Selasa, 26 April 2016

Cara Konversi 1 zak Semen Isi 50 kg Menjadi 0,024 m3



SYAM STORY - Dalam 1 zak semen isinya berapa m3? Untuk menjawabnya, kita perlu tahu dulu berapa ukuran dimensi zak semen (panjang x lebar x tinggi), sehingga ketemulah volume isinya. Data konversi dari m3 (baca: meter kubik) ke kg (baca: kilogram) semen atau sebaliknya tersebut seringkali kita butuhkan saat menghitung kebutuhan meterial, karena adakalanya dalam analisa harga satuan baik pada SNI ataupun BOW mencantumkan indeks koefisien dalam satuan kg, sedangkan kita menghitung dalam satuan m3.

Adapun pendekatan angka perkiraan yang bisa dipakai yaitu 1 zak semen isi 50 kg = 0,024 m3. Sedangkan 1 zak semen isi 40 kg = 0,0192 m3. Dari mana didapatkan angka-angka tersebut? Berikut ini penjabaran tentang cara perhitungan konversi 1 zak semen isi 50 kg = 0,024 m3 dan 1 zak semen isi 40 kg = 0,0192 m3. 

Analisa perhitungan 1 zak semen isi 50 kg = 0,024 m3 


Perkiraan ukuran zak semen isi 50 kg kurang lebih, sebagai berikut:
Tebal = 10 cm   Lebar = 40 cm   Panjang = 60 cm

Jadi, volume kubikasi m3 1 zak semen isi 50 kg, adalah: 
V = 0,1 m x 0,4 m x 0,6 m = 0,024 m3. 

Lalu, berapa volume kubikasi m3 untuk 1 zak semen isi 40 kg? Pendekatan perhitungannya, sebagai berikut:
50 kg / 0,024 m3 = 40 kg / ….. 
(40 kg × 0,024 m3) / 50 kg = 0,0192 m3. 

Jadi, perbandingan 1 zak dan m3 semen, adalah: 
Semen 1 zak isi 50 kg = 0,024 m3. 
Semen 1 zak isi 40 kg = 0,0192 m3. 

Berarti, dalam 1 kg semen sudah bisa didapatkan berapa m3. Pendekatan perhitungannya, yaitu:
1 kg × 0,024 m3 / 50 kg = 0,00048 m3.
1 kg × 0,0192 m3 / 40 kg = 0,00048 m3

Jadi, semen dalam 1 kg = 0,00048 m3

Dengan koefisien tersebut, maka kita bisa menghitung konversi kebutuhan semen dari satuan m3 ke kg atau sebaliknya.

Contoh perhitungan kebutuhan semen dalam m3, kg dan zak


Misalnya kita akan membuat jalan rabat beton dengan ukuran cor beton lebar 2 m, panjang 100 m dan tebal 0,12 m, dengan menggunakan adukan beton campuran 1 pc : 2 ps : 3 kr. 
Hitung berapa kebutuhan semennya dalam m3 dan kg? 
Mari kita hitung bersama! 
Volume rabat beton = 2 m × 100 m × 0,12 m = 24 m3.
Kebutuhan semen dalam m3, yaitu: 1/6 × 24 m3 = 4 m3.
Kebutuhan semen dalam kg, yaitu: 4 m3 / 0,00048 m3 = 8.333,333 kg
Kebutuhan semen dalam zak isi 50 kg, yaitu: 8.333,333 kg / 50 kg = 166,667 zak
Kebutuhan semen dalam zak isi 40 kg, yaitu: 8.333,333 kg / 40 kg = 208,333 zak

Perhitungan tersebut hanyalah pendekatan dari angka rata-ratanya saja, jadi bukanlah 100% tepat. Pendekatan perhitungan berlaku untuk semua merek semen baik itu semen tonasa, bosowa, gresik, tiga roda, padang, bima, merah putih, atau yang lainya. karena beda merek semen akan beda juga beratnya.

Semoga bermanfaat.



Minggu, 17 April 2016

Membangun Kubur adalah Larangan Nabi, Bukan Larangan Wahabi




SYAM STORY - Dari zaman dahulu hingga sekarang banyak kuburan atau makam-makam manusia di bangun atau digundukkan, apakah ini sebuah keharusan atau malah menyalahi peraturan?

Rasulullah shallallahu a'laihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menggundukkan kuburan, kecuali kalian meratakannya dan jika ada patung patung maka hancurkanlah" (HR. tirmidzi).

Pandangan orang-orang zaman sekarang dengan orang-orang zaman dulu sama dalam memperlakukan makam atau kuburan, yaitu membuat bangunan dan ada juga yang memagarinya bertujuan untuk menghormati, memberi tanda atau agar tidak hilang jejaknya dalam arti bisa dikenang sepanjang masa, alasan ini seolah benar, namun tetap salah, kenapa? Perhatikan dalil berikut:

Rasulullah shallallahu a'laihi wa sallam bersabda: "Ingatlah bahwa orang-orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kuburan menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang demikian” (HR. Muslim).

Sekilas cerita orang orang soleh zaman nabi Soleh, banyak orang yang membuat gambar, kemudian dipatungkan bertujuan untuk menghormati dan mengenang kesolehannya orang yang mati. Namun hal ini malah berujung pada penyembahan berhala, (sebab bisikan setan) seperti berhala lata dan uzza, adalah nama yang diambil dari nama orang orang soleh zaman dulu, bisa dibayangkan dari sekedar membuat patung hingga menyembah patung, ini salah besar dan termasuk dosa Syirik. Perhatikan dalil berikut:

Rasulullah shallallahu a'laihi wa sallam bersabda: "Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari).

Hingga saat ini budaya atau adat menjadikan kuburan sebagai bangunan masih dilakukan sampai sekarang, bahkan jika ada ulama besar yang mati. Sampai saat ini mereka masih melakukan sholat di makam kyai mereka, berdoa meminta pertolongan kepada kuburan agar Allah mengabulkan permintaannya. Sangat ironis sekali, adat jahiliyah diadopsi ke dalam Islam, itu sebuah kesalahan besar. Perhatikan dalil berikut:

Rasulullah shallallahu a'laihi wa sallam bersabda: "Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari).

Jabir berkata: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur." (HR. Muslim).

Logis saja, jika kebanyakan umat Islam belum tahu dengan larangan membangun bangunan di atas kuburan atau memagarinya, mereka masih belum yakin? Mungkin dengan logika bisa membantu. Bayangkan, apakah ada pengaruhnya pemberian fisik kepada mayit yang sudah meninggal sedangkan rohnya dalam keadaan ghoib? Tentu saja tidak ada pengaruhnya! Karena semua tergantung amalannya masing-masing.

Pada intinya Nabi perintah kepada kita untuk meratakan kuburan, dalam arti tidak ada nisan, pagar, bangunan, atau gambar-gambar dan sebagainya yang tidak dijelaskan dalam Al-quran maupun Al-hadist.

