Selasa, 15 Juni 2021

Profesionalisme BPD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa



SYAM STORY - Keberadaan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki peran penting, sebagai wakil masyarakat di desa, BPD dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tugas dan fungsi serta kemampuan teknis, terutama dalam merumuskan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan desa. Anggota BPD harus mengetahui dan paham tentang produk hukum yang ada di desa, seperti peraturan desa, peraturan kepala desa, peraturan bersama kepala desa, maupun keputusan kepala desa dengan segala konsekuensi hukumnya. 

Hal itu penting agar BPD mampu menyerap aspirasi masyarakat desa dan berinisiatif mengolahnya untuk menghasilkan usulan rancangan produk hukum yang dibuat di desa dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun merugikan kepentingan masyarakat umum. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa harus dapat dilaksanakan dengan baik agar fungsi check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan. 

Profesionalisme BPD dapat dilihat dari aspek kemampuan dan keahlian para anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan turunannya (PP), peraturan pelaksanaan (permen), sampai peraturan teknis (perbup). Untuk mengukur profesionalisme BPD dalam pelaksanaan pemerintahan desa dapat dilakukan dengan melihat kecakapannya melalui kemampuan berkegiatan aktif (aktivitas), kemampuan menciptakan (kreatifitas), kemampuan mengembangkan (inovatif), dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perkembangan (responsifitas). 

Anggota BPD yang belum profesional mengakibatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa belum berjalan efektif, efisien, tertib kepentingan umum, transparansi, dan partisipatif. Belum profesionalnya pelaksanaan Pemerintahan Desa bisa disebabkan oleh faktor sumber daya manusia, faktor pembinaan dan pengawasan, faktor sarana dan fasilitas kerja, faktor regulasi dan pengaturan, dan transparansi penggunaan anggaran. 

Hal tersebut dikarenakan adanya budaya ketergantungan, minimnya jaminan kesejahteraan anggota BPD, minimnya sarana dan fasilitas, kurangnya pengawasan dan pembinaan baik dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, upaya yang dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme BPD belum maksimal sehingga menyebabkan adanya ketidakjelasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BPD tersebut. 

Apa kabar BPD?
Bagaimana pendapat Anda tentang BPD di desa Anda?

Related Posts

Profesionalisme BPD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.

Silakan tinggalkan komentar yang santun