Kamis, 11 Agustus 2022

Aplikasi "BANTAENG BAIK" Mendukung Penerbitan dan Penegakan Perda Bantaeng Tentang Transportasi Dan Perparkiran




SYAM STORY - Setiap Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota penting menerbitkan dan menegakkan aturan parkir kendaraan bermotor di jalan umum depan rumah sendiri maupun di depan rumah tetangga atau di dekat rumah sendiri sebelum menjadi problematika sosial di masyarakat.

Permasalahan yang dialami oleh pengguna jalan umum karena adanya warga yang parkir mobil sebarang di badan jalan depan rumah sendiri dalam beberapa waktu belakangan ini memang jadi perbincangan publik, terutama pada jalan umum yang sempit di lingkungan pemukiman maupun di kompleks perumahan.

Terutama bagi mereka yang mempunyai kendaraan roda empat tetapi tidak memiliki garasi dan/atau memiliki kendaraan lebih dari satu unit tetapi garasi rumahnya tidak muat menampung semua kendaraan miliknya. 

Alhasil, kejadian kurang menyenangkan pun sering dialami oleh masyarakat pengguna jalan umum yang terganggu kenyamanannya berkendara oleh oknum yang asal parkir kendaraan sembarang dalam waktu yang lama bahkan menjadikan jalan umum di depan rumahnya atau di dekat rumahnya sebagai garasi mobilnya.

Persoalan gangguan kenyamanan lalu lintas kendaraan bagi pengguna jalan umum tersebut sudah semestinya menjadi perhatian oleh setiap pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia dengan penerbitan dan/atau penegakan Peraturan Daerah tentang Transportasi dan Peraturan Daerah tentang Perparkiran.

Aturan mengenai tata tertib dan sanksi tindakan bagi pelaku parkir mobil di ruang milik jalan (damija) di depan rumah sendiri harus termuat di Peraturan Daerah tentang Transportasi dan/atau Peraturan Daerah tentang Perparkiran.

Peraturan tersebut harus mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan/parkir kendaraan di ruang milik jalan dan wajib memiliki atau menguasai garasi.

Jalan yang dimaksud di sini adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah.

Bagaimana Dengan Kabupaten Bantaeng?

Bantaeng merupakan salah satu wilayah kabupaten di Indonesia yang sudah layak dan harus mengatur parkir mobil di jalan umum depan rumah warga, termasuk di dalam komplek perumahan. Hal tersebut penting karena Bantaeng termasuk daerah kecil yang pesat pertumbuhan kotanya dengan telah berdirinya beberapa pusat keramaian seperti pertokoan, pemukiman warga dan kompleks perumahan serta kepemilikan kendaraan bermotor oleh warganya juga semakin meningkat.

Di sisi lain, Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng melakukan inovasi sistem informasi digital dengan merancang aplikasi berbasis data base. Aplikasi mobile tersebut diberi nama BANTAENG BAIK yang dapat menjadi salah satu sarana untuk menentukan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng berdasarkan data base yang termuat di dalam aplikasi tersebut. 

Aplikasi BANTAENG BAIK dirancang dengan beberapa menu, seperti menu kendaraan, kependudukan, dan kesehatan. Kuesioner dalam aplikasi akan diisi oleh RT/RW hingga pimpinan OPD. Pemutakhiran data akan dilakukan setiap hari dan petugas akan melakukan rekap data base setiap saat, sehingga data base akan diperbaharui sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Dengan data base tersebut, Polres Bantaeng dan Pemkab Bantaeng akan bisa membaca jumlah kendaraan secara realtime, kondisi penduduk hingga kondisi kesehatan warga Bantaeng. 

Semoga aplikasi BANTAENG BAIK, data base nya bisa menjadi sumber data informasi bagi pemkab Bantaeng untuk segera menyusun kebijakan terkait aturan parkir sembarang di jalan depan rumah atau di dekat rumah. Perda Transportasi atau Perparkiran ada pasal yang mengatur, misal:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan/Desa setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Dengan terbitnya kebijakan pemerintah daerah Bantaeng tentang aturan Parkir di jalan umum depan rumah sendiri, terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti lama (misal 30 menit keatas) atau parkir layaknya menyimpan mobil seperti di garasi rumah sendiri, dapat dilakukan penindakan oleh pihak berwenang, misalkan:

1) Penguncian ban Kendaraan Bermotor;

2) Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau

3) Pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.

4) Pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp200 ribu.

Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir.

Apabila setelah jangka waktu 30 menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.

Kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas, sebelum jangka waktu 30 menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan berhasil ditemukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir. 

Pemindahan kendaraan dilakukan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir lain ke tempat yang ditentukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.

Dalam melakukan pemindahan kendaraan, misalkan dalam Persa diatur bahwa petugas yang berwenang harus:

1) menggunakan mobil derek;

2) bertanggungjawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya;

3) membuat berita acara pemindahan kendaraan; dan

4) memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan bermotor.

Dengan penerbitan Perda dan penegakan Perda tentang Transportasi dan Perda Perparkiran, sehingga apabila depan rumah masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun parkir di jalan depan rumah itu tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang untuk mengembalikan fungsi jalan yang sebenarnya dan agar sewaktu waktu tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.