga sangat miskin dan miskin sebagaimana dalam PSE05, tetapi juga rumah tangga yang mendekati miskin.

Pemutakhiran data PSE05 dalam PPLS 2008 menggunakan pendekatan karakteristik rumah tangga dengan 14 variabel kualitatif penjelas kemiskinan, yaitu:
1. luas lantai per kapita,
2. jenis lantai,
3. jenis dinding,
4. fasilitas buang air besar,
5. sumber air minum,
6. sumber penerangan,
7. bahan bakar,
8. pembelian daging/ayam/susu,
9. frekuensi makan,
10. pembelian pakaian baru,
11. kemampuan berobat,
12. lapangan usaha kepala rumah tangga,
13. pendidikan kepala rumah tangga, dan
14. aset yang dimiliki.


Sumber : The SMERU Research Institute 

Rabu, 01 Januari 2020

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri 83 tahun 2015 serta Perubahannya dalam Permendagri 67 tahun 2017

SYAM STORY - Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa menjadi dinamika dalam bentuk penyegaran struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Desa. Pengangkatan perangkat Desa yang baru diharapkan dalam rangka menjaring dan menyeleksi potensi SDM dari masyarakat Desa yang mampu bersinergi dan mendukung visi dan misi serta kebijakan pemerintah Desa untuk kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Permendagri 83/2015

Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, diharapkan Kepala Desa definitif yang baru dilantik agar tetap mengikuti ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) yang diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara tahun 2017 Nomor 1223).

Permendagri 67/2017

Namun sayang sekali, tidak ada kompetensi-kompetensi khusus bagi calon perangkat Desa yang dijelaskan dalam Permendagri tersebut sehingga persyaratan yang bersifat khusus harus ditetapkan melalui peraturan Daerah. Padahal, peta jalan Desa dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa yang dibuat oleh masyarakat Desa dalam musdes dan musrenbang Desa, harus juga melibatkan dan dimotori oleh perangkat Desa yang memiliki kompetensi jelas, terutama Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Seksi.

Ketiadaan kompetensi atau prasyarat yang lebih bagus untuk menjadi perangkat Desa menjadikan tidak adanya jaminan khusus atau jaminan status yang jelas perangkat Desa dari pemerintah. Menjadi pertanyaan penting untuk dapat ditindaklanjuti, bahwa kejelasan status perangkat Desa yang sebaiknya tidak bisa dibongkar pasang karena jabatan kepala desa yang memiliki nilai dan kuasa politis tertentu dan tertinggi di Desa, serta harus didukung sanksi yang tegas karena kepala Desa dengan mudah berpotensi melanggar permendagri tersebut dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Ketentuan yang paling berpotensi dilanggar oleh Kepala Desa dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa antara lain, kepala Desa tidak melakukan konsultasi kepada Camat serta tidak melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.

#salamberdesa