Selasa, 15 Juni 2021
Selasa, 08 Juni 2021
Data Dasar SDGs Desa Merupakan Hasil Pendataan Real By Name By Address
data desa Pendataan Desa SDGs DesaLahirnya kebijakan pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT tentang Pendataan Desa berbasis SDGs Desa (data mikro/detail) tidak serta merta direspon baik dan cepat oleh beberapa pihak khususnya pihak yang disentuh oleh kebijakan tersebut. Hal itu terjadi karena diduga banyak alasan yang melatari, seperti belum tahu tujuan pembangunan global yang sedang berlaku, atau belum memahami tujuan pembangunan nasional yang perlu didukung oleh pembangunan di desa, atau belum memahami secara baik maksud dan tujuan SDGs Desa, atau SDGs Desa dianggap kebijakan yang mendadak dan langsung diterapkan secara nasional, atau SDGs Desa dianggap barang asing yang dipaksakan di desa padahal tidak sesuai dengan kearifan lokal desa, dan masih banyak alasan lain semacamnya.
Tapi perlu kita pahami bahwa definisi SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Melalui Metodologi dan Pengukuran SDGs Desa oleh Gus Menteri Desa Bapak A. Halim Iskandar yang ingin membumikan SDGs Global menjadi tujuan pembangunan berkelanjutan dengan berdasar:
1. Implementasi SDGs Global di Indonesia dituangkan
dalam Perpres 59/2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
2. Merujuk Perpres 59/2017, maka disusun SDGs Desa; dan
3. SDGs Desa berkontribusi sebesar 74% terhadap
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind). Pembangunan desa mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan. Generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan desa. SDGs Desa sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mewujudkan:
1. Desa tanpa kemiskinan;
2. Desa tanpa kelaparan;
3. Desa sehat dan sejahtera;
4. Pendidikan Desa berkualitas;
5. Keterlibatan perempuan Desa;
6. Desa layak air bersih dan sanitasi;
7. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
8. Pertumbuhan ekonomi Desa merata;
9. Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
10. Desa tanpa kesenjangan;
11. Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman;
12. Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
13. Desa tanggap perubahan iklim;
14. Desa peduli lingkungan laut;
15. Desa peduli lingkungan darat;
16. Desa damai berkeadilan;
17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan
18. Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Berdasarkan hal di atas, maka memang seharusnya perencanaan pembangunan di desa perlu mendukung tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan agar selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan secara global. Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut, maka diperlukan data base desa sesuai kondisi terkini desa secara obyektif melalui pelaksanaan Pendataan SDGs Desa berdasarkan ketentuan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.
Olehnya itu, mulai tahun 2021 pada proses perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2022, data SDGs Desa sudah harus menjadi arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penyusunan dan penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan melalui Sistem Informasi Desa (SID).
Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa PDTT serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.
Data SDGs Desa tetap menjadi milik Desa dan Kementerian Desa dapat mengolah dan menjadikan acuan data SDGs desa melalui SID untuk melahirkan kebijakan yang sesuai kebutuhan masyarakat desa untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Sehingga desa memiliki Peta Jalan SDGs Desa sebagai dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis dan tahapan pencapaian SDGs Desa sampai dengan tahun 2030.
Karena sudah menjadi kebijakan pemerintah, maka pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota harus mendorong dan melakukan pembinaan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan proses tahapan SDGs Desa mulai dari sosialisasi kebijakan SDGs Desa, Pembentukan dan pembekalan pokja relawan pendataan desa, pelaksanaan pendataan desa secara detail by name by address berbasis di tingkat RT, rapat mingguan evaluasi hasil pendataan desa, sampai pelaksanaan musyawarah desa insidental/khusus tentang penetapan data SDGs Desa tahun 2021 dengan disertai Berita Acara atau keputusan kepala desa.
Perlu dipahami pula bahwa pendataan SDGs desa terdiri atas pendataan desa tahap awal dan pendataan desa tahap pemutakhiran. Sehingga perintah Pendataan SDGs Desa saat ini merupakan pendataan desa tahap awal untuk mendapatkan data dasar SDGs Desa secara real sesuai kondisi obyektif desa. Hasil pendataan desa tahap awal sebagai data dasar SDGs Desa harus dimutakhirkan setiap 6 (enam) bulan. Pemutakhiran data SDGs Desa merupakan tanggung jawab kepala Desa sesuai ketentuan Pasal 19 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020.
Tanpa data dasar SDGs Desa yang valid sesuai kondisi terkini desa dan model pendataan sesuai ketentuan dari Kementerian Desa, maka desa akan kehilangan data dasar yang menjadi acuan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagaimana pun juga, pola perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan ketentuan dari Kementerian Desa PDTT, sehingga bisa akan menyulitkan pemerintah desa dalam proses perencanaan pembangunan desa ketika data dasar SDGs desa yang valid sesuai kondisi obyektif desa tahun 2021 tidak tersedia dalam sistem informasi desa (SID) yang dikelola oleh kemendesa PDTT.