Semoga kita dilindungi Allah dari sifat-sifat jahiliyah dan menjadikan kita sebagai hamba yang menjalankan aturan Allah dan sunnah Rasulullah shallallahu a'laihi wa sallam. Aamiin





Sumber : https://m.facebook.com/photo.php?fbid=124660571268195&id=100011727582817&set=gm.277053885958875



Jumat, 15 April 2016

Definisi Kafir itu Jelas! Apanya yang dipermasalahkan?



SYAM STORY - Kata Kafir merupakan definisi secara internal di kalangan umat Islam yang disampaikan oleh Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam Al Quran. Kafir disematkan kepada orang yang tidak beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Sehingga orang non Muslim tak selayaknya marah ketika mendengar sebutan kafir, karena memang pada kenyataannya mereka tidak menyembah Allah SWT selaku Tuhan yang disembah oleh umat Islam dan juga tidak mengimani Rasul-Nya.

Sebagaimana halnya penyebutan WNA bagi warga Non WNI, maka warga negara lain sekalipun berada di Indonesia tapi tak boleh marah ketika disebut WNA dan tak diakui sebagai WNI, karena memang pada kenyataanya mereka tidak memenuhi syarat langsung menjadi WNI sebagai halnya orang pribumi.

Begitu pula halnya penyebutan Honorer bagi pegawai Non PNS. Honorer tidak boleh memaksakan diri disebut PNS dan jangan pula marah ketika disebut Honorer, karena memang status Honorer berbeda dengan status PNS. 

  • hmmm … RT @Haidar_Bagir: Kafir artinya orang yag menutupi kebenaran. Non muslim yg tulus dan baik menurut saya bukan #kafir”
  • “kafir org yg menutup kebenaran. non muslim yg tulus baik bukan #kafir” | tulus dan baik itu kebenaran? apa itu tulus? apa itu baik?alhamdulillah , pedoman hidup saya bukan “menurut haidar bagir” , tp menurut alquran dan sunnah. #kafir
  • pondasi dari seluruh amal adalah aqidahnya, keislamannya. kekafiran menggugurkan amal, sebaik dan sebanyak apapun. #kafir
  • kekafiran itu membuat amal jadi sia2. karena amalnya untuk selain Allah. #kafir
  • Islam punya 5 rukun, syahadat, shalat, shaum, zakat, haji. pondasinya adalah syahadat. tanpa syahadat semua runtuh. #kafir
  • bangunan tak bisa berdiri tanpa pondasi, amal tak bernilai tanpa syahadat. #kafir
  • amal baik orang #kafir seperti debu yang beterbangan



  • lenyap amal2 baik dari mereka yg mempersekutukan Allah


  • amal baik orang #kafir laksana fatamorgana, dikira ada tapi tak ada


  • siapakah orang yg rugi karena sia2 perbuatan baiknya? #kafir


  • mereka itu org yg #kafir thdp ayat Allah . amal mereka terhapus :(( 


  • saya memilih beriman pada alquran ketimbang beriman kpd “menurut haidar bagir”. #kafir
  • tidak meyakini kekafiran sebagai #kafir adalah bentuk kekafirankekafiran adalah perselingkuhan paling akbar. #kafir
  • perbuatan baik yang didasari perselingkuhan sdh tak berarti lagi. #kafir
  • mereka yang tdk percaya Allah kenapa harus berharap surga Allah? #kafir
  • mereka yang beramal baik karena yang bukan Allah, kenapa perlu meminta balasan kepada Allah? #kafir
  • beramal baik dg keyakinan kpd tuhan selain Allah, kenapa berharap balasannya dari Allah? #kafir
  • ada karyawan yang kerjanya sama orang lain, kenapa mau diaku jd karyawan saya dan minta gaji dari saya? #kafir
  • sebaik apapun si karyawan terhadap perusahaannya, tetap saja bukan karyawan saya dan tdk berhak dapat gaji dari saya. #kafir
  • sebaik dan sehebat apapun amal karyawan orang lain, di mata perusahaan saya sia2 . #kafir
  • kalo bukan muslim, kenapa ngotot gak mau disebut #kafir ?
  • kalo bukan WNI, kenapa ngotot minta disebut WNI? #kafir
  • kalo anda bukan karyawan saya, kenapa nuntut diaku karyawan dan minta gaji dari saya? #kafir
  • anda melayani laki2 lain, kenapa harus maksa ngaku2 istri saya? #kafir
  • istrinya tetangga, baik melayani suaminya, kok minta diaku sebagai istri saya dan minta dinafkahi saya? #kafir
  • istri tetangga sebaik apapun melayani suaminya , tetap tdk bisa diaku sbagai istri saya. kenapa maksa2 ingin disebut sbg istri saya? #kafir
  • yang kebaikannya untuk tuhan selain Allah , kenapa minta disebut muslim? #kafir
  • yang gak beriman pada ayat2 Allah itu #kafir. lantas sudah gak beriman tp gak mau disebut #kafir. kenapa?
  • yg non muslim biasa aja kalee disebut #kafir . ini definisi yg diberikan oleh Islam. gak masalah kan?yang WNA gak perlu marah kan ketika tdk disebut WNI? #kafir
  • yang sehari2 nya tidak bekerja untuk perusahaan saya, gpp kan tdk sy akui sebagai karyawan saya? gak marah kan? #kafir
  • kalo gak mau disebut WNA, ya tinggal diurus aja prosedur jd WNI. #kafir
  • kalo mau diaku jadi istri saya dan bukan istri tetangga, tinggal diikuti aja prosedur untuk jadi istri saya. #kafir
  • kalo gak mau dianggap bukan karyawan saya, tinggal diurus aja prosedur untuk jd karyawan sy. #kafirkalo gak mau disebut #kafir, tinggal diurus aja prosesur untuk tdk disebut #kafir lagi
  • ada apa sih dengan kata “kafir”? biasa aja kan? yang bukan muslim itu kafir, yg bukan kristen itu domba tersesat. biasa aja kan?
  • bunda theresa, dia berbuat baik untuk tuhan selain Allah, lantas kenapa harus kita berfikir balasannya harus dari Allah. #kafir
  • kenapa harus sesak dada dg cara alquran menyebut org2 “eksternal” dg #kafir? WNA aja gak ada yg marah disebut WNA?
  • saya gak diaku warga jakarta karena KTP sy bandung aja gak marah? #kafir
  • bukan mahasiswa ITB ya gak perlu marah gak disebut mahasiswa ITB sampe harus ngaku ITB kelas karyawan. #kafir
  • yang tdk pernah diterima jd mahasiswa ITB, meskipun anda ikuti semua kuliahnya dg baik, anda gak akan pernah dapat ijazahnya. #kafir
  • WNA atau WNI masing2 punya konsekuensi, muslim dan #kafir juga gitu.
  • malah ada yang berlagak jd tuhan. Allah sdh kasih tau definisi kafir, eh malah bikin definisi sendiri. “menurut haidar bagir”
  • stop playing god. memberi definisi #kafir itu hak Allah, jangan kita bikin definisi sendiri
  • kita cuma hamba Allah, ikut definisinya Allah aja ttg #kafir. jangan bikin definisi sendiri lahcek definisi kafir di surat alkaafiruun, itu gak bisa ttg perbuatan baik dan buruk. itu cerita ttg beda yg disembah. #kafir
  • panggilan kafir di surat al kaafiruun bukan karena yg dipanggil ini berbuat jahat, tp karena beda yg disembah. #kafir
  • kekafiran itu bukan karena perbuatan tp keyakinan, meskipun ada perbuatan yg bs menyebabkan kekafiran. #kafir
  • gak usah wah lah ttg istilah #kafir ini, ini sebutan istilah internal muslim untuk menyebut non muslim
  • bunda theresa, kafir yang baik hati. bil gates, kafir yg cerdas dan dermawan. Steve Jobs, kafir yg inovatif. biasa aja ttg kata #kafir
  • gak usah gimana2 dengan kata #kafir kalo anda siap dengan konsekuensinya :))
  • saya bersyahadat, sy muslim. anda tdk bersyahadat anda #kafir. gak mau disebut #kafir ya registrasi dulu.
  • anda kayak anak kecil, gak mau #islam tp gak mau disebut #kafir. sy gak mau #kristen, tenang2 aja disebut domba tersesat. biasa aja
  • Jangan berlagak tuhan deh, Allah sdh jelaskan definisi #kafir. tugas kita tinggal menyampaikan aja, jgn bikin definisi baru
  • stop playing god. anda bukan tuhan, jd jangan sok2 jd tuhan, bikin definisi2 baru terkait #kafir



