Audit atau Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan.
Ada beberapa jenis audit yang mungkin dilakukan di Desa, antara lain :
1. Audit Keuangan
Audit Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi atau basis akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pemeriksaan keuangan menghasilkan opini audit yang dapat berupa :
- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana laporan keuangan sudah disusun rapi, taat aturan, tidak ada kesalahan/ masalah yang signifikan.
- Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dimana ada beberapa masalah penting/ signifikan yang membuat laporan keuangan harus ada perbaikan.
- Opini Tidak Wajar (TW), dimana ada banyak masalah dan pengendalian internal lemah.
- Tidak Menyatakan Pendapat (TMP), dimana auditor tidak dapat memberikan pendapat karena tidak dapat memperoleh catatan/ data, terlalu banyak kelemahan mendasar dalam sistem keuangan dan pengendalian internal, dihalang-halangi dalam melakukan tugas, dsb.
Yang dianggap masalah signifikan biasanya adalah semua masalah dengan total nilai di atas 5% dari total Pendapatan atau Belanja. Contohnya, total anggaran Desa Rp.800 juta, auditor menemukan 10 transaksi yang tidak didukung dengan bukti yang sah atau kurang dapat dipertanggungjawabkan dengan total nilai Rp.50 juta (lebih dari 5%), maka opini akan mengarah pada Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hasil audit perlu disampaikan kepada publik (masyarakat) sebagai bentuk akuntabilitas publik. Untuk keuangan negara, yang berwenang melakukan audit laporan keuangan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pelaksanaan BPK dapat menugaskan BPKP/ Inspektorat Provinsi/ Inspektorat Kabupaten/ Kantor Akuntan Publik. Pelaksana Audit Keuangan Desa sedang dalam pembahasan di BPK.
2. Audit Kepatuhan
Audit Kepatuhan ini bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peraturan, dan undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Audit Kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Misalnya UU, PP, Permen, dan Juklak/ Juknis terkait.
Audit Kepatuhan biasanya merupakan fungsi audit internal yang dilaksanakan oleh inspektorat. Audit Kepatuhan akan menghasilkan rekomendasi dijalankannya aturan, diperkuatnya sistem pengendalian internal hingga sanksi bagi ketidakpatuhan.
3. Audit Operasional
Audit Operasional merupakan penelaahan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Apakah aktivitas/ proses/ praktek yang ada mengarah pada pencapaian tujuan organisasi/ entitas/ program. Audit Operasional akan menghasilkan rekomendasi perbaikan sistem operasional.
4. Audit Investigatif
Audit Investigatif ini bertujuan membuktikan benar/ tidaknya suatu dugaan tindak kecurangan (misalnya penggelapan, penyalahgunaan, korupsi, pemerasan, dsb.) yang dapat berlanjut ke proses hukum. Audit ini bisa dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, atau pihak lain berkompoten yang ditunjuk.
Dalam menangani tindak pidana yang merugikan keuangan negara, umumnya Kejaksaan akan meminta auditor berkompeten melakukan audit investigatif untuk membuktikan adanya kerugian negara dan menghitung nilai kerugiannya.
5. Audit Sosial
Audit Sosial bertujuan untuk menguatkan dan memberdayakan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi program-program pembangunan di lingkungannya. Sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum baik yang tidak disengaja atau disengaja dalam mengimplementasikan pembangunan.
Audit Sosial juga menjamin bahwa belanja Desa sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati dalam musyawarah Desa (musdes) dan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (musrenbangdes). Lebih lanjut Audit Sosial dapat menilai apakah dampak dari belanja telah sesuai dengan tujuan pembangunan yaitu pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara kelembagaan Audit Sosial dilakukan dalam musyawarah Desa. Untuk itu, perlu dipersiapkan dengan baik, bahan-bahan yang akan dibawa oleh masyarakat dalam forum musyawarah Desa tersebut. Tetapi, Audit Sosial tidak serta merta dapat dilakukan oleh masyarakat terutama kelompok masyarakat miskin, minoritas dan marginal. Karena itu, pengorganisasian masyarakat dalam proses ini sangat penting untuk menjamin suara masyarakat dapat didengar dalam menilai hasil pembangunan Desa.
Manfaat audit dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :
1. Untuk Pihak yang diaudit.
- Menambah kredibilitas dari laporan keuangan yang dibuat sehingga dapat dipercaya oleh pemakai laporan keuangan seperti Kepala Desa atau masyarakat.
- Mencegah dan menemukan penyimpangan (adminstratif dan keuangan) yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan yang diaudit.
2. Untuk Pihak pemakai laporan keuangan.
- Memberikan dasar yang lebih meyakinkan bagi pemakai informasi keuangan dalam mengambil keputusan.
- Membantu mengidentifikasikan kelemahan dalam sistem pengendalian internal sehingga memungkinkan perbaikan sistem.
referensi : modul pendamping desa