Lalu bagaimana pendamping desa dan kepala desa bisa menjamin bahwa pokja relawan pendataan desa melakukan pendataan secara real by name by address di setiap rumah warga?
Terkait hal tersebut, secara teknis sudah disampaikan dan disepakati pada saat pembekalan pokja relawan pendataan desa. Bahwa kami membentuk grup khusus pendataan SDGs desa oleh masing-masing desa dengan memanfaatkan aplikasi Telegram. Melalui grup pendataan pada aplikasi Telegram tersebut, pokja mengirim secara realtime bukti pendukung hasil pelaksanaan pendataannya pada setiap rumah dengan mengirimkan bukti dokumentasi berupa:
1. Foto tampak depan rumah warga
2. Foto kepala keluarga/anggota
3. Foto wawancara warga responden
4. Titik koordinat lokasi rumah warga
Dengan pengiriman data pendukung seperti di atas secara realtime, maka pemantauan pendataan semakin mudah oleh pendamping desa dan admin desa (kepala desa dan sekretaris desa) dan dapat menjamin proses pendataan dilaksanakan secara faktual. Sekaligus data tersebut di atas dapat menjadi bukti penguatan pelaksanaan pendataan secara real di lapangan.
Selain itu, kami juga memastikan proses pendataan desa berjalan sesuai SOP melalui pelaksanaan rapat evaluasi setiap pekan sesuai hari yang telah ditentukan oleh pokja relawan pendataan desa pada saat pembekalan. Pada setiap rapat mingguan itulah, pokja relawan pendataan desa mencek, memverifikasi, memvalidasi dan mengkoreksi input data yg salah atau tidak sesuai dengan kondisi obyektif desa. Serta menindaklanjuti rekomendasi yg dihasilkan pada rapat mingguan tersebut, misalkan hasil evaluasi ditemukan oleh pokja relawan bahwa ada warga yang belum memiliki KTP, maka direkomendasikan kepada Kasi Pemerintahan desa dan/atau Koordukcapil desa untuk mengurus adminduk warga yang bersangkutan ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk dibuatkan KTPnya. Dengan adanya rapat evaluasi mingguan oleh pokja relawan dengan melibatkan pendamping desa, maka kita akan mengetahui progress pelaksanaan pendataan desa tetap berjalan di lapangan secara nyata.
Syam Story
TPP Kemendesa
Kab. Bantaeng
Mengenai Saya
- Syam Story
- Saya belajar internet sebagai akses pengembangan diri dalam mencari dan berbagi informasi bermanfaat
Populer
-
SYAM STORY - Di zaman "edan" seperti sekarang di mana kebenaran sengaja disembunyikan dan kejujuran tak lagi dihargai. T...
-
SYAM STORY - Kuda-kuda dari atap pelana pada umumnya tidak sulit karena bentuknya sederhana. Tetapi mengingat duga langit-langit untuk rua...
-
SYAM STORY - Dalam 1 zak semen isinya berapa m3? Untuk menjawabnya, kita perlu tahu dulu berapa ukuran dimensi zak semen (panjang x le...
-
PA'JUKUKANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diatur di bagian Ketujuh pada Pasal 55 - 65 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tenta...
-
BANTAENG - Siapa yang pernah dengar lagu tembang kenangan tempo dulu berjudul "Bunga-Bunganna Masamba" yang populer di era ta...
-
SYAM STORY - Apakah Anda pernah mendengar tentang Air Legen dari Pohon Lontar? Air Legen merupakan Air Nira hasil sadapan dari bun...
-
SYAM STORY - Sebelum membeli properti, baik tanah, rumah, maupun apartemen, perlu Anda ketahui status hukum atas properti tersebut...
-
PA'JUKUKANG - Survei teknis dalam kegiatan perencanaan sederhana jalan desa dilakukan untuk menjamin pemilihan dan penentuan kegiata...
-
BANTAENG - Ini ada daftar berat jenis atau bobot isi material bahan bangunan yang biasa diperlukan dalam menghitung kebutuhan bahan, m...
-
SYAM STORY - Tidak sepenuhnya benar jika ada ungkapan bahwa Bumi Turatea sebagai julukan kabupaten Jeneponto merupakan daerah kering ...
Arsip Blog
-
►
2014
(1)
- ► November 2014 (1)
-
►
2016
(19)
- ► Maret 2016 (6)
- ► April 2016 (8)
- ► November 2016 (1)
- ► Desember 2016 (1)
-
►
2020
(8)
- ► Januari 2020 (4)
- ► Februari 2020 (1)
- ► Oktober 2020 (1)
-
▼
2021
(9)
- ► Februari 2021 (3)
- ► Maret 2021 (1)
- ► April 2021 (1)
- ► September 2021 (1)
- ► November 2021 (1)
-
►
2022
(2)
- ► Agustus 2022 (1)
- ► September 2022 (1)
Entri yang Diunggulkan
Pendataan Aparatur Desa Non ASN Kecamatan Pajukukang Tahun 2022
SYAM STORY - Rapat pertemuan antara Bapak Camat Pajukukang dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang dilaksanakan di ruang Aula Kantor Cam...