Sumber : hafidzary.wordpress.com




Kamis, 14 April 2016

Mulai Januari 2016, PTKP Naik Jadi Rp54 Juta Per Tahun




SYAM STORY - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen pada tahun 2016. Dengan demikian, besaran PTKP untuk tahun 2016 menjadi Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan.

Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun. "Kenaikannya ini sama persis dengan kenaikan PTKP 2015, dari Rp2 juta sebulan menjadi Rp3 juta sebulan. (Jadi) sama-sama naik 50 persen," jelas Menkeu dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Senin (11/4).

Dengan kenaikan tersebut, secara rinci jumlah PTKP adalah, sebagai berikut: 
  1. Untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin (TK/0) menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan; 
  2. Untuk Wajib Pajak (WP) dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp58,5 juta per tahun atau Rp4,875 juta per bulan; 
  3. Untuk Wajib Pajak (WP) dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp63 juta per tahun atau Rp5,25 juta per bulan; 
  4. Untuk Wajib Pajak (WP) dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp67,5 juta per tahun atau Rp5,625 juta per bulan; dan 
  5. Untuk Wajib Pajak (WP) dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp72 juta per tahun atau Rp6 juta per bulan
  6. Untuk Wajib Pajak (WP) dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) menjadi Rp112,5 juta per tahun atau Rp9,375 juta per bulan; 
  7. Untuk Wajib Pajak (WP) dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak (K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun atau Rp9,75 juta per bulan; 
  8. Untuk Wajib Pajak (WP) dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp121,5 juta per tahun atau Rp10,125 juta per bulan; dan 
  9. WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun atau Rp10,5 juta per bulan.


Kenaikan PTKP ini sendiri diusulkan mulai berlaku pada Bulan Januari 2016. Namun demikian, pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada Bulan Juni 2016 mendatang. “Rencananya Bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP secara resmi,” katanya.

Menurut Menkeu, penyesuaian besaran PTKP ini antara lain dilakukan untuk melindungi dan/atau meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.




Sumber : kemenkeu.go.id




Senin, 11 April 2016

Seputar Surat Tanah dan Bangunan AJB, PPJB, SHGB, SHM




SYAM STORY - Sebelum membeli properti, baik tanah, rumah, maupun apartemen, perlu Anda ketahui status hukum atas properti tersebut. Soal sertifikat, misalnya. Apakah statusnya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, atau Hak Pakai?

Urusan status tentu penting. Salah sedikit, ujung-ujungnya yang didapat bukan kenyamanan, melainkan kerugian dan penyesalan.

Untuk itu, memilih hunian atau properti tidak bisa sembarangan. Pemilihannya harus dilakukan dengan pemikiran matang dan investigasi yang mendalam, terutama pada sertifikat tanahnya. Karena sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah berdirinya hunian Anda.

Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Republik Indonesia, Doli Manahan Panggabean, sertifikat kepemilikan tanah sangat penting bagi siapa pun yang memiliki dan menguasai tanah tersebut. Sertifikat tanah juga menjadi bukti penguasaan sah atas hukum pertanahan.

Ada beberapa macam sertifikat hak atas tanah yang dikenal dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, yaitu:

SHM (Sertifikat Hak Milik)


SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.

Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun)


SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 tahun. Pemilik SHGB bisa saja meningkatkan status kepemilikan atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM. Biasanya, peningkatan status sertifikat dari SHGB ke SHM karena di atas tanah itu didirikan bangunan tempat tinggal.

“Sepanjang bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dipergunakan untuk rumah tinggal, dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Biaya peningkatan itu sebenarnya tidak ada. Hanya cukup mendaftarkan diri untuk peningkatan hak milik dengan ketentuan yang berlaku, ada IMB. Jika tak ada IMB, cukup diganti surat Model PNI dari kelurahan di atas tanah bidang tersebut yang menyatakan untuk rumah tinggal,” kata Doli.

SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)


Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat parkir, sampai area lobi.

Pahami Perbedaan Hukum dari PPJB dan AJB!


Dalam PPJB biasanya diatur tentang syara-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat dilakukannya AJB. Dengan demikian, PPJB merupakan ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat dilakukannya AJB yang bersifat otentik.

Pada proses transaksi jual beli tanah, kita seringkali mendengar dua istilah ini, PPJB dan AJB. Kedua istilah itu merupakan sama-sama perjanjian, tapi memiliki akibat hukum yang berbeda.

PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan AJB adalah Akta Jual Beli. Perbedaan utama keduanya adalah pada sifat otentikasinya.

PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta nonotentik. Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli, tetapi tidak melibatkan notarsi/PPAT.

Karena sifatnya non otentik, hal itu menyebabkan PPJB tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya, dan tentu, tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.

Umumnya, PPJB mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli. Namun demikian, hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu. Misalnya, tanahnya masih dalam jaminan bank atau masih diperlukan syarat lain untuk dilakukannya penyerahan. Maka, dalam sebuah transaksi jual beli tanah, calon penjual dan pembeli tidak diwajibkan membuat PPJB.

Berbeda halnya dengan PPJB, AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.

Dalam PPJB biasanya diatur tentang syara-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat dilakukannya AJB. Dengan demikian, PPJB merupakan ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat dilakukannya AJB yang bersifat otentik. Sekali lagi, AJB sifatnya otentik!

Cara Menghitung Pajak Tanah yang Anda Beli!


Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP dalam jual beli tanah ini adalah harga transaksi.

Pada saat melakukan jual-beli tanah dan bangunan, baik pembeli maupun penjual tentu akan dikenakan pajak. Penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah yang diterimanya, sedangkan Anda, misalnya, sebagai pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak atas tanahnya. Nah, sudah tahu cara menghitungnya?

