Jumat, 27 Januari 2017

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam RKPD 2017

SYAM STORY -  Untuk menjamin sinergisitas program pembangunan nasional dan daerah, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 berdasarkan arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional. Arah kebijakan pembangunan daerah tersebut berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Sesuai Lampiran I Permendagri No.18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi RKPD Tahun 2017, yang membahas Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RKPD Tahun 2017 dan Perubahan RKPD Tahun 2017. Disebutkan bahwa dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan Desa telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
  1. Peningkatan kemampuan kelembagaan pemerintahan desa dalam penyusunan dokumen-dokumen perencanaan desa;
  2. Peningkatan kapasitas aparat pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa;
  3. Mewujudkan keseimbangan pembangunan antara berbagai sektor di perdesaan, dengan tetap terpeliharanya hak asal usul dan hak tradisional, kelestarian adat istiadat, semangat gotong royong, serta nilai-nilai sosial budaya masyarakat desa;
  4. Melakukan pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan;
  5. Merumuskan pedoman pengelolaan keuangan desa sesuai kondisi di masing-masing desa dengan tetap mempedomani peraturan perundangan;
  6. Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaaan (PNPM-MP);
  7. Penyelesaian penyusunan profil desa dan kelurahan, serta penataan dan pendataan lembaga kemasyarakatan;
  8. Pengembangan ada istiadat dan budaya masyarakat desa; dan
  9. Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro dan Pasar Desa.
 
Dalam penyusunan RKPD tahun 2017 gubernur, bupati/walikota menggunakan target dan capaian Standar Pelayanan Minimal 6 Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan Pelayanan Dasar disesuaikan dengan rencana capaian target sasaran terukur dari output kegiatan, meliputi:
  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  4. perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman; 
  5. ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; dan
  6. sosial
 
Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi:
  1. tenaga kerja;
  2. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
  3. pangan;
  4. pertanahan;
  5. lingkungan hidup;
  6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  9. perhubungan;
  10. komunikasi dan informatika;
  11. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  12. penanaman modal;
  13. kepemudaan dan olah raga;
  14. statistik;
  15. persandian;
  16. kebudayaan;
  17. perpustakaan; dan
  18. kearsipan.

Urusan Pemerintahan Pilihan, meliputi:
  1. kelautan dan perikanan;
  2. pariwisata;
  3. pertanian;
  4. kehutanan;
  5. energi dan sumber daya mineral;
  6. perdagangan;
  7. perindustrian; dan
  8. transmigrasi.
 
Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, kriteria Urusan Pemerintahan dibagi menjadi 3 kewenangan:

1. Kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
  • Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  • Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan olehPemerintah Pusat; dan/atau
  • Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

2. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah:
  • Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  • Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.

3. Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah:
  • Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  • Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.


Related Posts

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam RKPD 2017
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.

Silakan tinggalkan komentar yang santun