Sabtu, 28 Januari 2017

Unduh Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD

PA'JUKUKANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diatur di bagian Ketujuh pada Pasal 55 - 65 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) dan di bagian Keempat pada Pasal 72 - 79 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah pada Pasal 79 PP No. 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP No. 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. Karena itu, telah ada regulasi baru yang mengatur khusus mengenai BPD dengan diterbitkannya Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

Ada pun tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk:
  1. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. 

Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
  1. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
  2. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
  3. peraturan tata tertib BPD;
  4. pembinaan dan pengawasan; dan
  5. pendanaan 

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri ini dapat diunduh pada link berikut:

KLIK : Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD




Jumat, 27 Januari 2017

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam RKPD 2017

SYAM STORY -  Untuk menjamin sinergisitas program pembangunan nasional dan daerah, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 berdasarkan arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional. Arah kebijakan pembangunan daerah tersebut berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Sesuai Lampiran I Permendagri No.18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi RKPD Tahun 2017, yang membahas Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RKPD Tahun 2017 dan Perubahan RKPD Tahun 2017. Disebutkan bahwa dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan Desa telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
  1. Peningkatan kemampuan kelembagaan pemerintahan desa dalam penyusunan dokumen-dokumen perencanaan desa;
  2. Peningkatan kapasitas aparat pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa;
  3. Mewujudkan keseimbangan pembangunan antara berbagai sektor di perdesaan, dengan tetap terpeliharanya hak asal usul dan hak tradisional, kelestarian adat istiadat, semangat gotong royong, serta nilai-nilai sosial budaya masyarakat desa;
  4. Melakukan pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan;
  5. Merumuskan pedoman pengelolaan keuangan desa sesuai kondisi di masing-masing desa dengan tetap mempedomani peraturan perundangan;
  6. Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaaan (PNPM-MP);
  7. Penyelesaian penyusunan profil desa dan kelurahan, serta penataan dan pendataan lembaga kemasyarakatan;
  8. Pengembangan ada istiadat dan budaya masyarakat desa; dan
  9. Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro dan Pasar Desa.
 
Dalam penyusunan RKPD tahun 2017 gubernur, bupati/walikota menggunakan target dan capaian Standar Pelayanan Minimal 6 Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan Pelayanan Dasar disesuaikan dengan rencana capaian target sasaran terukur dari output kegiatan, meliputi:
  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  4. perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman; 
  5. ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; dan
  6. sosial
 
Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi:
  1. tenaga kerja;
  2. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
  3. pangan;
  4. pertanahan;
  5. lingkungan hidup;
  6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  9. perhubungan;
  10. komunikasi dan informatika;
  11. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  12. penanaman modal;
  13. kepemudaan dan olah raga;
  14. statistik;
  15. persandian;
  16. kebudayaan;
  17. perpustakaan; dan
  18. kearsipan.

Urusan Pemerintahan Pilihan, meliputi:
  1. kelautan dan perikanan;
  2. pariwisata;
  3. pertanian;
  4. kehutanan;
  5. energi dan sumber daya mineral;
  6. perdagangan;
  7. perindustrian; dan
  8. transmigrasi.
 
Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, kriteria Urusan Pemerintahan dibagi menjadi 3 kewenangan:

1. Kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
  • Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  • Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan olehPemerintah Pusat; dan/atau
  • Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

2. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah:
  • Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  • Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.

3. Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah:
  • Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  • Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.


Sabtu, 07 Januari 2017

Kaderisasi Desa Melalui Pendampingan Desa

BANTAENG - Ketidakberdayaan masyarakat desa dalam menghadapi dan menyikapi situasi yang ada di lingkungannya, pada akhirnya akan mendorong sikap masa bodoh, tidak peduli, tidak percaya diri, dan tidak mandiri yang pada akhirnya akan mengandalkan bantuan dari pihak luar untuk mengatasi masalah yang dihadapi desanya. Kondisi tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi desa karena akan menimbulkan ketergantungan desa kepada pihak luar untuk mengatasi masalahnya. 

Kaderisasi Desa Melalui Pendampingan Desa

Kehadiran Pendampingan Desa P3MD Ditjen PPMD Kemendesa PDTT menjadi solusi guna menjawab problematika desa yang disebabkan oleh belum berdayanya masyarakat dan kader desa serta munculnya indikasi memudarnya nilai-nilai universal sosial kemasyarakatan yang luhur seperti gotong royong, tolong menolong, transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan demokrasi.

Dalam Buku Saku 4 Pendampingan Desa disebutkan makna kata "Kader" sebagaimana lazimnya dipahami dalam sebuah organisasi adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (Orang Kunci) dan memiliki komitmen serta dedikasi kuat untuk menggerakan organisasi demi mewujudkan visi misinya. Dalam konteks desa, Kader Desa adalah "Orang Kunci" yang mengorganisir dan memimpin masyarakat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa.

Kader-kader Desa hadir di dalam pengelolaan urusan desa melalui perannya masing-masing sebagai kepala desa, perangkat desa, pengurus/anggota BPD, pengurus/anggota LPMD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), pengurus/anggota Karang Taruna Desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pengurus/anggota kelompok tani, pengurus/anggota kelompok nelayan, pengurus/anggota kelompok perajin, pengurus/anggota kelompok perempuan. Kader Desa dapat berasal dari kaum perempuan dan laki-laki dalam kedudukannya yang sejajar, mencakup warga desa dengan usia tua, kaum muda maupun anak-anak.

Konsisten dengan mandat UU Desa, keberadaan Kader Desa yang berasal dari warga desa itu sendiri berkewajiban untuk melakukan "upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa".

Fokus pendamping desa adalah memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya seperti Kader Teknik Desa, Kader Pemerhati Perempuan dan Anak Desa, Kader Pemerhati Kaum Tani Desa, dan lain-lain. Legalitas KPMD tertuang dalam ketentuan Pasal 4 Permendesa PDTT No. 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Dengan demikian, KPMD merupakan pendamping desa yang dipilih dari warga desa setempat, untuk bekerja mendampingi beragam kegiatan di desanya secara mandiri. KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa. Maknanya semakin terang bahwa KPMD merupakan individu-individu yang dipersiapkan sebagai kader yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan di kemudian hari.

Oleh karenanya, kaderisasi masyarakat Desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan Desa. KPMD selanjutnya masuk kedalam sistem pendampingan Desa skala lokal dan institusi Desa. Pendampingan Desa merupakan mandat UU Desa agar terdapat sistem pendampingan internal Desa guna menjadikan Desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. UU Desa dan peraturan-peraturan di bawahnya menegaskan pendampingan Desa sebagai kegiatan untuk melakukan tindakan-tindakan pemberdayaan masyarakat. Tindakan pemberdayaan masyarakat Desa itu dijalankan secara "melekat" melalui strategi pendampingan pada lingkup skala lokal Desa yang dilakukan KPMD meliputi tindakan asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi skala lokal Desa. Istilah yang sekiranya tepat untuk menggambarkan KPMD pasca terbitnya UU Desa adalah "Kader Desa" dan bukan "Kader di Desa".


Salam Berdesa
Desa Membangun Indonesia




Referensi :  Buku Saku 4 Pendampingan Desa