Perlu diketahui, BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli tanah, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya. Pada transaksi jual-beli tanah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan itu, yaitu pembeli.

Dalam rangka pembayaran BPHTB oleh Anda sebagai pembeli, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP dalam jual beli tanah ini adalah harga transaksi. Ini jelas berbeda, misalnya, dengan tukar menukar, hibah atau warisan, yang dasar NPOP-nya menggunakan nilai pasar (Nilai Jual Objek Pajak/NJOP).

Nilai Perolehan Obyek Pajak atau harga transaksi bisa lebih besar atau bisa juga lebih kecil dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), tergantung dari kesepakatan penjual dan pembeli. Terkadang, harga transaksi itu bisa juga sama dengan nilai NJOP.

Namun, apabila harga transaksi lebih kecil dari NJOP, maka yang menjadi dasar penentuan NPOP adalah nilai NJOP. Sebaliknya, jika harga transaksi lebih besar dari NJOP, maka nilai penentuan NPOP berdasarkan harga transaksi tersebut, yaitu nilai paling tinggi di antara NPOP dan NJOP.

NPOPTKP


Selain NPOP dan NJOP, faktor lain perlu Anda perhatikan dalam menentukan besarnya BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP adalah nilai pengurangan NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB.

Contohnya? Jika harga transaksi tanah Rp 100.000.000, maka sebelum harga transaksi tersebut dikenakan tarif BPHTB (5 persen), terlebih dahulu harga transaksi itu dikurangi NPOPTKP. Misalnya. dikurangi NPOPTKP sebesar Rp 80.000.000 untuk daerah DKI Jakarta. Hal ini akan membuat nilai pajak pembeli lebih kecil dibandingkan nilai pajak penjual, karena penjual tidak dikenakan NPOPTKP.

Contoh menghitung BPHTB


Tentunya, setiap daerah memiliki penetapan NPOPTKP berbeda-beda, tergantung peraturan daerah tersebut. Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 80.000.000 untuk transaksi jual beli tanah dan Rp 350.000.000 untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah.

Anda membeli tanah milik si A dengan nilai jual beli sebesar Rp 200.000.000. Maka, pajak penjual dan pajak pembeli adalah sebagai berikut:

Pajak Pembeli (BPHTB)


NPOP: Rp 200.000.000NPOPTKP: Rp 80.000.000NPOP Kena Pajak : Rp 120.000.000BPHTB: : 5 % x Rp 120.000.000 = Rp 6.000.000

Pajak Penjual (PPh)


NPOP: Rp 200.000.000
NPOP Kena Pajak: Rp 200.000.000
PPh: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000

Mengubah HGB ke SHM


Anda akan dikenai biaya peningkatan HGB menjadi SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2 x (NJOP Tanah – Rp 60 juta).

Tanah dengan status sertifikat hak guna bangunan (HGB) bisa ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah itu berada. Selain tidak repot, prosesnya juga cepat. Berikut langkah-langkah mengurusnya:

Sertifikat asli


Siapkan sertifikat asli HGB yang akan diubah status. Tanpa sertifikat ini, upaya Anda untuk mengubah status akan sia-sia. Oleh karena itu, Anda harus menyiapkannya lebih awal dengan membuat copysertifikat HGB.

Fotokopi IMB


Langkah selanjutnya adalah menyiapkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini berguna sebagai bukti legalitas yang memperbolehkan tanah digunakan untuk mendirikan bangunan.

Identitas diri


Jangan lupa juga untuk fotokopi identitas diri. Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan identitas pengajuan Anda. Siapkan fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir. Lampiran ini diperlukan untuk melihat jejak rekam pajak, seperti luas tanah dan luas bangunan yang kena pajak.

Surat permohonan


Anda juga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini sebaiknya sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah ada, segeralah di-copy beberapa lembar dan lampirkan aslinya bersama dengan lampiran lain.

Membayar biaya


Anda akan dikenai biaya peningkatan HGB menjadi SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – Rp 60 juta).

Sebagai gambaran, untuk tanah seluas 100m2 di Jakarta dengan NJOP sebesar Rp 1 juta per meter persegi, Anda mesti membayar Rp 800.000. Perlu diingat, bahwa angka variabel tergantung daerahnya. Misalnya, Jakarta angka variabelnya sebesar Rp 60 juta, Tangerang sebesar Rp 50 juta, dan Bekasi sebesar Rp 30 juta.

Jasa notaris


Namun, jika tak mau repot, Anda juga bisa menggunakan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM. Tentunya, Anda harus menyiapkan dana sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk jasa notaris itu

Merubah Status AJB Menjadi Surat Hak Milik


Meningkatkan status tanah menjadi hak milik sangat penting. Namun, bagaimana dengan tanah girik atau kerap disebut tanah adat atau tanah-tanah lainnya yang belum dikonversi sehingga memiliki salah satu hak tertentu? 

Mengalihkan hak atas tanah girik biasanya dilakukan di depan lurah atau kepala desa. Namun, banyak pula yang melakukan berdasarkan kepercayaan pihak-pihak tertentu, sehingga tidak ada surat-surat resmi yang bisa menelusuri kepemilikannya. 

Perubahan tanah girik menjadi tanah bersertifikat resmi disebut pendaftaran tanah pertama kali. Proses pembuatan sertifikat ini dapat ditempuh dalam waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Adapun tahapan prosesnya sebagai berikut:
Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah atau camat perihal tanah yang bersangkutan. Isinya menyatakan bahwa tanah tersebut belum pernah mengalami proses sertifikasi serta riwayat pemilikan tanah dimaksud. Pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari RT, RW, dan kelurahan. Dilakukan peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan. Penerbit gambar situasi atau surat ukur yang dilanjutkan dengan pengesahannya. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan [ BPHTB ] sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan. Pada proses pelaksanaan, Akta Jual Beli [ AJB ] dulu, BPHTB belum dibayarkan. Proses pertimbangan pada panitia. Pengumuman di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang 2 bulan. Pengesahan pengumuman. Penerbitan sertifikat tanah.

Penasaran bagi saya kenapa setiap tanah dengan surat AJB para developer tidak mau garap padahal dikasih kerjasama jg agak males, alasan mereka untuk ngurus perijinanya lama dan tidak bisa jualan klo belum di shm kan dan dipecah, dengan alasan itu saya mencoba cari artikel dan menanyakan cara naikkin ke shm ternyata klo dinotaris untuk ngurusnya lumayan lama dan biaya mahal, akhirnya coba ngurus sendiri berikut bagaimana langkah langkahnya  :

I. Akta Jual Beli (AJB) Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.

II. Persyaratan AJB yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :

     a. Penjual membawa : · Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual. · Kartu Tanda Penduduk. · Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. · Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga. · Kartu Keluarga.
     b. Sedangkan calon pembeli membawa : · Kartu Tanda Penduduk. · Kartu Keluarga.

III. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

     a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
     a.1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
        a.2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
     a.3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
       a.4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
   a.5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.

     b. Pembuatan Akta Jual Beli :
     b.1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
     b.2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
     b.3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
     b.4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
     b.5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
     b.6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

IV. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?

      a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
      b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

V. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?

      a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
      b. Akta jual beli PPAT.
      c. Sertifikat hak atas tanah.
      d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
      e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
      f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

VI. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?

      a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
     b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
      c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
      d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

Penyebab Jual Beli Tanah Dianggap Tidak Sah


 Dalam pemeriksaan sertifikat, pastikan bahwa tanah dan bangunan tersebut tidak sedang berada di bawah hak tanggungan atau sedang dalam sita jaminan, atau sedang diblokir karena terlibat sengketa hukum.

Tanah dan bangunan adalah benda tidak bergerak (benda tetap) sehingga proses jual belinya berbeda dengan jual beli benda bergerak seperti kendaraan, televisi, dan lain-lain. Secara hukum, jual beli benda bergerak terjadi secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya.

Hal tersebut berbeda dengan jual beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan tidaklah sah, dan tidak menyebabkan beralihnya tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar lunas harganya).

Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris/PPAT. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam melakukan jual beli tanah dan bangunan:

Periksa dulu obyek tanah dan bangunan yang akan dibeli. Pemeriksaan bisa meliputi pemeriksaan fisik dan pemeriksaan sertifikat.

Setelah pemeriksaan fisik, pembeli dapat melakukan pemeriksaan pajak (PBB) di kantor pajak dan pemeriksaan sertifikat tanah dan bangunan di kantor pertanahan setempat. Pemeriksaan PPB di kantor pajak dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik tanah telah melunasi seluruh PBB yang menjadi kewajibannya.

Dalam pemeriksaan sertifikat, pastikan bahwa tanah dan bangunan tersebut tidak sedang berada di bawah hak tanggungan atau sedang dalam sita jaminan, atau sedang diblokir karena terlibat sengketa hukum. Jika diperlukan, calon pembeli juga dapat memastikan tanah dan bangunan tersebut tidak sedang berada dalam sengketa, yaitu dengan memeriksanya ke Pengadilan Negeri di mana tanah dan bangunan tersebut terletak.

Selanjutnya, jika berdasarkan pemeriksaan tanah dan bangunan tersebut tidak bermasalah, proses jual beli dilakukan dengan pembuatan AJB di kantor Notaris/PPAT. Jika penjual dan pembeli tidak sempat atau tidak mengerti proses dan tata cara pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud di atas, penjual dan pembeli dapat meminta Notaris/PPAT untuk melakukan pemeriksaan tersebut sebelum dibuatnya AJB.

AJB merupakan syarat untuk pencatatan balik nama sertifikat tanah dari penjual kepada pembeli. Dalam pembuatan AJB, masing-masing pihak penjual dan pembeli berkewajiban membayar pajak transaksi. Penjual wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% dan pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Setelah pembuatan AJB dan pembayaran pajak, maka Notaris/PPAT akan melakukan balik nama sertifikat di kantor pertanahan dan setelah itu tanah dan bangunan telah sah menjadi milik pembeli.

Prosedur dan Syarat Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)


Menurut UUPA, jual beli adalah proses yang dapat menjadi bukti adanya peralihan hak dari penjual kepada pembeli. Prinsip dasarnya adalah Terang dan Tunai, yakni dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang dan dibayarkan secara tunai. Ini artinya jika harga yang dibayarkan tidak lunas maka proses jual beli belum dapat dilakukan.

Pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional RI. Kewenangannya untuk membuat akta-akta tertentu, seperti Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemberian Hak Bangunan atas Tanah Hak Milik, Pemberian Hak Tanggungan, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pembagian Hak Bersama dan Pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik.

Sebelum melakukan proses jual beli, penjual maupun pembeli harus memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau tanggungan di Bank. Jika tanah tersebut sedang dalam permasalahan maka PPAT dapat menolak pembuatan Akta Jual Beli yang diajukan.

Adapun data-data yang dibutuhkan untuk terjadinya Jual beli adalah sebagai berikut: 

1. Data Penjual dan Pembeli


A. Penjual

Data yang perlu disiapkan adalah:

Foto copy KTP (apabila sudah menikah maka Foto copy KTP Suami dan Istri)Kartu Keluarga (KK)Surat Nikah (kalau sudah nikah)Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). Selain 4 jenis sertifikat tersebut, maka bukan Akta PPAT yang digunakan melainkan Akta Notaris.Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  5 tahun terakhir.NPWPFoto copy Surat Keterangan WNI/ganti nama (bila ada untuk WNI keturunan)Surat bukti persetujan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga)Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa adalah akta kematian.Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.

B. Pembeli

Foto copy KTP (Apabila sudah menikah maka Foto copy KTP suami dan Istri)Kartu Keluarga (KK)Surat Nikah (kalau sudah nikah)NPWP

2. Proses Pembuatan AJB di Kantor PPAT


A. Persiapan 

Sebelum membuat AJB, PPAT akan melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat  ke kantor Pertanahan.Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh, sedangkan pembeli diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikut:

Pajak Penjual (PPh        =   NJOP/Harga Jual x 5 %

Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/Harga Jual  - Nilai Tidak Kena Pajak} x 5 %

NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak, yakni harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Calon pembeli dapat membuat surat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut maka tidak lantas menjadi pemegang Hak Atas Tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.PPh maupun BPHTB dapat dibayarkan di Bank atau Kantor Pos. sebelum PPh dan BPHTB dilunasi maka akta belum dapat dibayarkan. Biasanya untuk mengurus pembayaran PPh dan BPHTB dibantu oleh PPAT bersangkutan.Mengecek apakah jangka waktu Hak Atas Tanah sudah berakhir atau belum. Sebab untuk Sertifikat Hak Guna BAngunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ada jangka waktunya. Jangan sampai membeli tanah SHGB/SHGU dengan kondisi sudah jatuh tempo.Mengecek apakah di atas tanah yang akan dibeli ada Hak yang lebih tinggi. Misalkan, tanah yang akan dibeli adalah tanah SHGB yang di atasnya ada Hak Pengelolaan (HP). Maka penjual dan pembeli harus meminta izin dahulu kepada pemegang Hak Pengelolaan tersebut.Mengecek apakah rumah yang akan dibeli pernah menjadi jaminan kredit dan belum dilakukan penghapusan (Roya) atau tidak. Apabila pernah maka harus diminta Surat Roya dan Surat Lunas dari penjual agar nantinya bisa balik nama.

B. Pembuatan AJB

Pembuatan AJB harus dihadiri penjual dan pembeli (suami istri bila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.Dihadirkan sekurang-kurangnya 2 saksi.PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi Akta. Bila pihak penjual dan pembeli menyetujui isinya maka Akta akan ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan PPAT.Akta dibuat 2 lembar asli, satu disimpan oleh PPAT dan satu lembar lain akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan Balik Nama. Salinannya akan diberikan pada pihak penjual dan pembeli.

C. Proses Ke kantor Pertanahan

Setelah AJB selesai di buat, maka PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor Pertanahan untuk Balik Nama. Penyerahan berkas AJB harus dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditandatangani.

