SYAM STORY - Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 79A menyebutkan "Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya."
Pada Pasal 5 UU 24/2013 menyebutkan bahwa Pemerintah melalui Menteri berwenang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional. Di dalam penjelasan Pasal 5 tersebut menerangkan bahwa Data Kependudukan skala Nasional diterbitkan secara berkala per semester, yaitu untuk semester pertama yang diterbitkan tanggal 30 Juni dan semester kedua yang diterbitkan tanggal 31 Desember. Penyediaan blangko KTP-el dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pertimbangan untuk menjamin cip KTP-el dapat terintegrasi dengan sistem yang sudah ada.
Penyediaan blangko selain blangko KTP-el dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana di kabupaten/kota. Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, antara lain biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.
Jika masih ada pejabat dan petugas yang melakukan pemungutan biaya pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan lainnya, maka itu termasuk pungutan liar (pungli) dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan sanksi denda.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 95B UU 24/2013 bahwa Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
GRATIS !!! Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan
4/
5
Oleh
Syam Story
Silakan tinggalkan komentar yang santun