Adapun berkas-berkas yang diserahkan meliputi:

Surat Permohonan Balik Nama yang telah ditandatangani pembeli Akta Jual Beli dari PPATSertifikat Hak Atas TanahFoto copy KTP penjual dan pembeliBukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Proses di kantor pertanahan adalah sebagai berikut:

Setelah berkas diserahkan di Kantor Pertanahan, maka akan ada tanda bukti penerimaan yang akan diserahkan kepada pembeli.Nama pemegang hak lama (penjual) akan dicoret dengan tinta hitam dan diberi paraf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.Nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat, dengan pembubuhan tandatangan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.Dalam waktu 14 hari, pembeli berhak mengambil sertifikat yang sudah balik atas nama pembeli di Kantor Pertanahan setempat.

3. Tanah Warisan


Apabila suami/istri atau keduanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia dan ahli warisnya akan melakukan jual beli maka tanah tersebut harus dibalik nama terlebih dahulu atas nama Ahli Waris. Selain itu, Sebelum melakukan proses jual beli seperti di atas, data  tambahan yang diperlukan adalah sebagai berikut :

Surat Keterangan Waris

Untuk WNI Pribumi 

   Surat Keterangan Waris yang diajukan disaksikan dan dibenarkan    oleh Lurah yang dikuatkan Camat.

Untuk WNI keturunan  

       Surat Keterangan Waris dari Notaris

Foto copy KTP seluruh Ahli WarisFoto copy Kartu Keluarga (KK)Foto copy Surat NikahSeluruh ahli waris harus hadir untuk tanda tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir)Bukti Pembayaran BPHTB waris (pajak Ahli Waris) dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan nilai tidak kena pajaknya.

4. Tanah Girik


Tanah girik merupakan tanah-tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat. Jadi Girik bukan tanda bukti atas tanah melainkan merupakan bukti bahwa pemilik girik adalah pembayar pajak dan orang menguasai tanah milik adat atas bidang tanah tersebut beserta bangunan (bila ada) di atasnya.

Adapun jual beli tanah girik dapat dilakukan sebagai berikut:

Akta girik yang dipakai adalah girik asliBukti pembayaran PBB dari pemilik girikSurat keterangan bahwa tanah girik tersebut tidak sedang dalam persengketaanSurat keterangan Riwayat Tanah dari kelurahan/kecamatan/kepala desa. Adapun surat riwayat ini menerangkan asal tanah dan siapa saja pemilk tanah sebelumnya hingga sampai saat ini.Surat keterangan dari Kelurahan/Kecamatan bahwa tanah tersebut belum diperjualbelikan kepada siapapunTanah tersebut tidak sedang dijaminkan

Adapun pengajuan permohonan Hak dilakukan dengan cara berikut:

Meminta Girik asli dari penjual dan memastikan nama penjual dalam girik tersebut adalah nama yang tercantum dalam AJB.Memastikan bahwa objek yang termasuk di dalam tanah girik dikuasai secara fisik.Mengajukan permohonan Hak ke Kantor BPN wilayah dengan tahapan :Pengakuan pemilikan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan gambar situasiPenelitian dan pembahasan panitia ajudikasi. Dimana panitia ajudikasi ini dibentuk oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN yang bertugas membantu Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan pendaftaran tanah sistemik. Ajudikasi sendiri merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.Pengumuman surat permohonan tersebutPenerbitan surat keputusan pemberian hakPencetakan sertifikat tanah

Namun, mengingat girik bukanlah bukti kepemilikan atas bidang tanah yang sah, maka sebaiknya sebelum proses jual beli girik dirubah menjadi sertifikat. Disebutkan bahwa pengurusan sertifikat ini membutuhkan waktu 9 bulan. Adapun berkas yang perlu disiapkan adalah:

Asli Girik dan  asli AJBFoto copy KTPSurat penguasaan fisik bidang tanahSurat Keterangan Kepala Desa/kelurahanSurat bukti PBBSurat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain.

Setelah berkas-berkasnya lengkap, proses selanjutnya diteruskan ke BPN setempat dan petugas ukur akan segera mensosialisasikan luas bidang tanah yang akan dibuatkan sertifikat aslinya. Setelah berkas selesai diproses, petugas administrasi BPN akan memberikan sertifikasi kepemilikan tanah yang sah sebagai pengganti girik.





Sumber: danangrusdianto.blogspot.com






Jumat, 08 April 2016

Sarjana Terbaik adalah Mereka yang Membawa Kemajuan di Kampung Halamannya




SYAM STORY - Seusai lulus dengan memperoleh gelar sarjana, sebagian dari mereka yakni para wisudawan dan wisudawati berpendapat bahwa merantau merupakan pilihan terbaik yang harus mereka ambil.

Berharap memperoleh karir mapan diantara beberapa kota besar terkadang membuatmu terbuai akan pengabaian kemungkinan-kemungkinan lainnya.

Padahal, belum tentu seorang sarjana dapat memilih keputusan dari orang-orang yang berbeda, seperti memutuskan untuk pulang ke kampung halaman setelah lulus kuliah misalnya.

Meskipun pernyataan tersebut akan membuatmu sedikit mengernyitkan dahi, akan tetapi beberapa alasan di bawah ini setidaknya akan meyakinkanmu bahwa Sarjana Terbaik adalah mereka yang membuat perubahan di kampung halamannya.

1. Rela Merantau Demi Meraih Kesuksesan
"Di kampung kan nggak ada apa-apanya, kalau pengen sukses merantau aja"
Tak bisa dipungkiri jika pernyataan di atas mungkin sudah akrab di telinga kita. Entah dari keluarga, teman sebaya bahkan tetangga sebelah.

Alasannya jelas, mereka menyarankanmu seperti itu karena kampung halamanmu tidak menawarkan apa-apa. Upah minim serta sempitnya lapangan pekerjaan merupakan salah satu faktor pendukung utama dari alasan tersebut.

Toh, orang-orang yang berasal dari tempat tinggalmu juga telah membuktikan bahwa merantau di kota-kota besar merupakan salah satu cara terbaik untuk mengantarkan mereka dalam meraih kesuksesan.

2. Keluar dari Zona Nyaman di Tanah Perantauan

Selain dibayang-bayangi dengan tawaran kesuksesan, bisa dibilang jika hidup di perantauan layaknya tempat penempaan. Keluar dari zona nyaman akan kamu dapatkan saat merantau.

Kehidupan bersama orang-orang baru beserta lingkungannya akan kamu jalani pada masa-masa ini.

Di tempat ini, kamu akan berusaha dengan mati-matian bagaimana caranya agar dapat beradaptasi dengan orang-orang baru.

Mulai dari mengenal lingkungan sekitar, berinteraksi seakrab mungkin dengan rekan terdekat hingga mencicipi makanan sehari-hari yang mungkin rasanya lebih berbeda dengan kuliner yang kamu makan biasanya.

Namun disisi lain, belajar berhemat di tanah perantauan merupakan alasan terbesar mengapa kamu harus keluar dari zona nyaman.

3. Harapan Pupus Seiring Banyaknya yang Belum Terealisasi

Di perantauan, pastinya kamu berharap untuk mendapatkan pekerjaan mapan berpenghasilan tinggi. Sayangnya, hal itu belum terealisasi. Banyaknya calon tenaga kerja dalam proses lamaran perusahaan akan membuatmu sadar bagaimana ketatnya persaingan.

Ada baiknya untuk berpikir menciptakan peluang usaha di kampung halaman.

4. Kampung Halaman Masih Layak untuk Diperhatikan

Mungkin kamu tak seberapa perhatian dengan keadaan di tempat asalmu jika masih ada beberapa sekolah di sana yang serba kekurangan. Entah itu kekurangan tenaga pengajar, murid-murid bahkan fasilitasnya yang jauh dari kata lengkap.

Di kampung halaman, terkadang kamu akan menemui sekelompok warga penganggguran, kurang cukupnya kebutuhan hidup akibat PHK merupakan penyebab dari kurangnya kemampuan mereka dalam berwirausaha.

Bahkan, para petani pun sering mengalami gagal panen jika tidak dibarengi dengan pengetahuan serta fasilitas yang seharusnya wajib terpenuhi.

Nah, dalam keadaan itulah harusnya para sarjana mengambil peran dalam memakmurkan kehidupan warga di sekitar. Apapun jurusan mereka, entah itu dari pendidikan, pertanian, ekonomi sudah sepatutnya jika mereka turut untuk memberikan kontribusi.

Jika mereka sudah mempraktekannya, otomatis ilmu yang didapat di bangku kuliah sudah benar-benar bermanfaat dalam kehidupan nyata.

5. Sarjana Terbaik Membawa Kemajuan di Kampung Halaman
"Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia"
Yaps, sepenggal kalimat tersebut merupakan salah satu pernyataan dari mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela. Cukup berikan yang terbaik bagi kampung halamanmu, maka kamu bisa membawa dampak positif dan bermaanfaat bagi masyarakat di sekitarmu.

Disisi lain, pengurangan arus urbanisasi ke kota-kota besar haruslah dikurangi. Jangan biarkan anak-anak muda merantau sampai terlunta-lunta di kota-kota besar, terutama bagi mereka yang belum memiliki keterampilan.

Sudah seharusnya kita percaya bahwa kampung halaman masih memiliki potensi untuk mensejahterakan warganya, selama kita tahu bagaiamana cara mengelolanya.

6. Ke Kampung Halaman Setelah Sarjana Bukanlah Hal Tabu

Tak dapat dipungkiri jika sarjana yang memutuskan untuk pulang ke kampung halaman justru kerapkali mendapat penilaian negatif. Entah itu dianggap kurang berjuang, bahkan saking parahnya lagi sampai-sampai dinilai sudah gagal hidup di tanah perantauan.

Hal ini tentunya akan berakibat dari banyaknya sarjana yang enggan pulang karena penilaian miring tersebut.

Inilah penilaian yang seharusnya kita anggap keliru. Tidak ada jaminan bahwa sarjana yang merantau itu sukses, sedangkan mereka yang memilih kembali untuk mengabdi ke kampung halaman dianggap sudah gagal.

Justru, seorang sarjana yang berani pulanglah yang dapat dikatakan para lulusan-lulusan terbaik. Dengan memilih kembali ke kampung halaman, berarti kamu sudah melawan anggapan umum bahwa kesuksesan hanya bisa diperoleh melalui perantauan.

Dari sinilah kamu sudah mampu untuk berbesar hati karena tak mau terhasut oleh ego sendiri, melainkan juga memikirkan tanah kelahiran yang kamu cintai.

7. Namun, Semua Keputusan Ada di Tanganmu

Pulang ke kampung halaman atau merantau, pastinya memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Sebagai seorang individu dalam kehidupan bermasyarakat, kamu berhak memutuskan mana sekiranya opsi atau pilihan yang dirasa tepat.

Apalah artinya merantau jika kamu belum dapat berkontribusi di tanah kelahiranmu sendiri.

Toh, berbagai cara dapat kamu lakukan untuk memajukan kampung halamanmu tanpa harus tinggal di sana. Namun, jika pulang ke kampung halaman menjadi panggilan hatimu, jelas kamu tak perlu ragu dalam hal ini.

Percayalah bahwa kesuksesan itu akan tiba selama kamu masih memiliki niat dan tekad untuk selalu berbuat baik.

Jangan terlalu bimbang dalam menentukan masa depan. Setelah lulus dan menyandang gelar sarajana, tak ada salahnya jika pulang hanya untuk membangun kembali kampung halaman adalah salah satu keputusan terbaik yang kamu miliki.




Sumber: satujam.com




Manfaat Air Legen (Ballo' Tanning) dari Pohon Lontar/Siwalan (Tala')




SYAM STORY - Apakah Anda pernah mendengar tentang Air Legen dari Pohon Lontar? Air Legen merupakan Air Nira hasil sadapan dari bunga pohon Lontar/Siwalan (Tala') jenis betina yang Air Niranya masih terasa manis (Ballo' Tanning) sebelum mengalami fermentasi akibat aktivitas mikroba tertentu. Jika Air Nira telah mengalami fermentasi maka Air Niranya mengandung alkohol yang sangat memabukkan dan dikenal dengan nama Tuak (Ballo' Kacci). Satu pohon Lontar/Siwalan (Tala') dapat menghasilkan sekitar 6 liter Air Nira dalam sekali sadap.


Buah Lontar atau yang lebih dikenal dengan nama buah Siwalan ini mempunyai tekstur yang mirip dengan Kolang Kaling. Memiliki daging buah berwarna putih bening, sedikit kenyal, manis dan berair. Bila agak tua daging buahnya lebih keras dan kenyal rasanya sepah. Sepintas rasanya mirip buah Kolang Kaling karena memang tanaman-tanaman itu termasuk dalam satu famili tumbuhan Monokotil (tumbuhan berbiji tunggal).


Daging buah ini lebih tebal seperti nata de coco, banyak digunakan sebagai campuran minuman segar daripada dimakan langsung. Tak hanya rasanya yang segar ternyata buah Lontar ini memiliki banyak Manfaat bagi tubuh karena mengandung berbagai Zat Gizi yang dibutuhkan oleh tubuh.


Pohon Lontar/Siwalan ini pada umumnya tumbuh di wilayah Asia Selatan dan juga Asia Tenggara. Pohon ini terutama tumbuh di daerah-daerah kering. Di Indonesia, siwalan terutama tumbuh di bagian timur pulau Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan. Di Sulawesi Selatan pohon Siwalan dikenal dengan nama Pohon Lontara'/Tala' dan air nira hasil sadapannya disebut Ballo'. Pohon Siwalan mirip kelapa atau tanaman palem raja. Tingginya bisa mencapai puluhan meter melebihi pohon kelapa. Usia produktif bisa mencapai puluhan tahun. Tanaman yang bernama ilmiah Borassus Flabellifer ini memiliki daun yang lebar mirip kipas.


Buah Siwalan bergerombol dalam tandan sekitar 20 butir, bulat peluru berdiameter 7-20 cm, hitam kecoklatan kulitnya dan kuning daging buahnya bila tua. Berbiji tiga butir dengan tempurung yang tebal dan keras. Daging buah yang tua, berwarna kekuningan dan berserat, dapat dimakan segar ataupun dimasak terlebih dahulu. Cairan kekuningan diambil untuk dijadikan campuran panganan atau kue-kue atau untuk dibuat menjadi selai.


Daging buah Lontar muda yang transparan adalah sumber utama karbohidrat dan juga air. Untuk kadar Protein dan Lemak sendiri tergolong rendah dan memiliki jumlah Kandungan Serat yang sedikit.

KANDUNGAN AIR LEGEN

Setiap 100gr buah lontar terdapat kandungan nutrisi penting bagi tubuh Anda, diantaranya:


  • Kandungan Gizi Total gula 10,93
  • Gula reduksi 0,96
  • Protein 0,35
  • Nitrogen 0,056
  • pH 6,7-6,9
  • Specific gravity 1,07
  • Mineral sebagai abu 0,54
  • Fosfor 0,14Besi 0,4
  • Vitamin C 13,25
  • Vitamin B1 (IU) 3,9

Jenis pohon Siwalan ada dua macam, yang satu bunganya manggar seperti kelapa dan menghasilkan buah yang disebut buah Siwalan. Isinya seperti Kolang Kaling yang empuk, kenyal dan manis. Sedang pohon jenis lainnya hanya berbunga berbentuk sulur dan khusus dimanfaatkan untuk disadap getahnya menjadi Legen. Dua pohon jenis ini saling membutuhkan sehingga dapat berlangsung penyerbukan menghasilkan buah Siwalan yang kelak dapat ditanam menjadi pohon serupa.

Dari penyadapan bunga pohon Siwalan jenis perempuan yang bunganya berbentuk sulur diperoleh Air Nira yang dikenal juga sebagai Air Legen. Satu pohon Siwalan dapat menghasilkan sekitar 6 liter Air Nira.

Air Legen ini rasanya manis, tapi sayangnya tidak tahan lama karena dalam hitungan beberapa jam saja mengalami proses fermentasi akibat aktivitas mikroba tertentu. Proses penyimpanan yang tepat akan membuat Legen lebih tahan lama sampai 2 hari. setelah lebih dari 2 hari Air Legen akan mengandung alkohol dan menjadi sangat memabukkan yang kemudian dikenal dengan nama “tuak”. Sebaiknya segera Air Legen dikonsumsi setelah penyadapan agar tidak kelamaan dan akhirnya menjadi “tuak” yang memabukkan.

Air Legen mengandung cairan isotonis yang sanggup menggantikan keluarnya cairan tubuh melalui keringat. Menurut para ahli gizi dan pangan, Air Legen yang manis itu ternyata mampu Memperbaiki Fungsi Ginjal, Mengatasi Gejala Impotensi dan Meningkatkan Produksi Sperma. Makan buah Siwalan dan minum Air Legen bagi sebagian orang mampu Memulihkan Stamina yang mulai menurun. Daging buah Siwalan tua bisa juga diManfaatkan untuk obat Penyakit Kulit.

BEBERAPA MANFAAT AIR LEGEN UNTUK KESEHATANSEBAGAI MINUMAN ISOTONIC

Air Legen mengandung cairan isotonis yang mampu menggantikan keluarnya cairan tubuh yang keluar melalui keringat dan mengembalikan elektronik tubuh yang hilang akibat aktivitas sehari – hari

MENJAGA KESEHATAN FUNGSI GINJAL

Legen yang dihasilkan dari pohon Siwalan dipercaya bisa menjaga kesehatan Fungsi Ginjal. Bahkan ada beberapa jenis Legen (tergantung dari kualitas pohon) yang bisa mengobati penyakit Impotensi. namun anda perlu hati hati dalam memilih Air Legen pasalnya banyak juga penjual Air Legen yang telah mencampurnya dengan bahan lain, bukan Air Nira murni.

SEBAGAI OBAT LEVER

Bunga Siwalan atau abu mayang (spadix) dapat digunakan untuk pengobatan sakit Lever. Adapun arang kulit batang digunakan untuk menyembuhkan sakit gigi. Rebusan kulit batang ditambah garam, berkhasiat sebagai obat pembersih mulut.

SEBAGAI OBAT KULIT (DERMATITIS)

Bagian buah tua dapat digunakan sebagai obat kulit (Dermatitis), akar yang terdiri atas ekstrak akar muda untuk melancarkan air seni dan obat cacing. Rebusan akar muda (decontion) untuk mengobati penyakit yang terkait dengan pernapasan.



Sumber: imedis.net dan wikipedia





Apa Itu Panama Papers? Berikut Penjelasan Mudah Melalui Ilustrasi Komik Tentang Celengan

SYAM STORY - Akhir-akhir ini dunia dihebohkan dengan bocornya berita skandal Panama Paper. Namun tidak semua orang mengerti apa itu Panama Paper. Bagi kalian yang masih bingung dengan apa itu Panama Paper, di bawah ilustrasi komik kartun tentang celengan. Sehingga anak kecil pun bisa memahaminya, berikut penjelasannya:

Katakanlah kamu menyimpan uangmu di dalam celengan yang kamu letakkan di dalam lemarimu.


Namun, ibumu terus-menerus memeriksa seberapa besar kamu menabung dan mengambil uangmu.

Kamu tidak menyukai hal itu.


Jadi kamu membeli celengan baru.


dan meletakkannya di rumah Johnny.


Ibu johnny sibuk. Ia tdiak memeriksa celengan. Jadi kamu bisa dengan sembunyi-sembunyi menyimpan tabunganmu di sana tanpa diketahui orang lain.


Anak-anak di sekitar rumahmu juga berpikir jika itu merupakan ide yang baik.


Jadi mereka juga meletakkan tabungan mereka di lemari Johnny.


Namun suatu hari ibu Johnny mengetahui soal celengan-celengan.


Ia marah dan memanggil semua orang tua untuk mengatakan anak-anak telah menyembunyikan uang mereka.


Pada dasarnya itu lah yang terjadi saat ini saat dokumen-dokumen bocor, banyak orang penting dan berpengaruh menyimpan celengan mereka di rumah Johnny di Panama.


Tidak semua orang melakukan hal yang buruk. Contohnya, kamu hanya menginginkan privasi dari ibumu. Namun tetanggamu Michael mencuri uang dari dompet ibunya dan menyembunyikannya di lemari Johnny. Dan Jacon mencuri dari uang makan siang orang lain dam tidak ingin orangnya tahu dari mana datangnya uang itu.

Lambat laun kita akan tahu siapa yang melakukan ini untuk alasan yang buruk dan yang mana yang tidak.


Namun semua orang yang menyembunyikan celengannya di dalam lemari Johnny berada dalam masalah saat ini, karena tabungan rahasia tidak dibenarkan.





Sumber: http://www.vox.com/2016/4/4/11361780/the-panama-papers-cartoon